Setelah dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dunia maya, Frank Cimatu mendapat dukungan dari pers dan pengawas
- keren989
- 0
(PEMBARUAN Pertama) “Seorang politisi berpengaruh seperti Piñol yang menangisi postingan jurnalis komunitas di Facebook adalah sebuah ironi di negara (yang seharusnya) demokratis,” kata NUJP
MANILA, Filipina – Jurnalis Baguio City dan bintang Rappler, Frank Cimatu, mendapat dukungan dari lembaga pengawas dan sesama jurnalis menyusul dakwaan pencemaran nama baik di dunia maya.
Pada hari Selasa, 13 Desember, Pengadilan Negeri Kota Quezon Cabang 93 memutuskan Cimatu bersalah atas tuntutan pencemaran nama baik dunia maya yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Emmanuel “Manny” Piñol melalui postingan Facebook lima tahun lalu. Pengadilan menentukan hukuman penjara bagi Cimatu antara enam bulan dan lima tahun, lima bulan dan 11 hari dan memerintahkan dia untuk membayar R300.000 untuk ganti rugi moral.
Dalam sebuah pernyataan, Persatuan Jurnalis Nasional Filipina (NUJP) mengecam hukuman jurnalis tersebut dan menyatakan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan pers sangat penting, terutama dalam berurusan dengan pejabat publik.
“Dengan menghormati keputusan pengadilan setempat, NUJP berpendapat bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sangatlah penting, terutama jika diterapkan dalam kaitannya dengan pejabat publik. Politisi berkuasa seperti Piñol yang menangisi unggahan seorang jurnalis komunitas di Facebook adalah sebuah ironi di negara yang (seharusnya) demokratis,” kata NUJP dalam sebuah pernyataan.
Kelompok ini juga menegaskan kembali pendiriannya untuk mendekriminalisasi undang-undang pencemaran nama baik di negara tersebut.
“NUJP menegaskan kembali pendiriannya bahwa undang-undang pencemaran nama baik harus didekriminalisasi karena tidak sesuai dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia (Deklarasi Hak Asasi Manusia) yang tercantum dalam Konstitusi Filipina dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik di mana Filipina merupakan salah satu negara pihak,” katanya.
NUJP menambahkan: “Yang lebih buruk lagi adalah kenyataan bahwa hukuman untuk pencemaran nama baik di dunia maya lebih berat dibandingkan dengan pencemaran nama baik biasa. Hal ini membuat pencemaran nama baik di dunia maya menjadi pedang Damocles yang menghantui kita, dan memperkuat dampak mengerikan yang harus dihadapi jurnalis Filipina setiap hari di negara yang hilang ini.”
Maria Ressa, pemenang Hadiah Nobel dan CEO Rappler, mengatakan kasus Cimatu sekali lagi membuktikan bagaimana undang-undang pencemaran nama baik digunakan untuk menyerang jurnalis. Ressa sendiri dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik dunia maya atas sebuah berita yang diterbitkan bahkan sebelum undang-undang pencemaran nama baik dunia maya disahkan. Pengadilan mengatakan kesalahan ketik yang diperbaiki bertahun-tahun kemudian dianggap sebagai publikasi ulang, sehingga memenuhi syarat di bawah undang-undang pencemaran nama baik dunia maya yang baru.
“Ini adalah contoh lain penggunaan undang-undang kejahatan siber untuk melecehkan dan mengintimidasi jurnalis. Kami berdiri di belakang Frank Cimatu, dan bersama-sama #HoldTheLine,” kata pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu.
Altermidya Network, sebuah jaringan kelompok media alternatif di negara tersebut, mengatakan bahwa hukuman terhadap Cimatu memperkuat budaya impunitas terhadap jurnalis di negara tersebut.
“Putusan pengadilan memperkuat iklim impunitas yang sudah ada di masyarakat Filipina. Kasus ini menjadi pengingat bagaimana pencemaran nama baik di dunia maya membungkam kritik, meskipun pejabat publik dulu dan sekarang harus terbuka terhadap kritik atas nama transparansi dan akuntabilitas,” kata Altermidya.
Mempersenjatai pencemaran nama baik juga mendorong penyensoran, tambah kelompok itu.
“Di tengah semakin terkikisnya ruang sipil, pencemaran nama baik telah digunakan untuk menghukum jurnalis dan menyerang prinsip-prinsip inti jurnalisme – akuntabilitas, kebenaran, dan komentar yang adil. Penggunaan pencemaran nama baik mendorong impunitas dan sensor, menciptakan skenario di mana orang yang menyampaikan pendapat dicap sebagai ‘penjahat’. ‘.”
Dalam sebuah pernyataan, organisasi non-pemerintah Human Rights Watch juga menyatakan keprihatinannya mengenai kasus Cimatu, dan mengatakan bahwa pencemaran nama baik merupakan serangan terhadap demokrasi.
“Keputusan ini menyoroti perlunya mendekriminalisasi pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik di dunia maya. Tidak seorang pun boleh menghabiskan satu hari di penjara karena mengutarakan pendapat atau melaporkan berita. Pencemaran nama baik secara pidana adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Carlos Conde, peneliti senior Filipina di Human Rights Watch.
Koalisi #FactsFirstPH mengatakan, alih-alih menyerang pers, masyarakat harus melindungi jurnalis di saat disinformasi.
“Pada saat disinformasi terus menyebar di media sosial, penting bagi kita untuk mengangkat, bukannya membungkam, suara para pengungkap kebenaran. Serangan terhadap satu orang berarti serangan terhadap semua orang. Tidak ada seorang pun yang boleh dibungkam karena bersikap kritis terhadap isu-isu mendesak. Koalisi #FactsFirstPH mendukung jurnalis Frank Cimatu dan kami mengulangi seruan kami untuk mendekriminalisasi pencemaran nama baik,” kata koalisi tersebut.
Koalisi lain, Gerakan Melawan Disinformasi (MAD), mengatakan hukuman pencemaran nama baik di dunia maya baru-baru ini menyoroti fakta bahwa alih-alih mengatasi kekhawatiran, “pejabat publik malah menggunakan senjata hukum untuk membungkam opini dan perdebatan publik.”
MAD adalah sekelompok pengacara, akademisi dan berbagai kelompok yang juga mengadvokasi pencegahan dan penghentian disinformasi.
“Pencemaran nama baik sebagai kejahatan merupakan hambatan atau hambatan yang tidak dapat dibenarkan terhadap pelaksanaan tugas pers yang bertugas memberitakan hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hal ini juga merugikan kebebasan berpendapat warga negara karena undang-undang tersebut merupakan ancaman terhadap perdebatan yang bebas dan terbuka serta partisipasi publik mengenai isu-isu yang menjadi kepentingan dan konsekuensi publik,” kata kelompok tersebut.
Organisasi lokal di Baguio juga mendukung Cimatu. Kelompok-kelompok seperti NUJP-Baguio Chapter, Baguio Correspondents and Broadcasters Club, Kordilyera Media-Citizens Council, Baguio Writers Group, dan Northern Dispatch mengeluarkan pernyataan yang mengecam hukuman Cimatu.
Pada hari Selasa, hari yang sama ketika Cimatu divonis bersalah, senator oposisi Risa Hontiveros memperkenalkan rancangan undang-undang Senat yang bertujuan untuk mendekriminalisasi pencemaran nama baik.
Keputusan pengadilan rendah atas kasus Cimatu dapat diajukan banding. – Rappler.com