• September 22, 2024
India menolak RUU privasi yang mengecewakan perusahaan-perusahaan teknologi besar, sedang mengerjakan undang-undang baru

India menolak RUU privasi yang mengecewakan perusahaan-perusahaan teknologi besar, sedang mengerjakan undang-undang baru

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Undang-undang tahun 2019 memiliki aturan ketat mengenai aliran data lintas batas, dan mengusulkan untuk memberikan wewenang kepada pemerintah India untuk mencari data pengguna dari perusahaan.

Pemerintah India pada hari Rabu tanggal 3 Agustus mencabut undang-undang perlindungan data dan privasi yang pertama kali diusulkan pada tahun 2019 dan mengejutkan perusahaan teknologi besar seperti Facebook dan Google dengan mengumumkan bahwa mereka sedang mengerjakan undang-undang baru yang komprehensif.

Undang-undang tahun 2019 memperkenalkan peraturan ketat mengenai aliran data lintas batas dan mengusulkan pemberian wewenang kepada pemerintah India untuk mencari data pengguna dari perusahaan, yang dipandang sebagai bagian dari peraturan yang lebih ketat dari Perdana Menteri Narendra Modi terhadap raksasa teknologi.

Pemberitahuan pemerintah mengatakan keputusan itu diambil ketika panel parlemen meninjau RUU tahun 2019 dan mengusulkan banyak amandemen, yang mengarah pada perlunya “kerangka hukum komprehensif” baru. Pemerintah sekarang akan “mengajukan rancangan undang-undang baru,” tambah pemberitahuan itu.

Menteri TI Ashwini Vaishnaw mengatakan kepada Reuters bahwa pemerintah telah mulai menyusun rancangan undang-undang baru, “yang berada pada tahap lanjutan yang baik,” dan akan dirilis ke publik “sangat dekat”.

Pemerintah menargetkan RUU baru tersebut disetujui dan disahkan menjadi undang-undang pada awal tahun 2023 dalam sidang anggaran parlemen, yang biasanya berlangsung pada Januari-Februari, katanya.

RUU privasi tahun 2019 dirancang untuk melindungi warga negara India dan membentuk otoritas perlindungan data, namun hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan raksasa teknologi besar bahwa undang-undang tersebut dapat meningkatkan beban kepatuhan dan persyaratan penyimpanan data mereka.

“Bagus jika ada desain ulang dari awal,” kata Prasanto Roy, konsultan yang berbasis di New Delhi yang memantau kebijakan teknologi India dengan cermat.

“Namun, India masih belum memiliki undang-undang privasi. Hal ini membuat regulasi data terbuka untuk berbagai regulasi sektoral, sesuatu yang bisa diselaraskan dengan undang-undang privasi umum.”

Ketika ditanya tentang konsultasi dengan para pemangku kepentingan mengenai RUU baru tersebut, Vaishnaw mengatakan prosesnya “tidak akan terlalu lama” karena panel parlemen yang meninjau RUU lama telah mengumpulkan masukan dari industri.

Kekhawatiran tentang penyalahgunaan data

India mengatakan peraturan seperti itu diperlukan untuk melindungi data dan privasi warga negara. Para anggota parlemen mengatakan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan data pribadi sensitif telah meningkat secara eksponensial di India.

Perusahaan-perusahaan termasuk Facebook, Twitter dan Google selama bertahun-tahun telah mengkhawatirkan banyak peraturan terpisah lainnya yang diusulkan India untuk sektor teknologi, yang sering kali memperumit hubungan antara New Delhi dan Washington.

Mengikuti rencana undang-undang privasi India pada tahun 2019, India juga membuat proposal baru untuk mengatur “data non-pribadi”, sebuah istilah untuk data yang dianggap sebagai sumber daya penting oleh perusahaan yang menganalisisnya untuk membangun bisnis mereka. Panel parlemen mengatakan bahwa data non-pribadi tersebut harus dimasukkan dalam cakupan RUU privasi.

RUU tersebut juga mengecualikan badan-badan pemerintah dari undang-undang “demi kepentingan kedaulatan” India, sebuah ketentuan yang menurut para pendukung privasi pada saat itu akan memungkinkan lembaga-lembaga tersebut menyalahgunakan akses.

“Dulu ada beberapa kekhawatiran besar. Kita harus menunggu dan melihat apakah RUU baru ini lebih baik,” kata Apar Gupta, direktur eksekutif advokasi Internet Freedom Foundation. – Rappler.com

Togel Singapore