• October 20, 2024
De Lima mengajukan rancangan undang-undang untuk melindungi jurnalis kampus dari pelecehan

De Lima mengajukan rancangan undang-undang untuk melindungi jurnalis kampus dari pelecehan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hal ini terjadi setelah SMA San Beda menghentikan penerbitan ‘The Bedan Roar’ edisi yang membahas kampanye anti-narkoba Presiden Rodrigo Duterte.

MANILA, Filipina – Senator Leila de Lima telah mengajukan rancangan undang-undang untuk menggantikan Undang-Undang Jurnalisme Kampus tahun 1991 dengan undang-undang yang melindungi jurnalis kampus dari pelecehan dan intimidasi, dan “benar-benar menjunjung kebebasan pers kampus.”

Dalam pernyataannya pada Minggu, 15 Juli, kantor De Lima menyatakan dia mengajukan RUU Senat 1868. De Lima menjelaskan bahwa Undang-Undang Jurnalisme Kampus atau Republic Act (RA) 7079, “memiliki kelemahan dan kekurangan yang serius dalam mendorong tumbuh dan berkembangnya jurnalisme kampus.”

Dalam mengajukan RUU Senat tahun 1868, De Lima mengemukakan “bahwa beberapa jurnalis pelajar mengalami pelecehan dan intimidasi dari sekolahnya sendiri, terutama ketika mereka menentang atau kritis terhadap program dan kebijakan sekolah.”

RUU itu muncul setelah SMA San Beda berhenti Raungan Tubuh, publikasi resmi kampusnya, dari edisi kedua yang dirilis 1.700 eksemplar pada bulan April.

Itu Raungan tubuhEdisi April membahas kampanye anti-narkoba Presiden Rodrigo Duterte dan penyebaran berita palsu di Filipina. Administrasi sekolah memiliki Tubuh mengaum konten “terlalu kritis dan terlalu negatif bagi komunitas San Beda.” (BACA: Media Filipina Diserang: Kebebasan Pers Setelah 2 Tahun Duterte)

Duterte adalah lulusan Sekolah Tinggi Hukum San Beda.

Menurut De Lima, undang-undang yang diusulkannya kemudian harus memastikan bahwa jurnalis kampus mendapatkan “sumber dana yang konsisten dan dapat diandalkan”, “pelatihan mendalam”, dan “kebebasan untuk menentukan konten publikasi mereka.”

Undang-undang Jurnalisme Kampus menyatakan bahwa merupakan kebijakan negara “untuk menjaga dan melindungi kebebasan pers bahkan di tingkat kampus dan untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan jurnalisme kampus.”

Mahkamah Agung dalam keputusannya tahun 2000 Miriam College vs Pengadilan Bandingnamun, dengan pengecualian berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini: Administrasi sekolah dapat memberhentikan siswa dan bahkan mencegah publikasi “jika artikel tersebut mengganggu tugas kelas atau melibatkan gangguan substansial atau pelanggaran terhadap hak orang lain.”

De Lima berkata, “Dengan mencabut undang-undang yang berlaku saat ini dan menggantinya dengan undang-undang yang benar-benar menjunjung kebebasan pers kampus, kita dapat memperoleh kembali jurnalisme kampus seperti dulu—sebuah jalan ekspresi diri, pemikiran kritis dan kreatif yang tidak memihak dan tidak ternoda, serta sebuah mercusuar.” nasionalisme dan demokrasi.” – Rappler.com

Data Sidney