• September 22, 2024

Putra Remulla menolak tes narkoba. Bisakah tersangka melakukan ini?

MANILA, Filipina – Juanito Jose Remulla III, putra tertua Sekretaris Departemen Kehakiman (DOJ) Jesus Crispin “Boying” Remulla, ditangkap pada 11 Oktober karena diduga mengimpor 893,91 gram mariyuana bermutu tinggi, dengan perkiraan nilai jalanan P1 ,25 juta, dan karena pelanggaran hukum kepabeanan.

Pada 19 Oktober, ia didakwa dengan kepemilikan ilegal obat-obatan berbahaya, yang diajukan oleh Kantor Kejaksaan Las Piñas. Tuduhan terpisah mengenai impor obat-obatan terlarang dan pelanggaran hukum bea cukai dikirim ke Kantor Kejaksaan Pasay untuk penyelidikan awal.

Juru bicara Badan Penegakan Narkoba Filipina (PDEA) Derrick Carreon mengatakan kepada Rappler bahwa Juanito Jose menolak menjalani tes narkoba atas saran pengacaranya. Carreon memberitahu sebelumnya Penyelidik.net bahwa tes tersebut tidak penting untuk kasus tersebut: “Tes narkoba juga tidak penting untuk (dakwaan narkoba lain yang dia hadapi).”

Dengan menolak mengikuti tes narkoba, Juanito Jose menggunakan haknya untuk tidak menyalahkan diri sendiri. Jika dia dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang, dia dapat menghadapi dakwaan tambahan menggunakan obat-obatan terlarang berdasarkan Pasal 15 Republik 9165 atau Undang-Undang Narkoba Berbahaya Komprehensif tahun 2002. Berdasarkan undang-undang, seseorang yang dinyatakan bersalah menggunakan obat-obatan terlarang pada pelanggaran pertama dapat menghadapi denda minimal enam bulan rehabilitasi di pusat yang dikelola negara.

Yurisprudensi yang ada jelas bahwa ia mempunyai hak untuk menolak tes narkoba, namun beberapa pembela hak asasi manusia telah berbicara tentang bagaimana hak-hak yang sama tidak diberikan kepada tersangka narkoba yang miskin sebelum dirinya.

Apa yang tertulis dalam undang-undang dan keputusan Mahkamah Agung

Pasal 36 (f) Undang-Undang Narkoba Berbahaya menyatakan bahwa, “orang yang didakwa di hadapan kejaksaan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam (6) tahun satu (1) hari, harus menjalani pemeriksaan wajib. tes narkoba.”

Juanito Jose pasti termasuk dalam kategori ini karena hukuman yang sesuai atas dakwaan yang dihadapinya adalah penjara seumur hidup dan denda berkisar antara P500,000 hingga P10 juta.

Namun, Mahkamah Agung (SC) memutuskan Masyarakat Keadilan Sosial vs. Dewan Obat Berbahaya dan PDEA (SJS vs. DDB dan PDEA) pada tahun 2008 bahwa tes narkoba wajib terhadap pelanggar narkoba ini tidak konstitusional.

Dalam kasus yang sama, yang juga ditangani Resolusi Komisi Pemilihan Umum No.6486Mahkamah Agung juga menyatakan pasal 36 (g) tidak konstitusional, yang mengharuskan “semua calon pejabat publik, baik yang ditunjuk atau dipilih di pemerintahan pusat atau daerah” untuk “menjalani tes narkoba wajib.”

Keputusan tersebut, yang ditulis oleh Hakim Madya Presbitero Velasco, memerintahkan semua lembaga untuk menegakkan bagian-bagian hukum tersebut.

Satu dekade kemudian, pada tahun 2018, keputusan SC lainnya diambil Orang vs Orang Sullanoyang menyatakan bahwa “Tes narkoba dapat dilakukan terhadap orang yang ditangkap atau ditangkap antara lain karena ‘impor’, ‘penjualan, perdagangan, pengadministrasian, distribusi, penyerahan, distribusi dan pengangkutan’, ‘pembuatan’ dan ‘kepemilikan obat-obatan berbahaya dan/ atau prekursor terkontrol dan bahan kimia penting.”

Namun, keputusan Sullano mencakup bagian lain dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya – Pasal 36 (e) – khususnya untuk “petugas dan anggota militer, polisi, dan lembaga penegak hukum lainnya”. Keputusan ini tidak menggantikan keputusan tahun 2008 yang menyatakan bahwa tes narkoba wajib terhadap pelanggar narkoba tidak konstitusional, menurut mantan juru bicara MA Theodore Te.

“Pasal 36(f) telah dinyatakan inkonstitusional, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan tes narkoba wajib bagi mereka yang didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan RA 9165 (Putusan SJS). Kasus Sullano tidak memuat Pasal 36(f), melainkan Pasal 36(e) yang dikhususkan bagi anggota PNP,” jelas Te kepada Rappler.

