Mahkamah Agung membatalkan peraturan SEC yang mewajibkan akreditasi CPA
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
MA mengatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UU Republik No. 9298 atau Undang-Undang Akuntansi Filipina tahun 2004, dan di luar kewenangan Komisi Sekuritas dan Bursa
MANILA, Filipina – Mahkamah Agung (SC) membatalkan arahan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) yang mewajibkan akreditasi Akuntan Publik Bersertifikat (CPA) yang bertindak sebagai auditor eksternal pada perusahaan penerbit sekuritas terdaftar dan memiliki lisensi sekunder.
Mahkamah Agung en banc dengan suara bulat menolak petisi SEC untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Davao pada tanggal 20 Maret 2018. Keputusan pengadilan yang lebih rendah menyatakan paragraf 3, Aturan 68 Peraturan Pelaksana dan Peraturan Kode Regulasi Sekuritas. (SRC) dan Surat Edaran Memorandum SEC No. 13-2009 batal.
Menurut MA, ketentuan tersebut bertentangan UU Republik No. 9298 atau Undang-Undang Akuntansi Filipina tahun 2004. Ia menambahkan bahwa penegakan memorandum tersebut bersifat ultra vires atau di luar kewenangan komisi.
Petisi tersebut muncul dari kasus – yang diajukan oleh Christian Jay Lim, presiden 1Accountants Party List, Inc., serta CPA lainnya – untuk keringanan deklarasi dengan doa untuk perintah awal dan perintah penahanan sementara terhadap surat edaran SEC.
Menurut mereka, aturan tersebut dikeluarkan tanpa kewenangan SEC dan melanggar undang-undang akuntansi. Mereka juga berpendapat bahwa peraturan ini melanggar hak CPA atas proses hukum dan perlindungan hukum yang setara.
Keputusannya
Dalam putusannya, MA mengatakan peraturan tersebut didasarkan pada Kode Peraturan Sekuritas dan Kode Perusahaan, yang tidak berlaku untuk CPA.
“Dengan demikian, semua kewenangan lain yang diberikan oleh ketentuan SRC yang diandalkan oleh pemohon berasal dari yurisdiksi SEC atas perusahaan, dan tidak dapat diterapkan pada CPA individu,” kata pengadilan tinggi. “Meskipun pemohon dapat mengatur korporasi dan juga pasar sekuritas, peraturan tersebut tidak mencakup kewenangan untuk membatasi, bahkan sedikit pun, praktik akuntansi.”
SC menambahkan bahwa peraturan SEC memberikan beban tambahan pada CPA.
“Oleh karena itu, para CPA tidak punya pilihan selain melalui proses akreditasi jika mereka ingin melakukan audit hukum atas laporan keuangan perusahaan, padahal sebenarnya ini adalah bagian dari praktik akuntansi yang sudah cukup dengan lisensi CPA mereka,” kata SC.
Ia menambahkan bahwa kekuasaan untuk mengawasi CPA adalah milik Dewan Pengatur Akuntansi Profesional. – Rappler.com