(Tanyakan pada Jagoan Pajak) Apa saja jenis-jenis surat BIR dan apa kegunaannya? (Bagian 1)
- keren989
- 0
Ahli Pajak Filipina membahas perintah misi, pemberitahuan patokan, dan LOA
Ada sembilan jenis surat berbeda yang dapat dikeluarkan oleh BIR: perintah misi, pemberitahuan benchmarking, surat wewenang (LOA), panggilan duces tecum (SDT), Pemberitahuan Ketidaksesuaian (NOD), Pemberitahuan Penilaian Awal (PAN), Final Assessment Notice (FAN), dan Formal Demand Letter (FLD), Final Decision on Disputed Assessment (FDDA), dan Writ of Distraint and/or Levy (WDL).
Bagian pertama dari seri tiga bagian ini akan mencakup perintah misi, pemberitahuan benchmark, dan surat wewenang (LOA).
Urutan pengiriman
Sesuai dengan Tax Compliance Verification Drive (TCVD) BIR dan Oplan Kandado, BIR menetapkan pedoman dalam melakukan kegiatan pengawasan dan inventarisasi.
Perintah misi, yang ditandatangani oleh direktur regional, dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap perusahaan yang teridentifikasi. Tanpa itu pengawasan tidak bisa dilakukan.
Berdasarkan perintah misi, BIR dapat:
- memantau penjualan dan/atau menempatkan badan usaha dalam pengawasan atau pengawasan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan akuntansi, khususnya mengenai tidak diterbitkannya penjualan atau penerimaan;
- melakukan inventarisasi jumlah unit mesin kasir/mesin point of sale yang aktif yang diberi wewenang untuk menerbitkan kwitansi sebagai pengganti faktur atau kwitansi penjualan biasa dan memeriksa kepatuhan Wajib Pajak mengenai penggunaan mesin kasir dan mesin point of sale sebagai pengganti penjualan. faktur dan -kwitansi;
- dan lainnya yang mencakup wewenang Pejabat Pendapatan tertentu dari RDO berbeda yang merupakan tim pemetaan pajak untuk mengenakan pajak pada wilayah tertentu pada tanggal dan waktu yang ditentukan.
Pemberitahuan Pembandingan
Pemberitahuan patokan diberikan kepada wajib pajak yang berada di bawah ambang batas tertentu yang ditentukan oleh BIR. Tolok ukur ini didasarkan pada tingkat kinerja wajib pajak pada suatu lini industri atau sektor tertentu. Pemberitahuan ini tidak konklusif karena tanpa LOA yang valid, tidak ada penilaian yang valid. Namun, Wajib Pajak yang kepatuhan perpajakannya di bawah standar yang telah ditetapkan dan disetujui akan diklasifikasikan sebagai berikut:
- Pembayar pajak berisiko tinggi – lebih dari 30% di bawah standar
- Pembayar pajak risiko menengah – 16% hingga 30% di bawah standar
- Pembayar pajak berisiko rendah – 15% atau kurang di bawah standar
Setelah wajib pajak menerima pemberitahuan tersebut, wajib pajak disarankan untuk mengubah SPT PPN dan pajak penghasilannya untuk memperbaiki segala kemungkinan kelalaian atau kesalahan dalam melaporkan PPN terutang dan penghasilan kena pajak. Jika ingin membantah temuan tersebut, wajib pajak harus memberikan penjelasan tertulis dalam waktu 15 hari sejak menerima pemberitahuan.
Jika wajib pajak mengabaikan pemberitahuan tersebut atau gagal memberikan tanggapan yang sesuai, BIR akan melakukan aktivitas penegakan hukum berikut sesuai dengan Bagian 6(C) dari Kode Pendapatan Dalam Negeri Nasional (NIRC) dan penerbitan pendapatan terkait lainnya untuk memverifikasi kinerja bisnis yang sebenarnya, seperti sebagai:
- Melakukan pengawasan terbuka di tempat usaha selama minimal 10 hari di bawah Oplan Kandado
- Melakukan inventarisasi atau Penggerak Kepatuhan dan Verifikasi Pajak
- Pemeriksaan pajak berdasarkan Bagian 6(A) sehubungan dengan Bagian 56(B) NIRC
Sekali lagi, penting untuk ditekankan bahwa pemberitahuan patokan bukanlah penilaian yang valid dan tidak dapat digunakan untuk memaksakan pengumpulan. Ini hanya merupakan alat yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menghindari potensi pemeriksaan dan penyidikan pajak.
