(Tanyakan pada Jagoan Pajak) Apakah calon, partai, donatur kampanye harus bayar pajak?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Philippine Tax Whiz mengingatkan kandidat, partai politik, kelompok daftar partai, dan kontributor kampanye tentang pendaftaran dan persyaratan kepatuhan pajak lainnya
Apakah kandidat, partai politik, kelompok daftar partai, dan kontributor kampanye wajib mendaftar ke Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR)? Bagi calon perseorangan atau perseorangan, apakah akan didaftarkan sebagai calon politik? Apa saja persyaratan kepatuhan pajak dan informasi lain yang diperlukan untuk menghindari denda?
Semua kandidat, partai politik, kelompok daftar partai dan kontributor kampanye mempunyai kewajiban untuk mendaftar atau memperbarui pendaftaran mereka di kantor pendapatan daerah (RDO) yang mempunyai yurisdiksi atas alamat tempat tinggal atau kantor pusat mereka sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Surat Edaran Memorandum Pendapatan ( RMC) ) Nomor 38-2018.
Kandidat perseorangan akan didaftarkan sebagai profesional untuk mendapatkan otorisasi mencetak kuitansi atau invoice.
Berikut ringkasan persyaratan kepatuhan perpajakan berdasarkan RMC 31-2019:
- Semua kandidat, partai politik, dan kelompok daftar partai harus membayar biaya pendaftaran tahunan sebesar P500.
- Surat keterangan pendaftaran tidak perlu lagi diterbitkan bagi calon perseorangan yang tidak melakukan kegiatan usaha.
- Semua partai politik dan kelompok daftar partai harus mendaftarkan dan memelihara pembukuan dan catatan akuntansi lainnya yang memadai, seperti jurnal penerimaan kas (dasar Surat Sumbangan untuk diserahkan kepada KPU), buku pengeluaran kas (dasar Laporan Pengeluaran). untuk diserahkan ke Comelec), atau yang setara.
- Semua partai politik, kelompok daftar partai, dan kandidat bertanggung jawab untuk menyimpan catatan kontribusi dan pengeluaran, beserta semua dokumen terkait, untuk jangka waktu tiga tahun sejak akhir tahun pajak di mana pemilu diselenggarakan.
- Setiap calon dan bendahara partai politik atau kelompok daftar partai harus menyerahkan laporan kontribusi dan pengeluaran (SOCE) kepada Comelec dan RDO tempat calon, partai politik atau kelompok daftar partai tersebut didaftarkan dalam waktu 30 hari setelah pemilu. .
Apakah kandidat, partai politik, dan kelompok daftar partai diharuskan menerbitkan tanda terima sumbangan kampanye yang diterima? Apakah mereka juga diharuskan memotong pajak dari pembayaran pendapatan kepada pemasok, influencer, endorser, dan biaya kampanye lainnya? Apa yang akan terjadi bila mereka gagal memotong pajak?
Semua kandidat, partai politik, dan kelompok daftar partai akan mendaftar dan menerbitkan tanda terima resmi non-PPN untuk setiap kontribusi yang diterima, baik dalam bentuk tunai atau barang, yang dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Mereka juga diharapkan untuk:
- Membayar pajak pemotongan (CWT) yang dapat dikreditkan sebesar 5% untuk dua bulan pertama triwulan tersebut pada atau sebelum tanggal 10 bulan berikutnya saat pemotongan dilakukan dengan menggunakan Formulir BIR No. 0619E.
- Mengajukan dan membayar Surat Pemberitahuan Pemotongan Pajak triwulanan selambat-lambatnya pada hari terakhir bulan berikutnya setelah penutupan triwulan dimana pemotongan dilakukan, dengan menggunakan Formulir BIR No. fasilitas e-filing BIR.
- Menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pemotongan Pajak yang Dapat Dikreditkan (perpanjangan/pembayaran penghasilan yang dibebaskan dari pemotongan pajak) atau Formulir BIR no. 16014E, serta SOCE yang diberi stempel “Diterima” oleh Comelec pada atau sebelum tanggal 1 Maret setelah tahun pemilihan.
