• November 24, 2024

Ketika kotak kosong memenangkan pilkada

JAKARTA, Indonesia—Acara syukuran digelar Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di kediamannya Jalan Amirullah, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu sore, 27 Juni 2018. Simpatisan diundang. Berbagai makanan ringan disajikan. Tangisan terdengar.

Di hadapan pendukungnya, Danny bersujud syukur. Danny tak merayakan kemenangannya di Pilwalkot Makassar. Pasalnya, meski berstatus petahana, pencalonan Danny didiskualifikasi KPU Makassar karena tersangkut kasus hukum.

Alhasil, calon tunggal di Pikada Makassar hanya ada satu, yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatica Dewi (Appi-Cicu). Danny tak menyerah dan mengkampanyekan masyarakat Makassar untuk memilih di kotak kosong. Dan rupanya sejumlah lembaga survei memilih kotak kosong sebagai pemenang Pilkada Makassar. Sekitar 53% pemilih di Makassar memilih di kotak kosong.

“Alhamdulillah ada nomornya dengan cepat menghitung, baik lembaga survei maupun TV nasional, menyatakan kolom kosong suara sebesar 53 persen. Di dalam skor sebenarnya internal juga 53 persen. Artinya, Insya Allah kolom kosong akan memenangkan Pilkada Makassar. Kota Makassar telah menorehkan sejarah baru di Indonesia. Kandidat tunggal kalah dari kotak kosong, kata Danny dilansir Antara.

Ini adalah pertama kalinya kotak kosong memenangkan kontestasi pilkada. Pada Pilkada Serentak 2015, 2016, dan 2017, fenomena pasangan calon ‘bertarung’ dengan kotak kosong juga terjadi di sejumlah daerah. Namun, kotak kosong tidak pernah menang.

Kita masih harus menunggu angka pastinya dari KPU. Di atas 50 persen, itu berdasarkan quick count,” kata Plt Gubernur Sulsel. kata Soni Sumarsono saat dikonfirmasi.

Pada Pilkada Serentak 2018, ada 11 petahana yang berebut kotak kosong. Menurut Mohammad Qodari, Direktur Eksekutif Indo Barometer, kasus fenomena kotak kosong di Makassar terbilang unik karena pencalonan petahana ditolak KPU dan kotak kosong mampu mengalahkan koalisi gemuk 10 partai. “petahana itu sangat populer. kampanye untuk memilih kotak kosong dan benar-benar menang. “Ini sejarah,” kata Qodari.

Appi-Cicu didukung Partai Nasdem, Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, Hanura, PKB, PPP, PBB, PKS dan PKPI. Koalisi yang berani ini memenangkan 43 dari 50 kursi di DPRD Makassar. Sedangkan Danny saat mencalonkan diri, ia menggandeng Indira Mulyasari Paramusti untuk maju sebagai calon independen.

Kotak kosong memenangkan aturan

Lalu bagaimana jika kotak kosong memenangkan pilkada?

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur mekanisme pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Pasal 54D menyebutkan, pemenang pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Apabila perolehan suara tidak lebih dari 50%, pasangan calon yang kalah dapat mencalonkan kembali pada pemilu berikutnya.

Dalam pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan, apabila jumlah suara pada kolom kosong lebih banyak dari jumlah suara pada kolom foto pasangan calon, maka KPU menetapkan akan dilakukan pemilihan ulang pada kolom foto pasangan calon. Pilkada periode berikutnya.

Sedangkan ayat 2 menyatakan “Pemilu serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan atau dilaksanakan pada tahun berikutnya sesuai jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, periode berikutnya bukan lima tahun ke depan. Namun kapan pilkada serentak terdekat akan digelar. “UU 10 Tahun 2016 menyebutkan pilkada serentak selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2020,” kata Viryan.

Lalu, siapa yang memimpin pemerintahan? Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa ‘jika tidak ada calon yang terpilih, pemerintah menunjuk seorang pejabat untuk menjalankan pemerintahan.’ Artinya, Kementerian Dalam Negeri nantinya akan memilih Wali Kota Makassar yang akan menjabat hingga Pilkada Serentak 2020.

Tercela

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan meminta semua pihak menerima hasil Pilkada Makassar dengan lapang dada. Namun, kata dia, kemenangan di kotak kosong itu harus dijadikan momentum untuk merevisi UU Pilkada.

“Iya ini pelajaran penting ya. Itu semua juga tergantung pada hukum. Secara hukum, jika Anda menang, Anda tetap menang. Tapi ini adalah pelajaran penting. Jangan sampai hal ini terjadi lagi, kata Zulkifli, Kamis, 28 Juni 2018 di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut Zulkifli, Partai Amanat Nasional (PAN) sejak awal tidak menyetujui adanya calon tunggal pada Pilkada Serentak 2018. Calon tunggal sangat tidak demokratis dan berpotensi mendorong calon kepala daerah mengandalkan uang untuk membeli. semua pihak.

“Lawan kotak kosong sangat tidak demokratis. Kami selalu berbeda pendapat. Selain itu, partai bisa membeli kandidat. Dalam demokrasi harus ada persaingan. Jika lawannya adalah kotak kosong Bagaimana? “Yang punya uang beli partainya,” ujarnya.

—Rappler.com

Sdy pools