• September 20, 2024
DOLE mengizinkan perusahaan untuk menunda pemberian tunjangan hari raya selama Pekan Suci

DOLE mengizinkan perusahaan untuk menunda pemberian tunjangan hari raya selama Pekan Suci

Pembayaran tunjangan hari raya pada tanggal 9, 10 dan 11 April dapat ditunda sampai ‘operasi normal bisnis sudah berjalan’

MANILA, Filipina – Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan (DOLE) mengizinkan pengusaha untuk menunda pemberian tunjangan hari raya selama Pekan Suci karena negara tersebut menghadapi krisis virus corona.

“Karena adanya keadaan darurat nasional, pengusaha diperbolehkan untuk menunda pembayaran tunjangan hari raya pada tanggal 9, 10 dan 11 April 2020…sampai situasi darurat saat ini…telah mereda dan operasional normal perusahaan perusahaan sudah ada,” kata Menteri Tenaga Kerja Silvestre Bello III dalam Labor Advisory 13-A yang dikeluarkan pada Rabu, 1 April.

Bello mengatakan bisnis yang tutup selama penutupan dikecualikan dari aturan tersebut.

Araw ng Kagitingan (Hari Keberanian) dan Kamis Shrove keduanya jatuh pada tanggal 9 April, sedangkan Jumat Agung jatuh pada tanggal 10 April. Kedua hari tersebut merupakan hari libur biasa. (BACA: DAFTAR: Hari Libur Filipina 2020)

Sabtu Hitam, 11 April, adalah hari libur khusus non-kerja.

Berapa gaji liburan yang harus diterima karyawan? Berdasarkan saran DOLE, ada aturan pembayaran berbeda dalam 3 hari:

9 April

Seorang karyawan yang tidak masuk kerja pada tanggal 9 April harus dibayar 200% dari gaji hari itu karena merupakan hari libur ganda. Agar memenuhi syarat, karyawan tersebut harus hadir atau sedang cuti dengan gaji pada tanggal 16 Maret, sehari sebelum “karantina komunitas yang ditingkatkan” dimulai pada tanggal 17 Maret. Perhitungannya disini adalah upah pokok + tunjangan biaya hidup (COLA). , dikalikan dengan 200%.

Jika karyawan tersebut bekerja pada tanggal 9 April, ia harus dibayar tiga kali lipat upah hariannya selama 8 jam pertama. Harus mengikuti perhitungan (upah pokok + COLA) x 300%.

Untuk kerja lembur, karyawan harus dibayar tambahan 30% dari tarif per jam. Perhitungan DOLE untuk ini adalah: tarif upah pokok per jam x 300% x 130% x jumlah jam kerja.

Apabila pekerjaan yang dilakukan pada hari libur ganda tersebut jatuh pada hari istirahat pekerja, maka pekerja tersebut harus dibayar tambahan sebesar 30% dari upah pokoknya yang tiga kali lipat. Total upah harus: ((upah pokok + COLA) x 300%) + (30% dari (upah pokok x 30)).

Jika kerja lembur pada tanggal 9 April jatuh pada hari istirahat seorang pekerja, perhitungannya harus mencakup tambahan 30% dari tarifnya pada hari itu: tarif upah pokok per jam x 300% x 130% x 130% x jumlah jam kerja memiliki.

10 April

Jika karyawan tersebut tidak bekerja, maka 100% gajinya pada hari itu akan dibayarkan. Agar memenuhi syarat, karyawan tersebut harus hadir atau sedang cuti dengan gaji pada tanggal 16 Maret, sehari sebelum “karantina komunitas yang ditingkatkan” dimulai pada tanggal 17 Maret.

Jika karyawan tersebut bekerja, dia akan dibayar 200% dari gaji rutinnya pada hari itu selama 8 jam pertama. Dihitung sebagai: upah pokok + COLA x 200%.

Untuk kerja lembur yang melebihi 8 jam, karyawan harus dibayar tambahan sebesar 30% dari tarif per jamnya. Ini dihitung sebagai: tarif upah pokok per jam x 200% x 130% x jumlah jam kerja.

Bagi pegawai yang bekerja pada hari libur yang juga jatuh pada hari istirahat tersebut, maka akan diberikan tambahan upah sebesar 30% dari tarif hariannya sebesar 200%. Ini dihitung sebagai: ((upah pokok + COLA) x 200%) + (30% (upah pokok x 200%)).

Untuk lembur dalam skenario ini, pekerja harus dibayar tambahan 30% dari tarif per jamnya pada hari itu. Perhitungan DOLE untuk ini adalah: tarif upah pokok per jam x 200% x 130% x 130% x jumlah jam kerja.

11 April

Jika karyawan tersebut tidak bekerja, prinsip “tidak bekerja, tidak dibayar” akan berlaku kecuali terdapat kebijakan perusahaan, praktik atau perjanjian perundingan bersama yang memperbolehkan pembayaran untuk hari libur khusus.

Untuk pekerjaan yang dilakukan pada hari libur khusus, pekerja harus dibayar tambahan sebesar 30% dari upah harian untuk 8 jam kerja pertama.

Untuk pekerjaan yang diselesaikan setelah jam 8, pekerja harus dibayar tambahan sebesar 30% dari tarif per jam. Perhitungan DOLE adalah: tarif upah pokok per jam x 130% x 130% x jumlah jam kerja.

Apabila pekerjaan yang dilakukan pada hari libur khusus tersebut bertepatan dengan hari istirahat pekerja, maka ia harus dibayar tambahan sebesar 50% dari upah hariannya untuk 8 jam kerja pertama. DOLE menghitungnya sebagai: upah pokok x 150% + COLA.

Untuk lembur dalam skenario ini, pekerja harus dibayar tambahan sebesar 30% dari tarif per jamnya. Ini dihitung sebagai: tarif upah pokok per jam x 150% x 130% x jumlah jam kerja. – Rappler.com

Pengeluaran HK