• November 26, 2024
Pria Malaysia memenangkan tantangan penting terhadap larangan Muslim terhadap seks sesama jenis

Pria Malaysia memenangkan tantangan penting terhadap larangan Muslim terhadap seks sesama jenis

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tindakan sesama jenis adalah tindakan ilegal di Malaysia, meski hukuman jarang dijatuhkan

Seorang pria Malaysia memenangkan gugatan penting di pengadilan melawan larangan Islam terhadap seks yang “bertentangan dengan tatanan alam” pada hari Kamis, 25 Februari, meningkatkan harapan akan penerimaan yang lebih besar terhadap hak-hak kaum gay di negara mayoritas Muslim tersebut.

Pria Muslim berusia 30-an – yang namanya dirahasiakan oleh pengacaranya untuk melindungi privasinya – mengajukan gugatan setelah dia ditangkap di negara bagian Selangor tengah pada tahun 2018 karena percobaan hubungan seks sesama jenis, yang dia bantah.

Tindakan sesama jenis adalah tindakan ilegal di Malaysia, meski hukuman jarang dijatuhkan. Negara yang memiliki 13 negara bagian ini memiliki sistem hukum dua jalur, yaitu hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku bagi umat Islam sejalan dengan hukum perdata.

Para pendukung LGBT+ mengatakan hukum Islam semakin sering digunakan untuk menargetkan komunitas gay di negara Asia Tenggara, dengan meningkatnya penangkapan dan hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman penjara.

Dalam keputusan bulat, Mahkamah Agung Malaysia pada hari Kamis memutuskan bahwa ketentuan Islam yang digunakan di Selangor tidak konstitusional dan pihak berwenang tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum.

“Ini bersejarah. Hal ini sangat penting bagi hak-hak LGBT+ di Malaysia,” kata Numan Afifi, pendiri kelompok hak asasi LGBT+ Pelangi Campaign, yang tidak terlibat dalam gugatan tersebut.

Numan berharap Selangor segera mencabut larangan Islam tersebut, dan negara bagian lain pun akan mengikutinya.

Meskipun ada keputusan tersebut, laki-laki gay Malaysia masih menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan undang-undang era kolonial Inggris yang melarang hubungan seks sesama jenis, yang dikenal sebagai Pasal 377.

“Kami ingin hidup bermartabat tanpa rasa takut akan penganiayaan. Tentu saja, pasal 377 masih ada – ini bukan akhir, tapi permulaan,” kata Numan kepada Thomson Reuters Foundation.

Di Malaysia, negara berpenduduk 32 juta jiwa dan 60% penduduknya beragama Islam, banyak kaum gay yang tidak terbuka mengenai seksualitas mereka.

Orang yang mengajukan gugatan hukum berpendapat bahwa Selangor tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan larangan Islam terhadap “komunitas yang bertentangan dengan tatanan alam” ketika hubungan seks sesama jenis sudah merupakan kejahatan berdasarkan hukum perdata.

Mahkamah menyetujui hal tersebut, dan menyatakan bahwa kekuasaan negara untuk melakukan pelanggaran tersebut “memiliki batasan konstitusional”, tulis Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat dalam putusannya.

Dewan Agama Islam Selangor, yang menjadi responden dalam kasus ini, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Pria yang terlibat dalam gugatan hukum tersebut termasuk di antara 11 pria yang ditangkap atas tuduhan percobaan hubungan seks sesama jenis dalam penggerebekan di sebuah kediaman pribadi.

Lima dari kelompok tersebut mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, hukuman cambuk, dan denda pada tahun 2019, sehingga memicu kemarahan di kalangan aktivis hak asasi manusia yang mengatakan bahwa hal tersebut menciptakan lingkungan ketakutan bagi kelompok LGBT+.

Dua perempuan dihukum karena “mencoba melakukan hubungan seks lesbian” berdasarkan hukum Islam di negara bagian pantai timur Terengganu pada tahun 2018, tahun yang sama ketika seorang perempuan transgender diserang. – Rappler.com

Keluaran Sydney