• September 21, 2024

RUU DPR meminta masa jabatan tetap bagi kepala AFP dan pejabat tinggi lainnya

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Berdasarkan RUU tersebut, perwira militer mulai dari kepala staf hingga inspektur jenderal akan pensiun secara wajib setelah masa jabatan tetap mereka yaitu tiga tahun, berapa pun usia mereka.

MANILA, Filipina – Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 6 Desember, menyetujui rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memberlakukan masa jabatan tetap bagi panglima Angkatan Bersenjata Filipina (AFP) dan perwira tinggi militer lainnya.

RUU DPR no. 10521 disetujui dengan pemungutan suara 184-6-0. RUU ini juga berupaya untuk mendorong “keberlanjutan kebijakan dan inisiatif modernisasi di Angkatan Bersenjata Filipina” dan menghapus kebijakan “pintu putar” di militer.

Kebijakan pintu putar mengacu pada penunjukan pimpinan AFP untuk menjabat hanya dalam waktu singkat – bahkan ada yang hanya beberapa bulan – atau hingga mereka memasuki masa pensiun wajib. Kebijakan tersebut telah dipraktikkan sejak masa mantan Presiden Corazon Aquino, dan berlanjut di bawah Presiden Rodrigo Duterte, yang menunjuk Letnan Jenderal Andres Centino sebagai kepala AFP ke-11 pada 12 November.


Jumlah panglima militer yang ditunjuk Duterte menyaingi 11 panglima AFP yang ditunjuk oleh Gloria Arroyo dalam sembilan tahun masa jabatannya sebagai panglima tertinggi. Duterte menunjuk panglima militernya yang ke-11 pada tahun kelima masa jabatannya. (BACA: Quickie Jendral: Pintu Putar TNI Angkatan Darat Harus Ditutup)

Berdasarkan RUU tersebut, perwira militer berikut akan menjalani masa tugas selama tiga tahun setelah diangkat:

  • Kepala staf
  • Wakil Kepala Staf
  • Wakil Kepala Staf
  • Panglima Angkatan Darat Filipina dan Angkatan Udara Filipina
  • Perwira Bendera, Angkatan Laut Filipina
  • Komandan Komando Terpadu
  • Inspektur Jenderal

RUU yang sama juga menginstruksikan perwira militer mulai dari wakil kepala staf hingga inspektur jenderal untuk tidak menduduki jabatan lain di AFP setelah masa tugasnya, kecuali mereka dipromosikan menjadi kepala staf. Bagi pengawas Akademi Militer Filipina (PMA), akan dikenakan masa tugas selama empat tahun.

Setelah masa jabatan empat tahunnya selesai, Pengawas PMA akan pensiun secara wajib, dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan AFP lainnya kecuali jabatan Kepala Staf. Tidak ada perwira militer yang berusia lebih dari 58 tahun yang dapat diangkat menjadi ketua PMA.

Umur pensiun

Berdasarkan RUU tersebut, para perwira militer berikut ini akan dipensiunkan secara wajib

  • Letnan Dua/Panji hingga Kolonel/Kapten setelah mencapai usia wajib 56 tahun atau mengumpulkan 30 tahun pengabdian yang “memuaskan”, mana saja yang lebih akhir
  • Brigjen/Komodor hingga Letjen/Wakil Laksamana pada saat mencapai usia wajib pensiun 59 tahun
  • Perwira dari pangkat Kepala Staf hingga Inspektur Jenderal, setelah menyelesaikan masa jabatannya yang tetap, tanpa memandang usia

RUU versi Senat telah diterima pada bulan September tahun ini. – Rappler.com

SDY Prize