India memperketat regulasi di Facebook dan WhatsApp dengan aturan baru
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pedoman perantara baru dan kode etik media digital di India akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk menghapus konten dalam waktu 36 jam setelah menerima perintah hukum.
India pada hari Kamis, 25 Februari, mengumumkan peraturan baru untuk mengatur konten di media sosial, membuat Facebook, WhatsApp, dan lainnya lebih rentan terhadap permintaan hukum untuk menghapus postingan dengan cepat dan membagikan detail tentang pembuat pesan.
Aturan tersebut – yang merupakan bagian dari upaya pemerintahan nasionalis Perdana Menteri Narendra Modi untuk memperketat kendali terhadap Big Tech – muncul setelah Twitter baru-baru ini mengabaikan perintah pemerintah untuk menghapus konten yang berkaitan dengan protes petani.
India adalah pasar terbesar menurut pengguna Facebook dan layanan pesan WhatsApp.
Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, yang disebut Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital, akan memiliki kekuatan hukum.
Mereka akan mewajibkan perusahaan media sosial besar untuk membentuk mekanisme pengaduan dan menunjuk manajer baru untuk berkoordinasi dengan penegak hukum dalam waktu tiga bulan.
Perusahaan media sosial harus “lebih bertanggung jawab dan akuntabel,” kata Menteri Teknologi Informasi Ravi Shankar Prasad kepada wartawan saat ia menjelaskan peraturannya.
Perusahaan media sosial besar akan diwajibkan oleh peraturan untuk menghapus konten dalam waktu 36 jam setelah menerima perintah hukum.
Pemerintah juga mengatakan perusahaan harus membantu penyelidikan atau insiden terkait keamanan siber lainnya dalam waktu 72 jam setelah menerima permintaan. Mereka juga harus menonaktifkan dalam satu hari semua unggahan yang menggambarkan seseorang melakukan tindakan atau perilaku seksual, menurut aturan tersebut, yang drafnya dilaporkan oleh Reuters pada hari Rabu.
Menteri TI Prasad juga mengatakan kepada wartawan bahwa peraturan tersebut akan memaksa perusahaan untuk mengungkapkan pembuat pesan atau postingan ketika diwajibkan secara hukum.
Facebook mengatakan pihaknya menyambut baik peraturan yang menetapkan cara untuk mengatasi tantangan di web. “Rincian peraturan seperti ini penting dan kami akan mempelajari peraturan baru dengan hati-hati,” katanya dalam sebuah pernyataan. WhatsApp milik Facebook menolak berkomentar.
Juru bicara Twitter mengatakan perusahaannya akan mempelajari pedoman tersebut dan berharap dapat terus menjalin hubungan dengan pemerintah India.
“Kami percaya bahwa peraturan bermanfaat ketika melindungi hak-hak dasar warga negara dan memperkuat kebebasan online,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Risiko sensor
Perusahaan teknologi semakin diawasi di seluruh dunia. Facebook menghadapi reaksi keras dari beberapa penerbit dan politisi minggu lalu setelah memblokir feed berita di Australia dalam perselisihan dengan pemerintah mengenai pembagian pendapatan.
Hal ini menyebabkan perubahan akhir yang dilakukan Australia dalam undang-undang yang disahkan pada hari Kamis untuk memastikan bahwa Google dan Facebook milik Alphabet Inc membayar perusahaan media untuk konten, sebuah langkah yang ingin diikuti oleh negara-negara seperti Inggris dan Kanada.
Peraturan India juga mengharuskan platform streaming video seperti Netflix dan Prime Video Amazon untuk mengklasifikasikan konten ke dalam lima kategori berdasarkan usia pengguna, kata pemerintah.
Media berita online juga akan diatur sebagai bagian dari peraturan baru, dengan Kementerian Informasi dan Penyiaran menciptakan sistem pengawasan, pemerintah menambahkan.
Apar Gupta, direktur eksekutif advokasi Internet Freedom Foundation, mengatakan aturan baru untuk portal media berita digital dan platform streaming video menimbulkan risiko terhadap kebebasan berbicara.
“Untuk mengatasi permasalahan di sektor-sektor ini, pemerintah telah mengambil pendekatan yang memiliki risiko kontrol politik dan sensor,” katanya. – Rappler.com