Guru, siswa dapat membicarakan pelajaran di media sosial
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menurut Perintah DepEd 49 s. Tahun 2022, guru harus menahan diri untuk tidak berkomunikasi dengan siswanya, termasuk di media sosial, jika tidak ada hubungannya dengan pelajaran yang dipelajarinya.
Rumor mengklaim: Sesuai dengan Perintah Departemen Pendidikan (DepEd) 49 s. 2022, guru akan berteman dan tidak lagi membalas siswanya.
Berikut isi teks dalam video tersebut: “Saya biasanya berkomunikasi dengan siswa saya sehingga saya dapat menjawab pertanyaan mereka tentang pelajaran kami. Saya juga menjawab beberapa pertanyaan pribadi untuk membimbing mereka sebagai orang tua kedua. Tapi sekarang saya harus berhenti membalas pesan mereka. ORDER YANG DITUNDA #49 S.2022.”
(Saya sering berbicara dengan siswa saya untuk menjawab pertanyaan mereka tentang pelajaran kami. Saya juga sering menjawab pertanyaan pribadi untuk membimbing mereka sebagai orang tua kedua. Namun saya harus berhenti membalas pesan mereka.)
Tertulis juga pada caption videonya: “Saya punya banyak teman #publicteachers #depedmemorandum #depedorder49s2022 #depedteacher.”
Skor: KURANGNYA KONTEKS
Mengapa Anda harus memeriksa fakta: Saat ini, TikTok yang dirumorkan ini memiliki sekitar 338.200 penayangan dan 20.300 hati.
Kebenaran: Berdasarkan Pesanan DepEd 49 dtk. 2022Pejabat dan karyawan DepEd, serta guru, diharapkan untuk menahan diri dari hubungan, interaksi dan komunikasi, termasuk mengikuti siswa di luar sekolah melalui media sosial – kecuali mereka adalah teman. Hal ini sesuai dengan standar profesionalisme yang ingin diusung departemen tersebut.
Di sebuah konferensi pers Juru bicara DepEd Michael Poa menegaskan pada 7 November bahwa komunikasi di media sosial oleh guru dan siswa terkait pembelajaran tidak dilarang karena bukan kondisi “di luar lingkungan sekolah” yang tertuang dalam perintah departemen.
Pada bagian yang sama konferensi pers, juga mengklarifikasi bahwa tidak ada arahan bagi guru untuk memutus atau berhenti mengikuti siswanya. Hubungan di media sosial hanya “dikecilkan” agar hubungan antara guru dan siswa tidak menjadi “sangat personal” sebagai perlindungan terhadap kasus pelecehan seksual.
Berdasarkan Undang-Undang Republik 6713 Menindaklanjuti perintah DepEd tersebut, PNS seperti guru yang melanggar standar profesionalisme dapat dikenakan denda setinggi-tingginya enam bulan gaji, skorsing tidak lebih dari satu tahun, atau pemberhentian, sesuai dengan hasil kajian yang adil. – Micah Gonzales/Rappler.com
Micah Gonzales adalah sukarelawan dari program pendampingan pengecekan fakta dari Rapler. Pemeriksaan fakta ini ditinjau oleh anggota tim peneliti Rappler dan editor senior.
Jika Anda melihat halaman, grup, akun, situs web, artikel, atau foto Facebook yang mencurigakan di jaringan Anda, kirimkan ke [email protected]. Rumor juga bisa disampaikan Tip #FaktaPertamaPH. Teruskan saja sebagai pesan Facebook milik Rapplersebagai pesan langsung ke Twitter Newsbreakatau sebagai pesan kepada kami Viber memeriksa fakta chatbot. Setiap orang pemeriksaan faktamari kita lawan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan.