• November 23, 2024
Kota Cebu menetapkan aturan baru untuk penduduk yang tidak divaksinasi dan divaksinasi sebagian

Kota Cebu menetapkan aturan baru untuk penduduk yang tidak divaksinasi dan divaksinasi sebagian

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Seluruh lembaga, institusi, dan entitas, baik swasta maupun publik, diperintahkan untuk menyebarkan informasi bahwa mereka hanya akan melayani, mengizinkan akses, dan memberikan akses kepada klien dan individu yang divaksinasi lengkap mulai 1 Januari 2022,” kata Wali Kota Michael Rama dalam tugas barunya.

KOTA CEBU, Filipina – Penduduk yang belum sepenuhnya menerima vaksinasi COVID-19 akan dikenakan kebijakan mobilitas yang lebih ketat karena Walikota Michael Rama menggandakan kampanye vaksinasi pemerintah.

“Semua perusahaan, lembaga dan entitas, baik swasta atau publik, diarahkan untuk menyebarkan informasi bahwa mulai 1 Januari 2022, mereka hanya akan menyediakan, mengizinkan akses, dan memberikan akses kepada klien dan individu yang divaksinasi lengkap, terlepas dari apakah tempat tersebut berada di dalam atau di luar,” kata Wali Kota dalam tugas barunya.

Penduduk yang tidak divaksinasi atau divaksinasi sebagian hanya diperbolehkan mengakses lembaga-lembaga penting seperti bank, klinik kesehatan, rumah sakit, dan pasar.

Rama sebelumnya berjanji untuk memvaksinasi semua penduduk yang memenuhi syarat pada akhir tahun sehingga hanya anak di bawah umur yang tidak memenuhi syarat vaksinasi yang tidak mendapatkan vaksinasi pada awal tahun 2022. Pemerintahannya yakin kebijakan drastis ini akan membantu lebih meningkatkan tingkat vaksinasi.

Dalam jumpa pers, Jumat, 3 Desember, Rama menegaskan, masyarakat yang menolak vaksin COVID-19 tidak akan dikenakan sanksi. Namun, selain akses terhadap perusahaan swasta dan publik – kecuali perusahaan penting – mereka juga tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu. (Baca panduan lengkapnya di bawah ini.)

Berdasarkan arahan tersebut, anak di bawah umur berusia 12 hingga 17 tahun yang tidak divaksinasi tidak akan diizinkan masuk ke tempat mana pun, meskipun mereka didampingi oleh orang tua, wali, atau orang dewasa yang bertanggung jawab yang telah divaksinasi lengkap mulai 1 Januari 2022.

“Vaksinasi yang sedang berjalan dan berkelanjutan terhadap anak di bawah umur antara 12 dan 17 tahun akan diintensifkan dan dimasukkan dalam program vaksinasi berinsentif,” kata Rama dalam arahannya.

Rama mengatakan, anak-anak berusia 11 tahun ke bawah yang tidak divaksinasi, atau mereka yang belum memenuhi syarat untuk vaksinasi COVID-19, akan tetap diperbolehkan mengakses fasilitas resmi jika didampingi oleh orang tua, wali, atau orang dewasa yang bertanggung jawab yang telah divaksinasi lengkap.

Berdasarkan arahan tersebut, wisatawan yang melewati pelabuhan Kota Cebu harus menunjukkan kartu vaksinasi dengan kode respon cepat (QR) atau sertifikat vaksinasi dari unit kesehatan setempat atau Departemen Kesehatan (DOH) pada saat kedatangan.

Pelaku perjalanan yang belum divaksin atau divaksin sebagian diharapkan menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam 72 jam terakhir sejak keberangkatan. Hasil tes antigen atau tes air liur dalam 48 jam terakhir setelah keberangkatan juga akan diterima sebagai alternatif yang layak.

Berikut arahan lengkap yang diposting oleh Kantor Informasi Publik Kota Cebu:

– Rappler.com

Art Lubiano adalah jurnalis yang berbasis di Visayas dan penerima penghargaan Aries Rufo Journalism Fellowship.

link alternatif sbobet