Ahli waris mendiang Sultan mengklaim $15 miliar, menargetkan aset Malaysia di Belanda
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pada bulan Februari, pengadilan arbitrase Perancis memerintahkan Malaysia untuk membayar sejumlah $15 miliar – putusan arbitrase terbesar kedua yang pernah tercatat – kepada keturunan Sultan Sulu terakhir.
KUALA LUMPUR, Malaysia – Ahli waris mendiang sultan Asia Tenggara meminta izin kepada pengadilan Belanda pada Kamis, 29 September untuk menyita aset Malaysia di Belanda, kata pengacara mereka, sehingga menegakkan putusan arbitrase senilai $15 miliar yang diberikan kepada mereka terhadap pemerintah Malaysia.
Petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding Den Haag ini merupakan eskalasi dari perselisihan yang sudah berlangsung lama mengenai kesepakatan tanah era kolonial yang mengancam aset global pemerintah Malaysia dan perusahaan-perusahaan milik negara.
Pemerintah Malaysia, yang menyatakan tidak mengakui klaim ahli waris, tidak segera menanggapi permintaan komentar atas petisi Belanda tersebut.
Pada bulan Februari, pengadilan arbitrase Perancis memerintahkan Malaysia untuk membayar sejumlah $15 miliar – putusan arbitrase terbesar kedua yang pernah tercatat – kepada keturunan Sultan Sulu terakhir.
Malaysia diberikan penundaan atas putusan tersebut sambil menunggu banding, namun putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan di luar Perancis berdasarkan perjanjian PBB mengenai arbitrase internasional.
Ahli waris sultan, yang pernah menguasai wilayah pulau-pulau yang tertutup hutan hujan di Filipina selatan dan sebagian Pulau Kalimantan, meminta pengadilan Belanda untuk mengakui dan menegakkan putusan arbitrase tersebut.
Berdasarkan salinan petisi pengadilan yang dibagikan oleh pengacara mereka, ahli waris ingin “menerapkan keputusan terhadap aset Malaysia, yang berlokasi di Belanda”.
Reuters tidak dapat segera memverifikasi pengajuan tersebut ke otoritas pengadilan Belanda.
Akan datang lebih banyak lagi
“Pengajuan di Belanda ini akan segera diikuti dengan tindakan penegakan hukum lainnya, dengan jenis berbeda, di berbagai yurisdiksi,” kata pengacara Paul Cohen, pengacara utama ahli waris sultan di firma hukum Inggris 4-5 Gray’s Inn Square.
“Ini bisa mencakup penyitaan segera dan langsung atas aset-aset tertentu milik Malaysia di Belanda dan di tempat lain,” kata Cohen kepada Reuters dalam sebuah pernyataan melalui email.
Dalam petisi tersebut tidak disebutkan aset apa saja.
Beberapa perusahaan terbesar Malaysia beroperasi di
Belanda, termasuk perusahaan minyak negara Petronas dan
Perkebunan Sime Darby, produsen minyak sawit.
Perusahaan-perusahaan tersebut belum memberikan komentar mengenai petisi Belanda tersebut
saat dihubungi oleh Reuters.
Pada bulan Juli, dua anak perusahaan Petronas yang berbasis di Luksemburg disita oleh petugas pengadilan sebagai bagian dari upaya ahli waris untuk mengklaim penghargaan tersebut.
Petronas, yang menggambarkan penyitaan di Luksemburg sebagai “tidak berdasar”, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan hukum untuk mencegah upaya penyitaan di masa depan di 44 negara di mana perusahaan tersebut memiliki aset dan aset.
membatasi dana perusahaan yang disimpan di luar negeri.
Perselisihan ini terjadi karena perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1878 antara dua penjajah Eropa dan sultan untuk penggunaan wilayahnya di Malaysia saat ini – sebuah perjanjian yang dihormati oleh Malaysia merdeka hingga tahun 2013, dengan membayar keturunan raja sebesar $1.000 per tahun.
Kuala Lumpur menghentikan pembayaran setelah terjadi invasi berdarah oleh pendukung bekas kesultanan yang ingin merebut kembali tanah dari Malaysia.
Ahli waris mengajukan permohonan ke pengadilan arbitrase untuk penangguhan pembayaran. Malaysia tidak berpartisipasi atau mengakui arbitrase tersebut.
– Rappler.com