Indonesia akan mengadopsi undang-undang pidana baru yang melarang hubungan seks di luar nikah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kritikus mengatakan perubahan terhadap hukum pidana dapat memutarbalikkan kebebasan demokrasi dan moralitas polisi yang telah dicapai dengan susah payah di Indonesia
JAKARTA, Indonesia – Indonesia diperkirakan akan memberlakukan perubahan besar-besaran terhadap hukum pidana pada hari Selasa, 6 Desember, demikian konfirmasi para pejabat senior, dalam sebuah perombakan hukum yang menurut para kritikus dapat memutarbalikkan kebebasan demokrasi dan moralitas polisi yang telah diperoleh dengan susah payah di negara Asia Tenggara.
Di antara amandemen paling kontroversial terhadap undang-undang tersebut adalah pasal-pasal yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah dengan hukuman maksimal satu tahun penjara, melarang hidup bersama di antara pasangan yang belum menikah, menghina presiden, dan menyatakan pendapat yang bertentangan dengan ideologi nasional, yang dikenal sebagai Pancasila.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan Bambang Wuryanto, ketua komisi parlemen yang mengawasi peninjauan tersebut, mengatakan kepada Reuters pada hari Senin bahwa parlemen akan mengadakan sidang paripurna pada hari Selasa untuk meratifikasi undang-undang baru tersebut.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati rancangan undang-undang tersebut, sehingga menghilangkan hambatan dalam penerapannya.
Perombakan hukum pidana era kolonial yang telah berlangsung selama beberapa dekade telah memicu protes massal dalam beberapa tahun terakhir, meskipun tanggapannya pada tahun ini jauh lebih lemah.
Parlemen berencana meratifikasi rancangan undang-undang baru pada bulan September 2019, namun protes nasional atas dugaan ancaman terhadap kebebasan sipil menghambat penerapan undang-undang tersebut.
Para pembuat undang-undang di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini telah melunakkan beberapa pasal yang dianggap paling kontroversial.
Pasal-pasal yang telah direvisi mengenai hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama, misalnya, kini menyebutkan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan, orang tua atau anak, sedangkan penghinaan terhadap presiden hanya dapat dilaporkan oleh presiden.
Namun pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil mengatakan perubahan tersebut belum cukup.
“KUHP ini merupakan kemunduran besar bagi Indonesia,” kata Bivitri Susanti, pakar hukum dari Universitas Indonesia.
“Negara tidak bisa mengatur moralitas,” katanya. “Tugas pemerintah bukanlah menjadi wasit antara Indonesia yang konservatif dan liberal.”
Pasal-pasal tentang hukum adat, penodaan agama, protes tanpa pemberitahuan, dan menyatakan pendapat yang berbeda dengan Pancasila semuanya bermasalah secara hukum karena dapat ditafsirkan secara luas, ujarnya.
Setelah diratifikasi, peraturan baru ini akan berlaku setelah tiga tahun, seiring dengan penyusunan peraturan pelaksanaan terkait oleh pemerintah dan lembaga terkait. – Rappler.com