• November 24, 2024
Sajid Ampatuan, yang dibebaskan dalam pembantaian Maguindanao, mendapat hukuman lebih dari satu abad untuk transplantasi

Sajid Ampatuan, yang dibebaskan dalam pembantaian Maguindanao, mendapat hukuman lebih dari satu abad untuk transplantasi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengadilan antikorupsi Sandiganbayan memutuskan mantan gubernur Maguindanao Sajid Ampatuan bersalah atas korupsi dan pemalsuan dokumen publik

JENDERAL SANTOS, Filipina – Mantan Gubernur Maguindanao Sajid Ampatuan mungkin dibebaskan dalam kasus pembantaian Maguindanao, namun tidak dalam kasus korupsi dan pemalsuan yang diajukan terhadapnya.

Pengadilan anti-korupsi Sandiganbayan memutuskan mantan gubernur tersebut bersalah atas korupsi dan pemalsuan dokumen publik dan menjatuhkan hukuman lebih dari satu abad penjara.

Dalam putusan setebal 79 halaman yang diumumkan pada Jumat, 13 Januari, Divisi 5 Sandiganbayan menjatuhkan hukuman terhadap Ampatuan dan lima terdakwa lainnya.

Mantan gubernur ini dijatuhi hukuman maksimal delapan tahun penjara untuk masing-masing dari delapan dakwaan korupsi dan enam tahun berikutnya untuk masing-masing dari delapan dakwaan pemalsuan dokumen publik – dengan total hukuman 112 tahun penjara.

Keputusan tersebut – yang ditulis oleh Hakim Madya Sandiganbayan Maryann Corpuz-Manalac, dengan persetujuan Hakim Madya Rafael Lagos dan Maria Theresa Mendoza-Arcega – juga melarang Ampatuan memegang jabatan publik seumur hidup.

Pengadilan juga memerintahkan dia untuk mengganti kerugian dan membayar pemerintah provinsi Maguindanao yang lama sebesar P22,3 juta. Provinsi ini dibagi menjadi dua wilayah politik – Maguindanao del Norte dan Maguindanao del Sur – masing-masing dengan pemerintahan provinsi yang terpisah.

Pengadilan juga memerintahkan agar manfaat pensiun Ampatuan hangus.

Saudara laki-laki Ampatuan, Andal Jr., dibebaskan oleh pengadilan “atas kegagalan penuntut untuk membuktikan kesalahannya tanpa keraguan dalam semua kasus korupsi”.

Terdakwa lain dari mantan gubernur dalam kasus pemalsuan dokumen publik – Yahiya Kandong, Omar Camsa, Anthony Kasan, Akmad Salim dan Jaypee Piang – dijatuhi hukuman dengan tingkat yang berbeda-beda, kecuali John Estelito Dollosa dan Osmena Bandilla yang masih buron.

Kandong dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pemalsuan dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar P5.000 untuk setiap tuduhan.

Camsa, Kasan, Salim dan Piang masing-masing divonis enam tahun penjara dan masing-masing denda R5.000.

Pada tahun 2010, auditor pemerintah melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan proyek di Maguindanao yang mencakup bulan Januari 2008 hingga September 2009.

Auditor COA antara lain menemukan bahwa beberapa proyek memiliki kekurangan dan tidak dilaksanakan.

Auditor pemerintah juga menemukan bahwa kebutuhan bahan bakar proyek tersebut dipasok oleh pompa bensin Shariff Aguak Petron tanpa melalui tender publik sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Pengiriman bahan bakar yang dilaporkan oleh SPBU tersebut mencapai 300.600 liter per hari, melebihi kapasitas pasokan SPBU dan pengelolaan ibu kota provinsi.

COA juga menemukan bahwa biaya tenaga kerja dan bahan bakar di 89 proyek melebihi 11% menjadi 1,518%.

Auditor juga menemukan bahwa tanda terima resmi bahan bakar dikeluarkan secara berurutan, yang menunjukkan bahwa dari bulan Februari 2009 hingga November 2009, pemerintah provinsi merupakan pelanggan utama, atau bahkan satu-satunya, pemasok bahan bakar tersebut.

Sajid adalah anggota keluarga Ampatuan, yang pernah menjadi klan politik paling dominan di Maguindanao.

Anggota keluarga tersebut telah dikaitkan dengan pembantaian Maguindanao yang terkenal pada tanggal 23 November 2009. Pembantaian tersebut mengakibatkan kematian 58 orang, termasuk 32 jurnalis, menjadikannya salah satu kasus kekerasan terkait pemilu terburuk di negara tersebut. Ini juga merupakan serangan terburuk terhadap pekerja media yang pernah tercatat.

Namun, Sajid dibebaskan, meninggalkan saudara-saudaranya untuk dijatuhi hukuman pengasingan abadi tanpa pembebasan bersyarat dalam kasus pembantaian Maguindanao. Keberadaannya saat ini masih belum diketahui. – Rappler.com

Data SGP