• October 18, 2024
SC menjunjung tinggi hukuman terhadap pelaku ledakan bom mobil tahun 2011

SC menjunjung tinggi hukuman terhadap pelaku ledakan bom mobil tahun 2011

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman reklusi abadi kepada Datu Karim Masdal tanpa pembebasan bersyarat

MANILA, Filipina – Mahkamah Agung (SC) menguatkan keputusan Pengadilan Banding (CA) yang memvonis pelaku ledakan bom mobil yang menewaskan dua orang di Sultan Kudarat pada tahun 2011.

Dalam resolusi sembilan halaman yang ditulis oleh Associate Justice Rosmari Carandang, Divisi Ketiga SC menguatkan hukuman Datu Karim Masdal atas pembunuhan ganda terhadap Anggota Dewan Provinsi Maguindanao Datu Russman Sinsuat Sr dan Raffy Pareñas.

“Dalam kasus di Bar, situasi di sekitar hari naas 15 Agustus 2011, ketika ledakan di Jalan Raya Alunan yang mengakibatkan meninggalnya Orang Tua dan BM Sinsuat, menunjukkan rangkaian fakta yang tidak terputus yang menegaskan kesalahan Masdal tanpa keraguan.” Pengadilan memutuskan.

Ledakan menghantam konvoi Gubernur Maguindanao Esmael Mangudadatu di Kota Tacurong.

MA menjatuhkan hukuman maksimal kepada Masdal – reclusion perpetua atau hingga 40 tahun penjara, tanpa pembebasan bersyarat.

Dalam menguatkan keputusan CA, MA menolak argumen Masdal bahwa ia tidak dapat dihukum atas kejahatan tersebut karena jaksa penuntut gagal memberikan bukti tentang bagaimana bom tersebut diledakkan.

Masdal juga menyatakan bahwa dia hanya diberikan sebuah ponsel dan diperintahkan untuk mengirim pesan teks segera setelah konvoi Mangudadatu tiba, dan dia hanya mengikuti perintah tersebut karena khawatir akan nyawanya.

MA mengatakan, keadaan yang disebutkan dalam Pasal 12 Revisi KUHP (RPC) yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana tidak ada dalam kasusnya.

Berdasarkan pasal 12 RPC, seseorang dibebaskan dari tanggung jawab pidana jika ia bertindak di bawah paksaan suatu kekuatan yang tidak dapat ditolak atau di bawah dorongan rasa takut yang tidak terkendali akan kerugian yang sama atau lebih besar. Meski Masdal mengaku mendapat ancaman, ia tidak menjelaskan sejauh mana ancaman tersebut dan juga tidak mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menuruti perintahnya.

“Ini menunjukkan bahwa klaim Masdal mengenai ketakutan atau paksaan tidak dapat dipertahankan. Jelas bahwa dugaan ketakutan Masdal, yang timbul dari ancaman terhadap Montasir, dalam situasi tersebut tidak akan cukup untuk membebaskannya dari tanggung jawab pidana,” tambah MA.

Pengadilan juga menegaskan perintah Pengadilan Banding bahwa Masdal harus membayar ganti rugi perdata, moral dan ganti rugi sebesar R300.000 kepada setiap keluarga korban. – Rappler.com

Togel HK