Aktivis dan korban Myanmar mengajukan tuntutan pidana di Jerman atas dugaan kekejaman
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Fortify Rights, sebuah kelompok hak asasi manusia yang mendukung pengaduan tersebut, mengatakan Jerman dipilih karena pengakuannya terhadap prinsip “yurisdiksi universal”, yang menyatakan bahwa pengadilan nasional dapat mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan internasional yang serius.
BANGKOK, Thailand – Aktivis Myanmar dan 16 orang yang diduga korban pelecehan telah mengajukan tuntutan pidana di Jerman, menuduh para jenderal tinggi menghasut genosida terhadap Muslim Rohingya dan kekejaman lainnya sejak kudeta militer dua tahun lalu.
Pengajuan tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian upaya hukum internasional untuk meminta pertanggungjawaban militer Myanmar atas dugaan kekejaman terhadap minoritas Rohingya dan pendukung demokrasi serta warga sipil yang menentang kudeta.
Fortify Rights, sebuah kelompok hak asasi manusia yang mendukung gugatan tersebut, mengatakan Jerman dipilih karena pengakuannya terhadap prinsip “yurisdiksi universal”, yang menyatakan bahwa pengadilan nasional dapat mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan internasional yang serius.
“Pengaduan tersebut memberikan bukti baru yang membuktikan bahwa militer Myanmar telah secara sistematis membunuh, memperkosa, menyiksa, memenjarakan, menghilangkan, menganiaya dan melakukan tindakan lain yang merupakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang,” Matthew Smith, CEO dan rekannya. -pendiri Fortify Rights, mengatakan pada konferensi pers di Bangkok.
Juru bicara pemerintah militer Myanmar tidak membalas telepon untuk meminta komentar atas pengaduan yang diajukan di Jerman. Militer membantah adanya pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.
Fortify Rights berharap pihak berwenang Jerman akan menangani pengaduan tersebut dan meluncurkan penyelidikan.
Pengadilan Jerman tahun lalu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan perwira intelijen Suriah atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang merupakan hukuman pertama atas penyiksaan yang disponsori negara selama perang saudara di Suriah.
Kedutaan Besar Jerman di Myanmar tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Ke-16 orang yang mengajukan pengaduan dalam aplikasi Myanmar termasuk etnis Rohingya dan orang lain yang selamat atau menyaksikan kejahatan di Myanmar sejak kudeta, kata Fortify Rights.
‘Impunitas total’
Mahkamah Internasional mendengarkan tuduhan bahwa Myanmar melakukan genosida dalam kasus yang diajukan oleh Gambia setelah ratusan ribu warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari serangan militer Myanmar yang dilancarkan pada Agustus 2017.
Tahun lalu, kelompok masyarakat sipil lainnya, Proyek Akuntabilitas Myanmar, mengatakan pihak berwenang Turki telah meluncurkan penyelidikan awal setelah mengajukan kasus terhadap anggota junta Myanmar atas dugaan kekejaman sejak kudeta.
Dalam kasus Rohingya, pihak berwenang Myanmar sebelumnya mengatakan pasukan keamanan melakukan operasi yang sah terhadap militan yang menyerang pos polisi.
Junta juga membantah bahwa tentara telah melakukan kekejaman sejak kudeta, membantah angka-angka yang diberikan oleh para aktivis dan menyebut lawannya sebagai “teroris”.
Akila Radhakrishnan, presiden Global Justice Center yang berbasis di AS, menyambut baik pengajuan pengaduan tersebut di Jerman, dengan mengatakan bahwa, bersama dengan proses akuntabilitas lainnya, hal ini dapat membantu “mengakhiri impunitas total yang telah terlalu lama diberikan kepada militer.” ”.
Militer memerintah bekas jajahan Inggris itu dengan tangan besi selama bertahun-tahun sebelum satu dekade reformasi tentatif dimulai pada tahun 2011, di mana peraih Nobel Aung San Suu Kyi memimpin pemerintahan sipil.
Suu Kyi telah ditahan sejak pemerintahannya digulingkan pada tahun 2021.
Fortify Rights adalah organisasi nirlaba independen yang berbasis di Asia Tenggara dan didirikan pada tahun 2013, didanai oleh sumbangan dari Eropa, Asia dan Amerika Serikat, termasuk dari yayasan swasta. – Rappler.com