• November 27, 2024
RUU perpanjangan masa berlaku UU Bayanihan 2 hingga Maret 2021 akan langsung diajukan

RUU perpanjangan masa berlaku UU Bayanihan 2 hingga Maret 2021 akan langsung diajukan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Presiden Senat Pro Tempore Ralph Recto menyesalkan penundaan pencairan dana berdasarkan tindakan darurat yang dimaksudkan untuk mencegah dampak sosial-ekonomi yang merugikan dari pandemi COVID-19.

Presiden Senat Pro Tempore Ralph Recto telah mengajukan rancangan undang-undang untuk memperpanjang masa berlaku Bayanihan untuk Memulihkan sebagai Satu Undang-Undang (Bayanihan 2) hingga Maret 2021.

Bayanihan 2, kebijakan listrik darurat pemerintahan Duterte dengan alokasi hingga P165,5 miliar, akan berakhir pada 19 Desember 2020 ketika Kongres ke-18 ditunda karena hari libur.

RUU Senat (SB) No. 1909, yang diajukan oleh Recto pada Selasa, 10 November, dan dimuat di situs Senat pada Jumat, 13 November, memperpanjang masa berlaku Bayanihan 2 hingga 27 Maret 2021, jadwal penundaan Kongres ke-18 berikutnya.

Bayanihan 2 mengalokasikan P140 miliar ke berbagai lembaga pemerintah untuk program mengatasi dampak kesehatan masyarakat dan ekonomi akibat pandemi COVID-19. P25,5 miliar lainnya merupakan “dana bantuan” yang bergantung pada ketersediaan pendapatan pemerintah, yang dimaksudkan untuk vaksin COVID-19 dan program bantuan keuangan untuk dunia usaha.

Dalam catatan penjelasan RUUnya, Recto mengatakan bahwa pada tanggal 29 Oktober, hanya P76 miliar dari alokasi P140 miliar di Bayanihan 2 yang telah disalurkan ke berbagai lembaga pelaksana. Kecuali jika validitas kebijakan ini diperpanjang, pemerintah harus mencairkan sisa P64 miliar – 46% – pada tanggal 19 Desember atau dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Recto mengatakan laporan yang diserahkan oleh Cabang Eksekutif kepada Kongres pada tanggal 3 November mengenai implementasi Bayanihan 2 “menunjukkan penundaan yang mengecewakan dalam pencairan dana untuk pelaksanaan program dan proyek yang dimaksudkan untuk respons efektif dan intervensi pemulihan untuk mengatasi COVID-19. .”

“Penundaan ini di luar dugaan karena Bayanihan 2 telah disertifikasi oleh Presiden sebagai tindakan yang mendesak,” tambah Recto.

“Menurut Departemen Anggaran dan Manajemen (DBM), pengecualian tersebut berdasarkan permintaan anggaran yang diajukan oleh lembaga (eksekutif). “Tampaknya kapasitas penyerapan lembaga (pelaksana) tidak mampu menangani urgensi penghentian penyebaran virus dan melakukan langkah-langkah untuk mencegah kemerosotan ekonomi akibat pembatasan tersebut,” kata Recto.

SB 1909 juga memperluas ketersediaan alokasi berdasarkan Undang-Undang Anggaran Umum tahun 2020 – anggaran nasional – yang telah diprogram ulang, dialokasikan kembali, atau disesuaikan dengan program dan proyek terkait COVID.

Sedangkan untuk dana bantuan sebesar P25,5 miliar di bawah Bayanihan 2, RUU tersebut memperbolehkan pencairan alokasi hingga 31 Desember 2020, dan alokasi tersebut akan tersedia untuk komitmen hingga 27 Maret 2021.

“Perluasan yang diupayakan dalam RUU ini tentunya akan membantu percepatan pemulihan sosial ekonomi bangsa kita,” kata Recto.

Agar usulan ini bisa disahkan menjadi undang-undang, DPR harus membuat versinya sendiri. Setelah diratifikasi oleh kedua majelis Kongres, Presiden dapat menandatangani atau memveto RUU tersebut. – Rappler.com

lagutogel