Apa yang Dilakukan Petugas Penegakan Hukum

Meski begitu, aparat penegak hukum, khususnya polisi, terus memasukkan pengujian narkoba dalam pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka narkoba yang ditangkap, menurut Kristina Conti dari Public Interest Law Center, yang pernah menjadi penasihat hukum bagi beberapa keluarga korban perang narkoba.

Juru bicara Kepolisian Nasional Filipina (PNP) Kolonel Polisi Jean Fajardo mengatakan kepada Rappler bahwa dasar polisi mengenai siapa yang akan menjalani tes narkoba didasarkan pada Pasal 11 (kepemilikan) dan Pasal 15 (penggunaan) Undang-Undang Barang Berbahaya Narkoba.

“Otomatis wajib menjalani tes narkoba jika ditangkap khusus karena melanggar Pasal 11 UU Republik No. ,” kata Fajardo dalam campuran bahasa Inggris dan Filipina.


Putra Remulla menolak tes narkoba.  Bisakah tersangka melakukan ini?

Fajardo menambahkan: “Karena pelanggaran Anda merupakan pelanggaran terhadap Pasal 11, maka hal ini terjadi secara otomatis. Setelah tertangkap, Anda akan menjalani tes narkoba (Karena pelanggaran Anda merupakan pelanggaran pasal 11, maka otomatis terjadi. Setelah tertangkap, Anda akan menjalani tes narkoba).”

Meskipun juru bicara PNP mengatakan bahwa tes narkoba bersifat “otomatis” bagi mereka yang tertangkap memiliki obat-obatan berbahaya, ia juga mengakui bahwa aparat penegak hukum di lapangan menerapkan kebijaksanaan dalam menentukan siapa yang harus menjalani prosedur tersebut.

“Itu tergantung pada sifat dan fakta serta keadaan kasusnya. Tergantung apresiasi satuan operasional terhadap individu tertentu yang ditangkapnya,” kata Fajardo.

Menurut Conti, unit penangkapan seharusnya melakukan tes narkoba terhadap Juanito Jose. Dia mengatakan tes tersebut sah karena tes narkoba tersebut merupakan “konfirmasi pemicu pelanggaran”. Pelanggaran pemicu adalah pelanggaran yang dicurigai oleh petugas yang menangkap mungkin terkait dengan penggunaan narkoba.

“Dalam beberapa kasus, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengambilan sampel urin tidak melanggar hak untuk menyalahkan diri sendiri karena merupakan tindakan mekanis, dan bukan kesaksian,” kata Conti.

Apa yang dialami tersangka narkoba lainnya

Sebaliknya, tersangka pelaku kejahatan narkoba yang berasal dari masyarakat miskin tidak dapat menggunakan hak mereka untuk menolak tes narkoba.

Bobby* memberi tahu Rappler bahwa saudaranya Leonardo* telah dikirim ke penjara setidaknya lima kali dalam 10 tahun terakhir karena pelanggaran narkoba. Dalam empat dari lima kasus tersebut, Leonardo ditangkap dan menjalani tes narkoba, kata Bobby.

Biarkan dia buang air kecil (Dia disuruh buang air kecil),” kata Bobby seraya menambahkan, adiknya menjalani tes narkoba melalui sampel urin.

Dia mengatakan Leonardo menurutinya karena pihak berwenang yang menangkap menekannya. Terakhir kali Leonardo dipenjara karena pelanggaran narkoba dan menjalani tes narkoba adalah pada tahun 2020. Ia dibebaskan pada tahun 2022.

Erwin*, anggota Rise Up, sebuah aliansi pembela hak asasi manusia yang dibentuk pada puncak perang narkoba dan pembunuhan Presiden Rodrigo Duterte, mengatakan bahwa dia juga menjalani tes narkoba ketika dia ditangkap karena dugaan pelanggaran narkoba. Kasusnya kemudian dibatalkan.

Kasus narkoba terhadap putra Boying Remulla menjadi ujian bagi sistem peradilan – Presiden NUPL

Terlepas dari keputusan hukum dan Mahkamah Agung, menurut putra Remulla, bagi kelompok hak asasi manusia, masalahnya masih tetap berada di tangan polisi, sementara masyarakat biasa yang dituduh melakukan pelanggaran narkoba tidak dapat menuntut hak mereka dengan cara yang sama.

PDEA menegakkan hukum dalam kasus putra Remulla, dan “penggunaan hukum terhadap orang-orang biasa yang ditangkap atas tuduhan yang sama jelas merupakan standar ganda,” kata Cristina Palabay, sekretaris jenderal kelompok Karapatan. – Rappler.com

*Rappler menyembunyikan nama beberapa orang yang diwawancarai karena masalah keamanan.

link slot demo