• November 21, 2024
Pelaku bom bunuh diri di Indonesia meninggalkan catatan yang mengkritik hukum pidana baru

Pelaku bom bunuh diri di Indonesia meninggalkan catatan yang mengkritik hukum pidana baru

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(PEMBARUAN Pertama) Pelaku bom bunuh diri diyakini berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah yang terinspirasi ISIS dan sebelumnya dipenjara atas tuduhan terorisme

BANDUNG, Indonesia – Seorang tersangka militan Islam, yang marah dengan hukum pidana baru di Indonesia, membunuh satu orang lainnya dan melukai sedikitnya 10 orang dalam serangan bom bunuh diri di kantor polisi di kota Bandung pada Rabu, 7 Desember, kata pihak berwenang.

Pelaku bom bunuh diri diyakini berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terinspirasi ISIS dan sebelumnya pernah dipenjara atas tuduhan terorisme, kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers.

Kapolri mengatakan penyerang, yang diidentifikasi sebagai Agus Sujatno, dibebaskan pada akhir tahun 2021 dan penyelidik menemukan lusinan dokumen yang memprotes undang-undang pidana baru yang kontroversial di negara tersebut di TKP.

“Kami menemukan puluhan dokumen yang memprotes KUHP yang baru disahkan,” ujarnya.

Meskipun ada ketentuan berbasis syariah dalam KUHP baru yang diratifikasi oleh parlemen pada hari Selasa, 6 Desember, kelompok Islam garis keras bisa saja marah dengan pasal lain yang dapat digunakan untuk menekan penyebaran ideologi ekstremis, kata para analis.

Kapolda Jawa Barat Suntana sebelumnya mengatakan kepada Metro TV bahwa pihak berwenang menemukan sepeda motor berwarna biru di tempat kejadian, yang mereka yakini digunakan oleh penyerang.

Di sepeda itu terpasang sebuah catatan berisi pesan yang mengecam hukum pidana baru tersebut sebagai “produk kafir”, kata Suntana.

Todd Elliott, analis keamanan senior di Concord Consulting di Jakarta, mengatakan kemungkinan besar serangan itu telah direncanakan sejak lama dan merupakan penolakan ideologis terhadap undang-undang baru di negara tersebut.

“Meskipun semua perhatian tertuju pada beberapa ketentuan berbasis syariah dalam hukum pidana dan bagaimana ketentuan tersebut mengindikasikan penyebaran Islam konservatif di Indonesia, ada juga perubahan dalam hukum pidana yang tidak didukung oleh kelompok garis keras,” katanya.

Termasuk larangan terhadap ideologi apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila, dan ini juga termasuk ideologi ekstremis.

Rekaman video dari lokasi serangan hari Rabu menunjukkan asap mengepul dari kantor polisi yang rusak, dengan puing-puing berserakan di tanah.

“Tiba-tiba saya mendengar suara ledakan…. Saya melihat beberapa petugas polisi keluar dari kantor dan mereka tidak dapat berjalan dengan baik,” kata Hanes, seorang pedagang kaki lima berusia 21 tahun yang menyaksikan ledakan tersebut, kepada Reuters.

Militan Islam telah melakukan serangan di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk di gereja, kantor polisi, dan tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing.

Anggota JAD bertanggung jawab atas serangkaian aksi bom bunuh diri gereja di Kota Surabaya pada tahun 2018. Serangan tersebut dilakukan oleh tiga keluarga, yang juga memasangkan rompi bunuh diri pada anak kecil mereka, sehingga menewaskan sedikitnya 30 orang.

Pada tahun 2021, sepasang pengantin baru JAD melakukan aksi bom bunuh diri di sebuah katedral di Makassar, hanya membunuh diri mereka sendiri.

Dalam upaya untuk menindak militan, Indonesia membuat undang-undang anti-terorisme baru yang ketat setelah terjadinya bom bunuh diri yang terkait dengan JAD.

Kelompok tersebut, yang kini sebagian besar terpecah-pecah, telah dilemahkan secara signifikan oleh serentetan penangkapan oleh badan kontraterorisme dalam beberapa tahun terakhir, kata para analis. – Rappler.com

akun demo slot