Undang-undang baru Indonesia merupakan ancaman terhadap privasi, pers dan hak asasi manusia, kata PBB
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“PBB prihatin bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHP melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia,” kata Kantor Regional PBB.
JAKARTA, Indonesia – Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan keprihatinannya atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan oleh undang-undang pidana baru di Indonesia, dan memperingatkan bahwa undang-undang yang direvisi tersebut dapat menyebabkan terkikisnya kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Parlemen Indonesia menyetujui perombakan undang-undang tersebut pada hari Selasa, 6 Desember, sebagai bagian dari proses selama satu dekade untuk menggantikan hukum pidana era kolonial.
KUHP mencakup undang-undang yang menetapkan penghinaan terhadap presiden, bendera negara, dan lembaga negara merupakan suatu pelanggaran.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan izin untuk mengadakan demonstrasi dan melarang penyebaran berita palsu dan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.
Pasal-pasal lain yang menurut para pejabat bertujuan untuk menjunjung tinggi “nilai-nilai Indonesia” di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, hidup bersama antara pasangan yang belum menikah, promosi alat kontrasepsi kepada anak di bawah umur, dan aborsi bagi bukan korban perkosaan.
“PBB prihatin bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHP melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia,” kata kantor regional PBB dalam keterangan yang dirilis, Kamis, 8 Desember.
“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik…. Pihak lain akan melakukan diskriminasi terhadap perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan kelompok minoritas seksual atau memberikan dampak diskriminatif terhadap perempuan,” kata pernyataan itu.
Kode tersebut juga dapat mempengaruhi hak reproduksi dan privasi serta memperburuk kekerasan berbasis gender berdasarkan orientasi dan identitas seksual, kata pernyataan itu.
Kelompok masyarakat sipil mengecam undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan kemunduran besar dalam demokrasi dan menimbulkan risiko khusus bagi kelompok LGBT, yang dapat terkena dampak besar dari apa yang disebut sebagai klausul moralitas.
“Pesta sesama jenis tidak boleh menikah di Indonesia, jadi klausul ini juga secara efektif membuat semua perilaku sesama jenis menjadi ilegal,” kata Human Rights Watch dalam sebuah pernyataan.
Menanggapi kritik terhadap KUHP, Kementerian Kehakiman Indonesia mencatat bahwa undang-undang moralitas, yang tidak akan berlaku selama tiga tahun ke depan, hanya dapat dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu, seperti pasangan, orang tua atau anak.
“Investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia karena privasi masyarakat masih dijamin undang-undang,” kata kementerian dalam pernyataannya. – Rappler.com