• November 23, 2024
Kota Cebu, tetapkan aturan baru bagi yang belum punya, vaksinnya belum lengkap

Kota Cebu, tetapkan aturan baru bagi yang belum punya, vaksinnya belum lengkap

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hampir semua tempat usaha di Kota Cebu diperintahkan oleh mayoritas pihak berwenang untuk hanya melayani mereka yang telah divaksinasi lengkap.

CEBU CITY, Filipina – Warga yang belum atau belum sepenuhnya menerima vaksinasi COVID-19 akan dikenakan kebijakan kegiatan yang lebih ketat, di tengah menguatnya kampanye vaksinasi yang disponsori oleh pemerintah pusat melalui Walikota Michael Rama.

“Semua pelaku usaha, institusi, dan entitas, baik swasta maupun publik, disarankan untuk menyebarkan informasi bahwa mereka hanya akan melayani pelanggan dan individu yang divaksinasi lengkap mulai 1 Januari 2022, mengizinkan akses dan transit,” kata Walikota Michael Rama dalam pernyataannya. . aturan baru.

Penduduk yang belum lengkap atau belum divaksin hanya diperbolehkan masuk ke institusi penting seperti bank, klinik kesehatan, rumah sakit, dan pasar.

Rama baru-baru ini berjanji akan memvaksinasi seluruh warga yang memenuhi syarat sebelum akhir tahun sehingga hanya anak di bawah umur yang belum memenuhi syarat vaksin yang tersisa pada awal tahun 2022.

Pemerintahannya percaya bahwa kebijakan ketat ini akan membantu mendorong peningkatan jumlah orang yang divaksinasi.

Dalam wawancaranya dengan surat kabar pada Jumat, 3 Desember, Rama kembali menegaskan warga yang menolak vaksinasi tidak akan dihukum. Namun, selain memasuki perusahaan swasta atau publik – yang bias terhadap perusahaan yang diperlukan – mereka juga tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan lain. (Baca aturan umum di bawah.)

Berdasarkan aturan baru, anak-anak berusia antara 12 dan 17 tahun yang belum divaksinasi tidak akan diizinkan memasuki fasilitas, meskipun didampingi oleh orang tua, wali, atau orang dewasa yang bertanggung jawab yang telah divaksinasi lengkap. Mulai 1 Januari 2022.

“Vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun yang berkelanjutan dan tidak terputus akan diperkuat dan dimasukkan dalam insentif program vaksinasi,” kata Rama dalam arahannya.

Menurut Rama, anak berusia 11 tahun ke bawah yang belum menerima vaksinasi, atau warga yang belum memenuhi syarat vaksinasi COVID-19, tetap diperbolehkan masuk ke tempat resmi jika didampingi oleh orang tuanya. , wali atau orang dewasa yang bertanggung jawab yang telah divaksinasi lengkap.

Sesuai aturan, mereka yang melakukan perjalanan tidak lengkap tanpa vaksin akan dianggap memiliki hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 72 jam sejak waktu perjalanan. Mereka juga akan menerima hasil negatif tes antigen atau tes air liur dalam waktu 48 jam sejak perjalanan sebagai alternatif.

Berikut aturan umum yang dikeluarkan oleh Kantor Informasi Publik Kota Cebu:

– Rappler.com

Itu diterjemahkan ke dalam bahasa Cebuano oleh Art Lubiano dari versi asli bahasa Inggris, Kota Cebu menetapkan aturan baru untuk penduduk yang tidak divaksinasi dan divaksinasi sebagian.