• November 29, 2024
Mahkamah Agung memerintahkan gaji tetap untuk supir bus dan kondektur

Mahkamah Agung memerintahkan gaji tetap untuk supir bus dan kondektur

Pengadilan menjunjung tinggi perintah DOLE dan surat edaran memorandum LTFRB yang berupaya untuk ‘meningkatkan status ekonomi pengemudi dan kondektur bus, dan untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat yang berkendara’

MANILA, Filipina – Mahkamah Agung (SC) dengan suara bulat mendukung perintah pemerintah agar operator bus memberikan gaji tetap kepada pengemudi dan kondektur, dan memberi mereka gaji tambahan jika kinerjanya baik.

Dalam keputusan setebal 52 halaman yang ditulis oleh Associate Justice Marvic Leonen dan dirilis pada hari Kamis, 27 September, MA menolak petisi kelompok operator bus yang menantang perintah Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan (DOLE) dan surat edaran memorandum dari Land Badan Pengatur dan Waralaba Transportasi (LTFRB).

Kedua lembaga tersebut telah menginstruksikan operator bus untuk menyiapkan sistem kompensasi bagi pengemudi bus dan kondektur utilitas umum yang akan memberikan insentif untuk perilaku yang lebih aman di jalan.

Sistem kompensasi sedang berubah

Perintah Departemen DOLE 118-12, seri Januari 2012, juga dikenal sebagai “Peraturan dan Regulasi yang Mengatur Ketenagakerjaan dan Kondisi Kerja Pengemudi dan Kondektur di Industri Transportasi PUB.” Hal ini mensyaratkan gaji tetap bagi supir bus dan kondektur utilitas umum yang tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di suatu daerah.

Sedangkan aspek kompensasi berbasis kinerja akan didasarkan pada pendapatan bersih operator atau perusahaan bus, serta catatan keselamatan karyawan yang mencakup kecelakaan di jalan raya, komisi pelanggaran lalu lintas, dan pemeliharaan keramahan jalan.

Sementara itu, Surat Edaran Memorandum LTFRB 2012-001 mewajibkan operator bus untuk memiliki Sertifikat Kepatuhan Standar Ketenagakerjaan. Sertifikat ini, yang menghubungkan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan dengan peraturan waralaba, mencegah pencabutan sertifikat kenyamanan umum yang ada atau penolakan permohonan sertifikat tersebut.

LTFRB membenarkan persyaratan sertifikat ini dengan mengatakan bahwa perilaku berisiko pengemudi di jalan disebabkan oleh “kurangnya jaminan pendapatan di bawah skema kompensasi yang murni berbasis komisi.”

MEMBACA:
Korupsi di LTO, LTFRB: Pengemudi tidak layak, kendaraan di jalan
Korupsi di LTO, LTFRB: Pemecah masalah dan penyuap

Petisi

Operator bus berikut mengajukan petisi kepada MA dalam kasus ini:

  • Asosiasi Operator Bus Filipina (PBOAP)
  • Asosiasi Operator Bus Luzon Selatan, Inc. (JADI-LUBOA)
  • Asosiasi Operator Bus Antar Kota (Interboa)
  • Asosiasi Operator Bus Kota San Jose del Monte (CSJDMBOA)

Para pemohon berpendapat bahwa perintah DOLE dan surat edaran memorandum LTFRB melanggar hak konstitusional mereka sebagai operator bus utilitas umum atas proses hukum, perlindungan yang setara, dan tidak adanya pelanggaran kewajiban kontrak.

Secara khusus, kata mereka, perintah DOLE bertentangan dengan kewajiban yang ada untuk menggunakan komisi atau sistem pembayaran berbasis perbatasan yang diuraikan dalam perjanjian perundingan bersama mereka.

Mereka juga berpendapat bahwa surat edaran LTFRB menghilangkan modal yang dapat mereka investasikan dalam bisnis mereka, yang menurut mereka melanggar proses hukum.

Para pembuat petisi juga mengatakan bahwa perintah DOLE, yang awalnya diberlakukan di Metro Manila, menciptakan pembedaan sewenang-wenang antara operator bus di ibu kota, dibandingkan dengan operasi di provinsi – sebuah tindakan yang, menurut mereka, melanggar hak mereka atas perlindungan yang setara.

DOLE dan LTFRB menyebut pelaksanaan kekuasaan kuasi-legislatif sebagai validasi penerbitan Perintah DOLE dan Surat Edaran Memorandum LTFRB, dan menambahkan bahwa hal tersebut tidak melanggar hak-hak pemohon.

Keputusannya

MA setuju dengan DOLE dan LTFRB dalam menjalankan kekuasaan kuasi-legislatif mereka, yang berarti bahwa pemberitahuan dan pemeriksaan tidak diperlukan untuk mengetahui keabsahan kewenangan tersebut. Ditambahkannya, perintah dan surat edaran tersebut tidak melanggar hak proses hukum para pemohon.

SC menjelaskan: “Tidak ada implementasi yang berarti dari Perintah Departemen No. 118-12 menjadi jika pelanggaran terhadapnya tidak mempunyai akibat. Oleh karena itu, LTFRB bukannya tidak beralasan ketika mengharuskan operator bus untuk mematuhi skema pembayaran sebagian-tetap-bagian berbasis kinerja jika sertifikat kenyamanan publik mereka dicabut.

“Ringkasannya, Perintah Departemen No. 118-12 dan Surat Edaran Memorandum No. 2012-001 bersifat peraturan perundang-undangan sosial untuk meningkatkan taraf ekonomi pengemudi dan kondektur bus, serta meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat pengendara. Itu wajar dan tidak melanggar proses hukum,” tambah MA.

MA juga menolak pendirian operator bus bahwa penerbitan tersebut melanggar hak mereka untuk tidak mengurangi kewajiban kontrak. Kontrak kerja, kata pengadilan, “terkesan dengan kepentingan umum, dan karena itu harus tunduk pada kepentingan umum.”

“Kontrak kerja tunduk pada undang-undang khusus mengenai upah, kondisi kerja, jam kerja dan hal serupa. Dengan kata lain, kontrak kerja tunduk pada kekuasaan polisi negara,” simpul MA. – Rappler.com

Nomor Sdy