• October 21, 2024
Panel rumah menerima pajak P20 per kilo untuk kantong plastik sekali pakai mulai tahun 2020

Panel rumah menerima pajak P20 per kilo untuk kantong plastik sekali pakai mulai tahun 2020

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pajak cukai yang diusulkan diharapkan menghasilkan P4,8 miliar pada tahun pertama penerapannya untuk membiayai upaya pengelolaan limbah padat pemerintah

MANILA, Filipina – Komite Cara dan Sarana DPR telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan mengenakan pajak cukai sebesar P20 per kilo kantong plastik sekali pakai mulai tahun 2020.

Pada Selasa, 10 Desember, panel RUU DPR (HB) No. 178 disahkan, yang sebagian besar ditulis oleh Wakil Ketua Komite Cara dan Sarana Estrellita Suansing dan suaminya, Perwakilan Distrik ke-2 Sultan Kudarat Horacio Suansing Jr. (BACA: Plastik sekali pakai, masih menjadi musuh nomor 1 lingkungan)

Jika disahkan menjadi undang-undang, HB No. 178 menambahkan bagian baru di bawah Bab VI, Judul VI Undang-undang Pendapatan Dalam Negeri Nasional untuk mengenakan pajak cukai sebesar P20 untuk setiap kilo kantong plastik sekali pakai yang dikeluarkan dari tempat produksi atau dikeluarkan dari rumah pabean.”

Pajak baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

RUU tersebut mendefinisikan kantong plastik sekali pakai sebagai “kantong plastik sekali pakai, dengan atau tanpa pegangan, yang diberikan kepada konsumen di tempat penjualan barang atau produk.”

Perwakilan Distrik ke-2 Albay Joey Salceda, ketua komite cara dan sarana DPR, memperkirakan pajak cukai yang diusulkan akan menghasilkan sekitar P4,8 miliar pada tahun pertama penerapannya.

Pendapatan pemerintah yang akan dikumpulkan akan membantu mendanai program pengelolaan sampah padat pemerintah UU Republik No.9003 atau Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat Ekologis tahun 2000.

Salceda mengatakan Kongres selanjutnya akan mempertimbangkan mengenakan pajak pada kemasan plastik seperti tas. (BACA: Bag away: Apa yang salah dengan undang-undang plastik kita?)

“Ini baru langkah pertama. Langkah selanjutnya adalah mengenakan pajak atas kemasan plastik primer, khususnya tas, karena dua pertiga dari limbah padat dan sampah merupakan hasil dari kemasan tersebut. Kami menundanya karena kemungkinan inflasi pangan dan harga bahan pokok (seperti sampo dan pasta gigi). Namun, jika kemiskinan menjadi satu digit, kami mungkin akan memasukkannya dalam 3 hingga 4 tahun,” kata Salceda kepada wartawan melalui pesan Viber.

Presiden Rodrigo Duterte sendiri bermaksud untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai di negaranya, meskipun ia belum memutuskan jenis bahan apa yang akan diizinkan untuk menggantikan plastik sekali pakai.

Pada tahun 2015, Filipina diketahui menjadi sumber sampah plastik terbesar ketiga di lautan secara global, menyumbang 5,9% dari total sampah plastik yang salah dikelola di lautan dunia. – Rappler.com

HK Prize