• November 24, 2024
Aturan Kampanye Pemilu Paruh Waktu 2019

Aturan Kampanye Pemilu Paruh Waktu 2019

MANILA, Filipina – Tempat-tempat umum, media, dan media sosial diramaikan dengan iklan kampanye para kandidat pemilu nasional dan lokal pada 13 Mei 2019.

Mereka semua terikat aturan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (Comelec). Aturan untuk pemilu 2019 ini sudah ada Resolusi Comelec 10488sesuai dengan UU Pemilu yang Adil.

Berikut panduan bagi pemilih serta jajak pendapat tentang apa saja yang harus ditelusuri oleh kandidat pada masa kampanye 2019.

Kapan masa kampanye pemilu?

Bagi calon nasional, atau calon senator dan daftar partai, masa kampanyenya adalah 12 Februari hingga 11 Mei. (BACA: Apa yang diharapkan ketika periode kampanye taruhan nasional 2019 dimulai)

Bagi calon daerah, mulai dari anggota DPR hingga anggota dewan kota dan kota, mereka dapat berkampanye mulai 29 Maret hingga 11 Mei.

Kampanye tidak diperbolehkan pada Kamis Putih (18 April), Jumat Agung (19 April), menjelang hari pemilu (12 Mei), dan pada hari pemilu (13 Mei).

Berapa jumlah yang bisa dibelanjakan petaruh selama masa kampanye?

Kandidat yang tergabung dalam partai politik dapat membelanjakan P3 untuk setiap pemilih terdaftar yang tercakup dalam jabatan pilihan yang dicalonkan.

Sementara itu, taruhan independen dapat menghabiskan P5 per pemilih. Partai politik dan kelompok yang terdaftar dalam partai juga dapat membelanjakan P5 per pemilih.

Materi kampanye apa saja yang diperbolehkan selama masa kampanye?

  • Selebaran, selebaran, kartu, stiker, stiker atau bahan serupa (lebar maksimum: 8 1/2 inci; panjang maksimum: 14 inci)
  • Surat tulisan tangan atau cetak yang berkampanye untuk atau melawan kandidat/partai
  • Poster, baik dibingkai atau ditempel (luas maksimum: 2 kaki kali 3 kaki)
  • Spanduk atau pita selama pertemuan publik atau rapat umum yang hanya boleh dipajang mulai 5 hari sebelum hingga 24 jam setelah rapat umum (luas maksimum: 3 kaki kali 8 kaki)
  • Postingan media sosial, baik asli atau yang diposkan ulang, yang mungkin merupakan tambahan dari dukungan pencipta terhadap isu-isu sosial atau terutama mendukung seorang kandidat
  • Unit bergerak, kendaraan atau iring-iringan mobil dari segala jenis
  • Iklan berbayar di media penyiaran, internet, seluler, cetak, atau luar ruangan
  • Materi kampanye (selain spanduk atau pita) di kantor pusat dan tempat tinggal calon

Comelec mendorong penggunaan bahan-bahan yang dapat didaur ulang dan ramah lingkungan dalam perlengkapan kampanye.

Apa saja yang harus dimasukkan dalam materi kampanye?

Semua bentuk iklan kampanye harus memuat informasi berikut dalam format yang dapat dibaca atau didengar:

“Iklan politik dibayar”
(Nama kandidat, alamatnya)

“Iklan politik dibayar oleh”
(Nama pembayar, alamatnya)

Iklan kampanye yang disumbangkan atau diberikan secara gratis harus menyertakan informasi di bawah ini. Iklan gratis atau donasi harus mendapat persetujuan tertulis dari kandidat/partai.

“Gratis Dicetak Oleh”
(Nama donor, alamatnya)

“Waktu tayang untuk siaran ini telah disediakan secara gratis oleh”
(Nama donor, alamatnya)

Berapa jam tayang yang diberikan kepada kandidat?

Kandidat dan partai nasional hanya boleh menayangkan iklan TV sebanyak 120 menit per stasiun dan 180 menit iklan radio per stasiun.

Kandidat lokal hanya boleh menyiarkan iklan TV sebanyak 60 menit per stasiun dan 90 menit iklan radio per stasiun.

Dalam iklan dengan banyak kandidat, setiap taruhan akan membagi waktu tayang dan biaya kampanye berdasarkan penampilan mereka di iklan.

Seberapa besar seharusnya iklan kampanye di surat kabar?

Setiap kandidat atau partai dapat menggunakan maksimal 1/4 halaman di broadsheet dan 1/2 halaman di tabloid.

Pada iklan dengan banyak kandidat, batasan ukuran berlaku untuk masing-masing individu/partai dan biayanya akan ditanggung bersama di antara mereka.

Cetak iklan kampanye hanya dapat diterbitkan maksimal 3 kali seminggu per surat kabar, majalah, atau terbitan.

Data Hongkong