• November 23, 2024

Mengkaji kerentanan TPS pada Pilkada Serentak 2018

Bawaslu RI melaporkan temuan tersebut ke KPU setempat

JAKARTA, Indonesia — Tempat pemungutan suara (TPS) merupakan tempat dimana seluruh masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi. Memilih merupakan hak dan kewajiban yang harus diakomodir oleh negara sebagai penyelenggara pemilu.

Pada Pilkada Serentak Tahun 2018 yang jatuh pada Rabu, 27 Juni, keberadaan TPS yang aman dan jujur ​​menjadi dambaan seluruh masyarakat. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengungkapkan, dalam temuan terbarunya, setidaknya TPS rentan tersebar di seluruh Indonesia.

“Kerentanan di TPS adalah setiap kejadian yang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga mengakibatkan hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pilihannya,” ujar Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI. mengatakan dalam sebuah pernyataan. konferensi pers pada Senin, 25 Juni.

Akurasi data pemilih

Bawaslu RI menemukan dari total 387.586 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia, setidaknya terdapat 91.979 TPS atau sekitar 24% yang rentan terhadap variabel keakuratan data pemilih. TPS yang dianggap rentan terhadap keakuratan data pemilih adalah tempat yang terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (PRL) atau sebaliknya terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT. .

Sumut menjadi provinsi dengan DPT paling rentan dalam hal keakuratan data pemilih. Dari 27.478 TPS Sumut, semuanya dinyatakan rawan karena ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk DPT. Sedangkan TPS yang memuat daftar pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 3.743 orang.

Untuk indikator kedua, Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi dua provinsi dengan TPS paling rentan. Setidaknya di 9.529 TPS di Jawa Tengah dan 7.975 TPS di Jawa Timur, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT-nya.

Penggunaan hak suara atau hilangnya hak suara

Variabel kerentanan kedua yang dipantau Bawaslu RI adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau hilangnya hak pilih seseorang karena satu dan lain hal. Setidaknya terdapat 80.073 TPS atau sekitar 21% TPS yang dinilai rentan pada variabel ini.

Ada tiga indikator yang dilihat dalam variabel ini, yaitu keberadaan pemilih penyandang disabilitas, jumlah pemilih DPTb di atas 20 pemilih dalam satu TPS, serta TPS di daerah khusus seperti sekitar rumah sakit, daerah pegunungan, daerah yang tidak mempunyai hak pilih. sulit. untuk mencapainya dan sebagainya.

Jawa Tengah menjadi provinsi yang memiliki TPS dengan pemilih penyandang disabilitas terbanyak yakni 15.566 TPS. Sumut juga menjadi provinsi paling rawan dalam hal DPTb di atas 20 pemilih yakni 2.222 TPS. Sedangkan untuk indikator terakhir, Jawa Timur menjadi provinsi dengan TPS paling rentan yakni sebanyak 2.552 TPS.

Prosedur pemungutan suara

Setidaknya terdapat 40.574 TPS atau 10% TPS yang rawan kehilangan suara pemilih karena kendala prosedur dan kondisi pemungutan suara. Ada empat indikator yang dilihat Bawaslu RI, yakni formulir C6 tidak dibagikan kepada pemilih di TPS, TPS dekat dengan pos atau rumah tim sukses pasangan calon, ketua dan anggota KPPS tidak mengikuti petunjuk teknis, dan ketersediaan logistik masih kurang.

Dalam temuan Bawaslu RI, Jawa Timur merupakan TPS yang paling rentan untuk semua indikator. Indikator pertama sebesar 2,105 TPS, indikator kedua sebesar 1,137 TPS, indikator ketiga sebesar 897 TPS, dan indikator terakhir sebesar 3,677 TPS.

Politik uang

Seorang perempuan memberikan suaranya pada Pilkada Serentak 2017.  Foto oleh Ketua Mahyuddin/AFP

Politik uang masih menjadi ancaman yang harus diwaspadai dalam pemilu di Indonesia, meski kini jumlahnya sudah lebih sedikit. Bawaslu menemukan sedikitnya sekitar 26.789 TPS atau 7 persen TPS bernuansa politik uang.

Kerentanan ini dinilai dari lima indikator yaitu adanya pelaku politik uang di sekitar kawasan TPS, adanya praktik pelanggaran baik berupa uang maupun barang pada masa kampanye, adanya relawan bayaran calon kepala daerah yang berdomisili di kawasan tersebut. . Di kawasan TPS, terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih berdasarkan SARA di sekitar TPS, atau terdapat praktik penghinaan dan penghasutan terhadap pemilih terkait permasalahan SARA di sekitar TPS.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan TPS paling rentan pada indikator pertama dan ketiga, yaitu 1.622 dan 1.212 TPS. Sumut memiliki TPS paling rentan untuk indikator kedua dan keempat, yakni sebanyak 1.119 TPS. Sedangkan indikator terakhir paling banyak terdapat di Kalimantan Barat yakni 360 TPS.

Netralitas KPPS

TPS dinilai rawan karena tidak netralnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Bawaslu melihat, setidaknya terdapat 5.810 TPS atau sekitar 1% dari TPS yang terdapat petugas KPPS yang mendukung pasangan calon tertentu. Provinsi Papua menjadi wilayah yang TPSnya cenderung netral terbanyak yakni 1.877 TPS.

Rekomendasi Bawaslu kepada penyelenggara pemilu daerah

Ketua Bawaslu RI Abhan (kedua dari kiri) dan anggota Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Senin, 25 Juni.  Foto oleh Sakinah Ummu Haniy/Rappler

Berdasarkan temuan di atas, terlihat bahwa permasalahan utama yang harus diwaspadai dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 adalah permasalahan data pemilih dan pemenuhan hak pilih pada pemungutan suara dan penghitungan suara. Oleh karena itu, Bawaslu mengkomunikasikan hasil temuan tersebut kepada penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah.

“Apa yang kami sampaikan diteruskan ke jajaran KPU atau penyelenggara di tingkat paling bawah,” kata Fritz dalam konferensi pers yang sama.

Bawaslu RI mengaku akan terus memantau pelaksanaan pilkada hingga masa penghitungan berakhir. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi Gowasl.

—Rappler.com

Keluaran Sydney