(Tanyakan pada Ahli Pajak) Apakah sumbangan merupakan pengurangan yang diperbolehkan?
- keren989
- 0
Kecuali bagi pegawai atau mereka yang memperoleh penghasilan kompensasi, Wajib Pajak orang pribadi dan badan diperbolehkan melakukan pemotongan penghasilan bruto. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, pengeluaran bisnis biasa dan perlu sebagaimana ditentukan berdasarkan Bagian 34 undang-undang pajak.
Sumbangan atau sumbangan amal dan lainnya juga dapat diklaim sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara penuh atau dengan batasan tertentu.
Jika saya memberikan sumbangan kepada pemerintah, apakah sumbangan tersebut dapat dikurangkan sepenuhnya?
Ya, dengan syarat sumbangan kepada pemerintah akan digunakan secara eksklusif untuk melakukan kegiatan prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, pengembangan pemuda dan olahraga, pemukiman, ilmu pengetahuan dan budaya, serta pembangunan ekonomi, sesuai dengan Rencana Prioritas Nasional yang ditetapkan oleh Badan Perekonomian dan Pembangunan Nasional. Perkembangan . Otoritas. Jika tidak, maka akan dikenakan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34(H)(1).
Kapan sumbangan ke badan amal dapat dikurangkan sepenuhnya? Jika tidak, berapa banyak yang bisa saya klaim sebagai biaya yang dapat dikurangkan?
Sumbangan kepada organisasi non-pemerintah yang terakreditasi dapat dikurangkan sepenuhnya. Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 34(H)(2)(c), LSM mengacu pada perusahaan domestik nirlaba:
1. Diselenggarakan dan dioperasikan secara eksklusif untuk tujuan ilmiah, penelitian, pendidikan, pembangunan karakter dan pengembangan pemuda dan olahraga, kesehatan, kesejahteraan sosial, budaya atau tujuan amal, atau kombinasi keduanya, tidak ada bagian dari pendapatan bersih yang menguntungkan individu mana pun;
2. Yang selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak LSM yang terakreditasi diterimanya sumbangan itu, menggunakan sumbangan itu untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan penyelenggaraannya, kecuali diberikan jangka waktu yang diperpanjang. dilakukan oleh Menteri Keuangan, atas usul Komisaris;
3. Besarnya biaya administrasi yang setiap tahunnya akan mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, atas usul komisaris, tetapi tidak boleh melebihi 30% dari total biaya; Dan
4. Harta kekayaannya, apabila terjadi pembubaran, akan dibagikan kepada korporasi dalam negeri nirlaba lain yang diselenggarakan untuk tujuan serupa, atau kepada negara untuk kepentingan umum, atau oleh pengadilan kepada organisasi lain akan dibagikan untuk dipergunakan. untuk tujuan organisasi yang dibubarkan itu diselenggarakan.
Sumbangan yang diberikan kepada lembaga selain pemerintah dan LSM terakreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 34(H)(2) tunduk pada pembatasan. Pengurangan yang diperbolehkan tidak boleh melebihi batas berdasarkan penghasilan kena pajak sebelum mengklaim sumbangan:
- Untuk individu – tidak lebih dari 10%
- Untuk korporasi – tidak lebih dari 5%
Apakah saya mengklaim donasi saya secara penuh atau tidak sebagai biaya yang dapat dikurangkan, apakah saya akan dikenakan pajak donatur? Berapa banyak yang harus saya bayar untuk mengklaim ini sebagai pengurangan yang diperbolehkan?
Berdasarkan Undang-Undang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (TRAIN), jika donasi Anda tidak melebihi P250.000 per tahun, Anda dibebaskan dari pajak donatur terlepas dari status penerima atau penerima manfaat. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 101(A), hadiah atau sumbangan berikut akan dibebaskan dari pajak donor:
1. Hadiah yang diberikan kepada atau untuk digunakan oleh pemerintah nasional atau entitas apa pun yang dibentuk oleh lembaga nirlaba mana pun, atau kepada bagian politik pemerintah mana pun; Dan
2. Hadiah untuk perusahaan, lembaga, LSM terakreditasi, organisasi perwalian atau filantropi, atau lembaga atau organisasi penelitian, atau lembaga atau organisasi penelitian, dengan ketentuan tidak lebih dari 30% dari hadiah yang diberikan untuk keperluan administrasi tujuan. Penerima didefinisikan sebagai entitas non-saham, yang tidak membayar dividen, diatur oleh wali yang tidak menerima remunerasi, dan yang mencurahkan seluruh pendapatannya, baik biaya mahasiswa atau hadiah, sumbangan, subsidi atau bentuk filantropi lainnya untuk pencapaian dan promosi tujuan yang disebutkan dalam undang-undangnya.
Jika hadiah atau donasi melebihi P250.000 atau tidak termasuk dalam pengecualian berdasarkan Pasal 101(A), maka akan dikenakan pajak donor tetap sebesar 6% sebagaimana diubah berdasarkan UU TRAIN yang berlaku mulai 1 Januari 2018. Donor harus membayar pajak donor dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberian hadiah. Dalam hal hadiah uang tunai dan non-tunai yang diberikan kepada peraih medali emas Olimpiade Hidilyn Diaz dan atlet lainnya, donatur harus membayar pajak donatur sebelum mereka dapat mengklaimnya sebagai biaya yang dapat dikurangkan.
Ketahui pajak Anda agar terhindar dari masalah dengan Biro Pendapatan Dalam Negeri. Apakah Anda ingin menghemat uang pajak dan menjaga bisnis Anda bebas dari rasa khawatir? Untuk pembaruan dan informasi perpajakan lebih lanjut, ikuti Asian Consulting Group Facebook atau email kami di [email protected] untuk penilaian pajak gratis. Anda juga dapat menggunakan kode QR pada gambar di atas. – Rappler.com
Mon Abrea, CPA, MBA, adalah salah satu ketua Satuan Tugas Membayar Pajak-EODB. Dengan aplikasi seluler TaxWhizPH sebagai gagasannya, ia telah diakui sebagai salah satu Pemuda Berprestasi di Dunia, Pemimpin Muda Eksekutif Asia, dan salah satu dari Sepuluh Pemuda Berprestasi di Filipina atas advokasi dan keahlian perpajakannya. Saat ini, beliau adalah ketua dan CEO Asian Consulting Group dan wali dari Pusat Reformasi Strategis Filipina – mitra advokasi Biro Pendapatan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dan Industri, dan Otoritas Anti-Rollis. melakukan reformasi bisnis dan perpajakan. Mengunjungi www.acg.ph untuk informasi lebih lanjut atau kirim email kepadanya di [email protected] dan unduh aplikasi TaxWhizPH secara gratis jika Anda memiliki pertanyaan perpajakan.