• September 21, 2024
Pengadilan Dunia Menyatakan Punya Yurisdiksi, Kasus Genosida Myanmar Akan Dilanjutkan

Pengadilan Dunia Menyatakan Punya Yurisdiksi, Kasus Genosida Myanmar Akan Dilanjutkan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(PEMBARUAN ke-1) Panel hakim ke-13 Mahkamah Internasional mengatakan bahwa semua anggota Konvensi Genosida 1948 dapat dan wajib bertindak untuk mencegah genosida

DEN HAAG, Belanda Pengadilan Dunia pada Jumat (22 Juli) menolak keberatan Myanmar terhadap kasus genosida atas perlakuan terhadap minoritas Muslim Rohingya, sehingga membuka jalan agar kasus tersebut disidangkan secara penuh.

Myanmar, yang sekarang diperintah oleh junta militer yang mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021, berpendapat bahwa Gambia, yang mengajukan kasus tersebut, tidak memiliki hak untuk mengajukan kasus tersebut di pengadilan tertinggi PBB, yang secara resmi dikenal sebagai Mahkamah Internasional.

Namun hakim ketua Joan Donoghue mengatakan panel yang beranggotakan 13 hakim telah menemukan bahwa semua anggota Konvensi Genosida 1948 dapat dan wajib bertindak untuk mencegah genosida, dan pengadilan memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.

“Gambia, sebagai negara pihak Konvensi Genosida, mempunyai status,” katanya sambil membaca ringkasan putusan tersebut.

Pengadilan sekarang akan terus mendengarkan pokok-pokok kasus tersebut, sebuah proses yang akan memakan waktu bertahun-tahun.

Gambia, yang menangani kasus ini setelah jaksa agungnya mengunjungi kamp pengungsi di Bangladesh, berpendapat bahwa semua negara mempunyai kewajiban untuk menjunjung Konvensi Genosida 1948. Hal ini didukung oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara dalam upaya untuk meminta pertanggungjawaban Myanmar dan mencegah pertumpahan darah lebih lanjut.

Menteri Kehakiman Gambia Dawda Jallow mengatakan di luar ruang sidang bahwa dia “sangat senang” dengan keputusan tersebut dan yakin bahwa kasus tersebut akan menang.

Gambia terlibat setelah pendahulunya, Abubacarr Tambadou, mantan jaksa di pengadilan PBB Rwanda, mengunjungi kamp pengungsi di Bangladesh dan mengatakan bahwa cerita yang didengarnya membangkitkan kenangan akan genosida di Rwanda.

Seorang perwakilan Myanmar mengatakan negaranya akan melakukan “yang terbaik” untuk melindungi “kepentingan nasional” negara tersebut dalam proses selanjutnya.

Para pengunjuk rasa di luar gerbang pengadilan mengibarkan spanduk merah bertuliskan “Bebaskan Burma” dan meneriaki mobil-mobil yang membawa perwakilan junta yang meninggalkan gedung setelah keputusan tersebut.

Misi pencarian fakta PBB yang terpisah menyimpulkan bahwa kampanye militer Myanmar pada tahun 2017 yang memaksa 730.000 warga Rohingya mengungsi ke negara tetangga Bangladesh merupakan “tindakan genosida”.

Myanmar membantah adanya genosida dan menganggap temuan PBB “bias dan cacat”. Dikatakan bahwa tindakan keras yang mereka lakukan menargetkan pemberontak Rohingya yang melancarkan serangan.

Meskipun keputusan pengadilan bersifat mengikat dan negara-negara pada umumnya mematuhinya, keputusan tersebut tidak dapat ditegakkan.

Dalam keputusan awal tahun 2020, mereka memerintahkan Myanmar untuk melindungi etnis Rohingya dari genosida, sebuah kemenangan hukum yang menegaskan hak mereka di bawah hukum internasional sebagai minoritas yang dilindungi.

Namun, kelompok Rohingya dan aktivis hak asasi manusia mengatakan belum ada upaya berarti untuk mengakhiri penganiayaan sistemik yang mereka alami dan apa yang disebut Amnesty International sebagai sistem apartheid.

Rohingya masih ditolak kewarganegaraannya dan kebebasan bergeraknya di Myanmar. Puluhan ribu orang telah dikurung di kamp pengungsian komunal selama satu dekade terakhir.

Kementerian luar negeri Bangladesh menyambut baik keputusan tersebut dalam sebuah pernyataan.

“Bagi para korban yang tinggal di kamp-kamp di Bangladesh dan juga di Myanmar, mereka melihat harapan bahwa keadilan akan diberikan kepada mereka dan para pelaku di tentara Myanmar akan diadili,” kata Ambia Parveen dari European Rohingya – kata dewan. di luar pengadilan.

Junta memenjarakan pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi, yang secara pribadi membela Myanmar dalam dengar pendapat tahun 2019 di Den Haag. – Rappler.com

agen sbobet