Surat kuasa
Pelayanan Letter of Authority (LOA) merupakan awal dari proses audit BIR. Sebelumnya, berdasarkan Perintah Memorandum Audit Pendapatan (RAMO) No. 1-2000, LOA harus diserahkan atau diserahkan kepada Wajib Pajak dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan. Jika tidak, maka menjadi batal kecuali divalidasi ulang. Apabila LOA disampaikan setelah jangka waktu 30 hari, maka Wajib Pajak berhak menolak pemberian LOA. Berdasarkan aturan lama tersebut, penilaian yang dilakukan oleh petugas pendapatan yang menjalankan LOA setelah periode 30 hari tersebut tidak valid.
nomor RAMO. Namun, 1-2020 menghapus persyaratan untuk melayani LOA dalam waktu tiga puluh (30) hari. Sebagaimana diatur dalam pedoman yang diperbarui, LOA sekarang harus disampaikan melalui surat otorisasi elektronik (eLA), yang harus disampaikan oleh petugas pendapatan resmi yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut. Selain penerbitan surat kuasa, permintaan pencatatan akuntansi.
Meskipun layanan eLA tidak secara tegas disediakan dalam pedoman yang diperbarui, Petugas Pendapatan tetap perlu melayani eLA segera karena seluruh proses audit harus diselesaikan dalam jangka waktu 180 hari untuk kasus RDO dan 240 hari untuk pajak besar. kasus sejak tanggal penerbitan eLA. Dengan demikian, eLA yang tidak dilayani atau dilayani setelah jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerbitannya akan tetap dianggap sah dan dapat dilaksanakan, dengan ketentuan jangka waktu 180 hari/240 hari di sekitar proses audit selesai, belum habis. .
Lebih lanjut, LOA akan menentukan jenis pajak mana yang akan diselidiki, misalnya semua pajak pendapatan dalam negeri, pajak penghasilan dan pertambahan nilai, atau pemotongan pajak. Disebutkan juga tahun pajak yang akan diperiksa dan tanggal-tanggal yang dicakup. Wajib Pajak juga harus memeriksa tanggal penerbitan surat kuasa untuk menentukan apakah jangka waktu proses pemeriksaan berdasarkan RAMO No. 1-2020 telah ditetapkan.
Perhatikan juga bahwa, sehubungan dengan Pasal 203 Kode Pajak, pajak pendapatan dalam negeri akan dihitung dalam waktu tiga (3) tahun setelah hari terakhir yang ditentukan oleh undang-undang untuk penyampaian pengembalian. Artinya, untuk tahun kalender yang berakhir pada bulan Desember 2020, yang ITR-nya harus disampaikan paling lambat tanggal 15 April 2021, BIR dapat melakukan penilaian sampai dengan bulan April 2024. Apabila BIR tidak menerbitkan penilaian dalam jangka waktu tersebut, maka BIR rugi. hak mereka untuk memeriksa dan menilai catatan akuntansi Wajib Pajak.
Pemilik bisnis dan CEO harus mengetahui secara relatif jenis surat apa yang dikeluarkan BIR. Kegagalan untuk menanggapi dan memahami surat-surat ini dapat mengakibatkan denda dan biaya lain yang tidak perlu. Program Manajemen Pajak Eksekutif Asian Consulting Group akan membantu para CEO dan pemilik bisnis mempelajari cara menangani surat-surat seperti ini dengan benar, serta mendidik diri mereka sendiri mengenai strategi terobosan dalam menangani audit BIR tanpa kompromi. Bergabunglah dengan program melalui tautan ini atau pindai Kode QR. – Rappler.com