Pengeluaran yang tidak dikenakan CWT 5% tidak dianggap sebagai dana kampanye yang digunakan dan tidak dapat diklaim sebagai pengurang kontribusi kampanye. Dengan demikian, jumlah keseluruhannya akan dilaporkan sebagai dana kampanye yang belum terpakai dan dikenakan pajak penghasilan.
Apakah kontribusi kampanye dikecualikan dari pajak donor sebesar 6%? Bisakah perusahaan lokal berkontribusi pada kandidat atau kelompok politik? Apakah dana kampanye yang diterima oleh kandidat, partai politik, dan kelompok yang terdaftar dalam partai dikenai pajak penghasilan? Apa jadinya bagi mereka yang gagal mengirimkan SOSO-nya?
Kontribusi kampanye dibebaskan dari pajak donor. Namun, Omnibus Election Code membatasi sumbangan yang dikeluarkan selama masa kampanye sebagaimana ditentukan oleh Comelec. Artinya sumbangan yang diberikan sebelum atau sesudah masa kampanye akan dikenakan pajak donor dan tidak dapat dikurangkan sebagai kontribusi politik dari donor, serta dikenakan pajak penghasilan.
Perusahaan lokal dapat memberikan sumbangan kepada kandidat. Berdasarkan New Corporations Code, hanya perusahaan asing yang dilarang memberikan sumbangan kepada kandidat atau partai politik mana pun untuk tujuan kegiatan politik partisan.
Dana kampanye yang tidak digunakan atau berlebih akan dikenakan pajak penghasilan dan oleh karena itu harus dimasukkan dalam penghasilan kena pajak sebagaimana tercantum dalam SPT PPh. Tidak ada pengurangan lebih lanjut, baik ditentukan atau opsional, dapat dilakukan terhadap penghasilan kena pajak.
Kandidat atau kelompok politik mana pun, baik pemenang maupun pecundang, yang tidak menyerahkan SOCE kepada Comelec sebagaimana disyaratkan dalam Omnibus Election Code secara otomatis akan dilarang menuntut biaya sebagai pengurang iuran kampanye, yang seluruh besarannya langsung dikenakan biaya. pajak penghasilan dijadikan subjek. .
Ketahui pajak Anda agar terhindar dari masalah dengan BIR. Ingin menghemat uang pajak? Dapatkan pemeriksaan kesehatan pajak tahunan sekarang dengan mengirim email kepada kami di [email protected] atau menelepon (+63)9063159230. Bergabunglah dengan Program Manajemen Pajak Eksekutif dari Asian Consulting Group untuk mengelola pajak Anda tanpa tekanan dan denda, bunga, dan kompromi yang tidak perlu. Daftar sekarang melalui Link ini atau kunjungi www.acg.ph untuk informasi lebih lanjut.
– Rappler.com
Mon Abrea, CPA, MBA, adalah salah satu ketua Satuan Tugas Membayar Pajak-EODB. Dengan aplikasi seluler TaxWhizPH sebagai gagasannya, ia telah diakui sebagai salah satu Pemuda Berprestasi di Dunia, Pemimpin Muda Eksekutif Asia, dan salah satu dari Sepuluh Pemuda Berprestasi di Filipina atas advokasi dan keahlian perpajakannya. Saat ini, beliau adalah ketua dan CEO Asian Consulting Group dan wali dari Pusat Reformasi Strategis Filipina – mitra advokasi Biro Pendapatan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dan Industri, dan Otoritas Anti-Rollis. melakukan reformasi bisnis dan perpajakan. Mengunjungi www.acg.ph untuk informasi lebih lanjut atau kirim email kepadanya di [email protected] dan unduh aplikasi TaxWhizPH secara gratis jika Anda memiliki pertanyaan perpajakan.