• September 20, 2024
COA mengungkap permasalahan dalam proyek relokasi Marawi

COA mengungkap permasalahan dalam proyek relokasi Marawi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Auditor pemerintah melihat kemungkinan adanya pemborosan hak atas tanah dalam proyek yang didukung UN-Habitat ini

MANILA, Filipina – Komisi Audit telah menemukan kemungkinan masalah dalam pergantian unit rumah di bawah Proyek Penampungan Marawi, sebuah program yang bertugas menyediakan rumah bagi keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat perang yang dipicu oleh pengepungan Marawi pada tahun 2017.

Auditor pemerintah mengungkapkan bahwa kekhawatiran utama adalah bahwa dua tahun setelah jutaan peso dikeluarkan sebagai pembayaran sebagian, lahan pemukiman kembali masih didaftarkan atas nama pemilik asli yang telah meninggal.

Sejak tahun 2021, pemerintah telah menyerahkan 200 sertifikat rumah dan kavling kepada dua kelompok penerima manfaat “Proyek rekonstruksi Marawi melalui hunian berbasis masyarakat dan dukungan kehidupan”.

Program tahap 1 yang diberi nama Desa Hadiya ini terdiri dari 109 penerima yang diberikan penghargaan pada 25 Februari 2021. Kelompok Tahap 2 atau Desa Darussalam membagikan 120 kavling pada 28 Juli lalu.

Pelopor program perumahan adalah Social Housing Finance Corporation (SHFC), anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh National Home Mortgage Finance Corporation (NHMFC).

Pada kedua acara pergantian tersebut, sertifikat alokasi rumah dan kavling yang ditandatangani oleh Departemen Pemukiman Manusia dan Pembangunan Perkotaan (DHSUD), Walikota Marawi, SHFC dan UN Habitat (Program Pemukiman Manusia PBB) dibagikan.

COA mengatakan lebih dari P9 juta telah dikeluarkan dan awalnya dibayarkan kepada vendor pada tahun 2019.

Rincian pembayarannya adalah:

  • Desa Hadiya seluas 2,26 hektar, biaya akuisisi sebesar P6,22 juta, dan sudah dilepas P1,744 juta;
  • Desa Darussalam mencakup 13,387 hektar, P36,814 juta dengan P275 per meter persegi (mirip dengan Tahap 1), sudah memiliki P7,36 juta.

Permasalahan dalam penjualan ini, kata COA, adalah Sertifikat Pengalihan Hak Milik (TCT) untuk kedua kavling tersebut tetap atas nama pemilik asli yang telah meninggal.

Pencairan pembayaran awal telah disetujui oleh Dewan SHFC melalui Resolusi No. 940, hal. 2021.

COA mencatat: “Dasar persetujuan Dewan atas pembayaran sementara adalah penyerahan salinan sertifikasi BIR yang ditelusuri yang menunjukkan bahwa properti yang dijual kepada SHFC oleh ayah dari almarhum ahli waris putranya, penjual, adalah hadiah. ”

Sejauh ini, sejak temuan COA dirilis, belum ada tindakan untuk menyusun kembali TCT.

Terpantau juga bahwa selama lebih dari dua tahun sejak pencairan bagian pertama 20 persen biaya kavling pada Januari 2019 untuk Tahap I dan II, pemilik tanah belum memenuhi persyaratan pelepasan. dari angsuran pembayaran ke-2 hingga ke-4,” kata COA.

Sebelum pembayaran lebih lanjut dapat dilakukan, diperlukan persyaratan berikut:

  • salinan rangkap pemilik dan salinan sah dari hak milik yang dibentuk kembali oleh Pencatat Akta (RD),
  • Akta Jual Beli Mutlak,
  • dan salinan duplikat pemilik dan salinan sertifikat RD atas nama SHFC,
  • dan deklarasi pajak atas nama SHFC.

COA mengatakan, “Keterlambatan kepatuhan pemilik tanah dalam menyerahkan duplikat dan salinan RD TCT atas nama SHFC dan dokumen lainnya, mengakibatkan keterlambatan individualisasi TCT demi kepentingan mitra perumahan yang memenuhi syarat dan dapat mengekspos SHFC. terhadap kemungkinan risiko hilangnya dana yang diinvestasikan dalam proyek perumahan.”

Selain masalah TCT yang tersisa atas nama pemilik yang telah meninggal, COA juga menemukan lebih banyak masalah pada lokasi pemukiman kembali.

Salah satu contohnya adalah meskipun TCT menunjukkan bahwa tanah tersebut bebas dari klaim atau pembebanan yang merugikan, namun kenyataannya tidak demikian.

Investigasi SHFC menemukan sebuah kabin kecil telah dibangun di properti itu. Dan ketika pembayaran awal diberikan kepada penjual, lima klan lagi mengklaim kepemilikan atas properti tersebut.

Salah satu penggugat telah membangun struktur beton, sedangkan penggugat lainnya telah memagari sebagian lahan yang mereka klaim.

Ada juga masalah dalam ukuran properti.

SHFC memerintahkan survei ulang dan hal ini mengakibatkan berkurangnya luas situs menjadi hanya 6,76 hektar berdasarkan lokasi monumen beton (mujon) yang ditetapkan oleh surveyor.

Kemudian kontraktor proyek, yang diwajibkan berdasarkan kerangka acuan (TOR) untuk melakukan survei pemukiman kembali, menemukan bahwa surveyor SHFC hanya melakukan “survei tab”. Kontraktor proyek mengatakan, sebenarnya luas lahan yang bisa dikembangkan tanpa ada perlawanan dari penggugat lain hanya seluas 2,68 hektar. – Rappler.com

Togel Singapura