• November 27, 2024

Pengadilan Memutuskan Jurnalis Baguio Frank Cimatu Bersalah atas Pencemaran Nama Baik Dunia Maya Atas Postingan Facebook Tahun 2017

MANILA, Filipina – Pengadilan Kota Quezon pada Selasa, 13 Desember memutuskan untuk menghukum jurnalis Baguio City dan kontributor Rappler, Frank Cimatu, atas pencemaran nama baik di dunia maya atas postingan Facebook yang dibuatnya lima tahun lalu.

Pengadilan Negeri Kota Quezon (RTC) Cabang 93 menetapkan hukuman penjara bagi Cimatu dari enam bulan hingga lima tahun, lima bulan dan 11 hari. Pengadilan juga memerintahkan Cimatu membayar ganti rugi moral sebesar P300.000.

“Oleh karena itu, berdasarkan premis yang dipertimbangkan, Pengadilan memutuskan terdakwa FRANKLIN “FRANK” CIMATU y YAPO bersalah tanpa keraguan atas kejahatan pencemaran nama baik di dunia maya berdasarkan Bagian 4(c)(4) Undang-Undang Republik No. 10175, atau dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya. Tahun 2012, dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan 1 (satu) hari, dan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun, lima (5) bulan, dan sebelas (11) hari. koreksi semaksimal mungkin,” bunyi keputusan tersebut.

Keputusan itu dibuat oleh Penjabat Hakim Ketua QC RTC Cabang 93 Evangeline Cabochan-Santos. Seperti keputusan pengadilan pada umumnya, keputusan RTC masih dapat diajukan banding.

Keluhan tersebut diajukan oleh mantan kepala pertanian Emmanuel “Manny” Piñol atas postingan Facebook Cimatu pada tahun 2017, yang berbunyi: “Agri sec menjadi kaya dalam 6 bulan melalui P21-M. Flu burung lebih cocok.” Selain dakwaan, Piñol juga menuntut ganti rugi perdata sebesar R15 juta.

milik Pinol melanjutkan yang diunggah di situs web pemerintah mengatakan dia terjun ke dunia media dan bekerja sebagai jurnalis radio dan penulis berita di Kota Cotabato.

Tanggal pengumuman awalnya ditetapkan pada 2 Desember, namun ternyata memperbaiki. Pengumuman tersebut kemudian dijadwalkan pada 13 Desember.

Vonis terhadap Cimatu kini melemahkan kemenangan jurnalis Kota Baguio di pengadilan sebelumnya pada tahun ini. Pengadilan Regional La Trinidad menolak tuduhan pencemaran nama baik dunia maya yang diajukan pada 16 Mei oleh mantan kepala polisi Cordillera terhadap pemimpin redaksi Northern Dispatch Kimberlie Quitasol dan koresponden sukarelawan Khim Abalos.

Keputusannya

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan: “Setelah meninjau secara cermat bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, pengadilan menemukan bahwa bukti-bukti yang diajukan penuntut memenuhi uji kepastian moral dan cukup untuk mendukung suatu hukuman.”

Fitnah

Menurut pengadilan, kata-kata Cimatu dan postingan Facebooknya tampak seperti tuduhan kejahatan – dan memfitnah.

“Pembacaan sepintas postingan Facebook akan menunjukkan niat penulis, yang menuduh Cimatu, untuk merusak reputasi, penghargaan, dan kebajikan Piñol serta memaparkannya pada kebencian, mendiskreditkan, penghinaan, dan ejekan publik,” jelas pengadilan Kota Quezon. .

Ia menambahkan bahwa Cimatu “membuat kesan” bahwa Piñol, kepala pertanian saat itu, melakukan korupsi dan mendapat P21.000.000 dalam jangka waktu enam bulan.

Di status Facebook

Pengadilan mencatat bahwa tidak masalah apakah pelapor telah mendengar atau membaca komentar yang memfitnah tersebut. Yang penting adalah “orang ketiga mendengar atau membaca pernyataan pencemaran nama baik tersebut.”

Merujuk pada pengaturan pada postingan Facebook, pengadilan mengatakan bukti-bukti dari JPU menunjukkan bahwa postingan Facebook Cimatu memiliki ikon bola dunia di bagian atas, artinya postingan tersebut dipublikasikan dengan setting publik.

Wartawan tersebut mengatakan dalam pembelaannya bahwa postingannya dibuat pribadi dan postingannya hanya dimaksudkan untuk dilihat oleh teman-teman Facebooknya. Namun pengadilan Kota Quezon tidak setuju.

“Perlu dicatat bahwa unsur publikasi dipenuhi sejak pernyataan pencemaran nama baik diberitahukan kepada orang ketiga,” jelas pengadilan.

“Sementara terdakwa Cimatu mengajukan pembelaan bahwa dia memposting hal yang sama di akun Facebook-nya yang dimaksudkan untuk dilihat hanya oleh teman-teman Facebooknya, hal tersebut tidak relevan karena seperti yang telah disebutkan, subjek postingan Facebook dibuat oleh lembaga ‘publik’ yang menggunakan .”

Pengadilan menambahkan, unsur publikasi hadir dalam kasus ini karena para pihak telah menetapkan bahwa postingan Cimatu dapat dilihat oleh publik.

Karena kedengkian, pengadilan Kota Quezon mengatakan Piñol mengunggah komentar di unggahan Cimatu dan menjelaskan sisinya, namun jurnalis tersebut “tidak menyerah pada tindakannya namun terus memfitnah pelapor pribadi.”

“Ini merupakan indikasi yang jelas mengenai niat terdakwa untuk menyakiti Piñol, berapa pun akibatnya, dan jelas merupakan bukti kejahatan,” kata pengadilan.

Hingga November 2022, data Kantor Kejahatan Siber Departemen Kehakiman (DOJ) menunjukkan bahwa total 3.809 kasus pencemaran nama baik dunia maya telah diajukan sejak penandatanganan perjanjian tersebut. Undang-Undang Republik No 10175 atau undang-undang tentang pencegahan kejahatan dunia maya pada tahun 2012. Sementara itu, data Persatuan Jurnalis Nasional Filipina menunjukkan bahwa dari 56 jurnalis yang digugat karena pencemaran nama baik, 10 kasus merupakan pencemaran nama baik di dunia maya, per November 2022.

Di satu sisi, jurnalis dan kelompok hak asasi manusia, serta organisasi media, menyerukan dekriminalisasi pencemaran nama baik dan fitnah dunia maya di Filipina. Pada tahun 2012, Hakim Agung Marvic Leonen menyatakan bahwa pencemaran nama baik di dunia maya tidak konstitusional, dengan mengatakan bahwa definisi pencemaran nama baik pada tahun 1930-an sudah ketinggalan jaman dan tidak lagi berlaku di era Internet.

Di sisi lain, dari sudut pandang hukum, pengacara Gilbert Andres dari Center for International Law sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah mungkin membuang-buang sumber daya untuk kasus pencemaran nama baik di dunia maya karena sebagian besar kasus tersebut akhirnya diberhentikan.

Saat ini, masih terdapat 160 negara di dunia yang menganggap pencemaran nama baik sebagai tindak pidana. – Rappler.com


game slot gacor