• September 27, 2024
IBP mempertanyakan hukuman penjara bagi Maria Ressa meskipun ada panduan dari SC untuk menetapkan denda saja

IBP mempertanyakan hukuman penjara bagi Maria Ressa meskipun ada panduan dari SC untuk menetapkan denda saja

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hakim Rainelda Estacio-Montesa di Manila mengatakan media sosial membuat ‘keyboard lebih kuat dari pena dan karena itu lebih kuat dari pedang’

MANILA, Filipina – Pengacara Terpadu Filipina (IBP) pada Selasa, 16 Juni mempertanyakan hukuman penjara maksimal 6 tahun bagi CEO Rappler Maria Ressa dan mantan peneliti-penulis Reynaldo Santos Jr, dengan menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menyinggung pengadilan harus mengenakan denda hanya untuk pencemaran nama baik.

Hakim Pengadilan Regional Manila Rainelda Estacio-Montesa memutuskan Ressa dan Santos bersalah dan memerintahkan mereka membayar ganti rugi kepada pelapor Wilfredo Keng P400.000 atas artikel tahun 2012 yang memperoleh laporan intelijen untuk menggambarkan keterlibatan Keng dalam kegiatan ilegal. (BACA: Arti Keyakinan Maria Ressa bagi Pelaporan Sumber Rahasia)

“Ada pertanyaan dan argumentasi mengenai kebenaran penafsiran dan penerapan … Surat Edaran Mahkamah Agung 08-2008 terkait dengan sanksi yang dijatuhkan. Masalah-masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan banding,” kata Domingo Egon Cayosa, presiden nasional IBP, pada hari Selasa.

Pada tahun 2008, kemudian Ketua Hakim Reynato Puno mengeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung 08-2008sebuah pedoman yang mendorong pengadilan untuk hanya mengenakan denda atas putusan pencemaran nama baik, mengutip kasus-kasus sebelumnya “menunjukkan munculnya aturan yang lebih memilih pengenaan denda daripada hukuman penjara.”

Tampaknya hakim yang terhormat tidak menerapkan arahan Mahkamah Agung, kata Cayosa dalam wawancara sebelumnya Sumber CNN Filipina.

Surat edaran tersebut bukan merupakan arahan tegas bagi pengadilan, karena Puno menegaskan kembali bahwa hukuman penjara masih merupakan hukuman atas pencemaran nama baik, dan bahwa hakim masih dapat menggunakan kebijaksanaannya sendiri.

“Itu sudah diskresi pengadilan, bila hukuman diberikan sesuai diskresi pengadilan, maka pengadilan bebas menentukan apakah akan menjatuhkan pidana penjara atau denda, apakah kita lebih memilih denda? Kami lebih memilih pembebasan, tapi dalam kasus ini pengadilan menjatuhkan hukuman penjara,” kata mantan juru bicara Mahkamah Agung Ted Te, pengacara Ressa dan Santos.

Dalam kasus Mahkamah Agung baru-baru ini, Raffy Tulfo didenda dua kali lipat menjadi P1,71 juta karena hukuman pencemaran nama baik sejak tahun 2010. Dalam kasus tersebut, pengadilan hanya menjatuhkan hukuman “penjara tambahan jika terjadi kebangkrutan” yang dikurangi seluruhnya oleh Mahkamah Agung. Pengadilan Banding dalam keputusannya pada tahun 2013.

Namun perlu diingat bahwa kasus ini melibatkan media cetak.

Dalam keputusannya, Montesa mengatakan bahwa media sosial telah menjadikan “keyboard lebih kuat dari pena dan karena itu lebih kuat dari pedang.”

“Akuntabilitas dan tanggung jawab jurnalistik (harus) ditanggung oleh organisasi berita online, karena ruang lingkup pengaruh mereka, yang didukung oleh Internet, melampaui batas fisik publikasi cetak,” kata hakim.

Dalam putusannya, Montesa menegaskan bahwa publikasi ulang merupakan pelanggaran pencemaran nama baik yang terpisah, dan bahwa undang-undang pembatasan pencemaran nama baik di dunia maya adalah 12 tahun, sehingga membuat para pengacara dan kelompok media khawatir bahwa artikel online kini telah menjadi sangat rentan terhadap tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. pejabat pemerintah bertekad melecehkan jurnalis. Rappler.com

lagu togel