Senat menyetujui RUU yang menghukum peretas bank, skimmer ATM dengan hukuman penjara seumur hidup
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Berdasarkan RUU ini, hanya kepemilikan perangkat skimming dan upaya untuk mendapatkan akses ke rekening bank online dapat dihukum dengan hukuman penjara
MANILA, Filipina – Peretas yang mencoba mendapatkan akses ke bank dan rekening bank online akan segera menghadapi hukuman seumur hidup dan denda hingga P5 juta, jika RUU tersebut disahkan oleh Senat pada sidang terakhir, Senin, 3 Juni, menjadi undang-undang.
RUU Senat 6710 menyatakan peretasan sistem perbankan serta pencurian ATM sebagai bentuk sabotase ekonomi yang kini akan mendapat hukuman lebih berat. Ini merupakan amandemen terhadap Republic Act 8484 atau “Access Devices Regulation Act of 1998”.
RUU tersebut disetujui dengan 20 suara setuju, tidak ada abstain dan tidak ada suara negatif.
Senator Francis Escudero mengatakan hukuman yang lebih berat diperlukan mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan dampak ekonomi dari kejahatan digital ini.
Sebelum RUU tersebut, RA 8484 tidak termasuk kejahatan yang melibatkan penipuan ATM melalui skimming, peretasan sistem perbankan, dan pemalsuan kartu kredit atau debit. Dengan amandemen tersebut, kepemilikan perangkat skimming dan upaya untuk mendapatkan akses ke rekening bank online, terlepas dari apakah uang telah dicuri dari pemegang rekening atau tidak, akan dikenakan hukuman penjara.
Setiap peretasan terhadap sistem perbankan serta pembobolan 50 atau lebih kartu ATM atau rekening bank online, kartu kredit dan kartu debit dikatakan merupakan sabotase ekonomi – sebuah pelanggaran yang tidak dapat ditebus dan dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup. denda mulai dari P1 juta hingga P5 juta.
Mereka yang memiliki 10 atau lebih perangkat skimming kartu dan dapat mengakses setidaknya satu akun akan menghadapi hukuman penjara 12 hingga 20 tahun dan denda tidak kurang dari P500,000. Jika pelanggar tidak dapat mengakses akun apa pun, hukumannya dikurangi menjadi 6 hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar P300,000.
Pelaku penipuan penggunaan kartu kredit akan diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun, dan denda dua kali lipat nilai kredit yang diperoleh secara curang. Mereka yang kedapatan menggunakan perangkat palsu atau memiliki perangkat yang membuat atau memodifikasi perangkat akan dihukum penjara 10 hingga 12 tahun dan denda sebesar P500.000.
Tagihan tersebut juga mengubah jumlah saldo yang belum dibayar yang telah jatuh tempo setidaknya 90 hari sebelum pemegang kartu kredit dapat dianggap berniat melakukan penipuan, meningkatkannya dari P10,000 menjadi P200,000.
RUU tersebut juga dapat memberikan wewenang tambahan kepada Biro Investigasi Nasional dan Pasukan Anti-Kejahatan Dunia Maya dari Kepolisian Nasional Filipina untuk menyelidiki lebih lanjut dan menuntut penipuan tersebut. – Rappler.com