Gugatan mengklaim Apple, Amazon berkolusi untuk menaikkan harga iPhone, iPad
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa kesepakatan tahun 2019 memungkinkan Apple memberi Amazon diskon 10% untuk produk-produknya dengan imbalan hanya mempertahankan 7 dari 600 pengecer di platform tersebut, sehingga menaikkan harga keseluruhan bagi konsumen.
Apple Inc dan Amazon.com Inc dituduh dalam gugatan antimonopoli pada hari Rabu karena berkonspirasi untuk menaikkan harga iPhone dan iPad dengan menghapus hampir semua pengecer produk baru Apple lainnya dari situs Amazon.
Gugatan kelompok yang diusulkan di pengadilan federal di Seattle menantang perjanjian yang mulai berlaku pada Januari 2019 di mana Apple memberikan diskon hingga 10% kepada Amazon untuk produk-produknya dengan imbalan Amazon hanya mengizinkan tujuh dari 600 pengecer diizinkan untuk tetap menggunakan platformnya.
Hal ini mengubah Amazon menjadi pengecer dominan iPhone dan iPad baru di situs webnya, menurut pengaduan, setelah sebelumnya hanya menjual produk Apple serta tiruannya dalam jumlah terbatas.
Harga naik lebih dari 10%, sementara Apple menstabilkan harga yang dikenakan di toko ritel, kata pengaduan tersebut. Diskon 20% atau lebih yang dulu biasa sudah tidak ada lagi, imbuhnya.
“Menetapkan hambatan masuk untuk mencegah masuknya pesaing dan menaikkan harga setelah tersingkirnya mereka adalah perilaku yang harus dicegah oleh undang-undang antimonopoli yang disahkan oleh Kongres,” demikian dinyatakan dalam pengaduan tersebut. “Kasusnya terbuka dan tertutup.”
Apple dan Amazon tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pendapatan produk gabungan Apple yang berbasis di Cupertino, California dan Amazon yang berbasis di Seattle berjumlah lebih dari $125 miliar pada kuartal ketiga tahun ini.
Gugatan pada hari Rabu mencakup penduduk AS yang membeli iPhone dan iPad baru di Amazon sejak Januari 2019.
Mereka menuntut ganti rugi tiga kali lipat, restitusi dan diakhirinya dugaan “boikot kelompok” yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Penggugat yang disebutkan namanya, Steven Floyd dari Williamsport, Pennsylvania, mengatakan dia membayar $319,99 untuk iPad baru yang dia beli dari Amazon di situs web perusahaan, dan tidak diberi kesempatan untuk membayar lebih sedikit karena persaingan terhambat.
Bulan lalu, pengadilan administratif Italia dihapus denda sebesar 173,3 juta euro ($173,6 juta) terhadap Apple dan Amazon oleh regulator antimonopoli Italia atas dugaan kolusi harga.
Kasusnya adalah Floyd v Amazon.com Inc dkk, Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Washington, No. 22-01599. – Rappler.com