• November 26, 2024
Pengadilan Banding memutuskan petugas polisi tersebut bersalah dalam pembantaian Ampatuan

Pengadilan Banding memutuskan petugas polisi tersebut bersalah dalam pembantaian Ampatuan

Pengadilan menyatakan bahwa meskipun tidak ada bukti bahwa Bakal diberitahu tentang rencana pembantaian tersebut, terdapat bukti bahwa Bakal mengetahui bahwa pembantaian tersebut telah terjadi.

Awalnya terhindar dari hukuman terhadap 28 orang atas 57 tuduhan pembunuhan dalam pembantaian Ampatuan tahun 2009 yang mengerikan, seorang polisi di pos pemeriksaan menerima pembalikan nasib dari Pengadilan Banding (CA), yang memutuskan bahwa ia adalah kaki tangan dalam kejahatan pembunuhan.

Divisi Keenam Khusus CA memutuskan pada hari Selasa, 14 Juni, bahwa SPO2 Badawi Bakal “bersalah tanpa keraguan sebagai kaki tangan” dalam pembantaian tersebut.

“Dia divonis hukuman penjara empat tahun dua bulan tanpa batas waktu penjara pemasyarakatan minimal 10 tahun penjara besar maksimum untuk masing-masing dari 57 tuduhan pembunuhan. Ia juga bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan rekan terpidananya yang dituduh satu golongan atas pembayaran ganti rugi perdata dan ganti rugi kepada ahli waris dari 57 korban, sebesar jumlah yang ditentukan oleh pengadilan tergugat,” kata PT dalam putusannya. ditulis oleh Rekanan. Hakim Apolinario Bruselas, dengan persetujuan dari Hakim Madya Rafael Santos dan Carlito Calpatura.

Bakal adalah salah satu polisi yang dikerahkan oleh masyarakat Ampatuan ke pos pemeriksaan di Sitio Masalay di Maguindanao, untuk membersihkan daerah rencana pembantaian tersebut.

Meskipun ada aturan umum bahwa pembebasan tidak dapat dibatalkan karena bahaya ganda, Pengadilan Tinggi mengatakan kasus Bakal merupakan pengecualian karena Pengadilan Negeri Kota Quezon (QC RTC) “melakukan penyalahgunaan kebijaksanaan yang serius.”

“Itu sama saja dengan pembatalan sidang. Jadi, perintah Omnibus tentang pembebasan tergugat swasta SPO2 Bakal hanya batal,” kata PT.

Hakim QC RTC Jocelyn Solis Reyes menyampaikan putusan dekade ini pada bulan Desember 2019, memutuskan bahwa anggota utama klan Ampatuan bersalah atas 57 tuduhan pembunuhan. Hakim memutuskan total 28 orang bersalah atas 57 dakwaan, menyatakan 15 orang bersalah melakukan pelanggaran ringan dan membebaskan 56 orang, termasuk Ampatuan Sec Datu Sajid Islam Ampatuan.

Siapa Bakal?

Suku Ampatuan, sebuah klan berpengaruh di Maguindanao yang kekuasaan politiknya ditentang oleh keluarga saingannya, Mangudadatus, memerintahkan polisi setempat dan Organisasi Relawan Sipil (CVO) untuk melaksanakan rencana berdarah untuk membunuh saingan mereka.

Mereka akhirnya membunuh 58 orang dalam konvoi Mangudadatu yang sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan surat keterangan pencalonan. Esmael Mangudadatu untuk pemilihan gubernur Maguindanao mendatang. 32 orang di antara korban tewas adalah jurnalis, dan insiden ini dianggap sebagai serangan paling kejam terkait pemilu di negara ini. (Hanya ada 57 dakwaan karena pengadilan mengecualikan Reynaldo Momay, yang jenazahnya tidak pernah ditemukan.)

Bakal dikerahkan menjaga pos pemeriksaan di depan Balai Kota Ampatuan.

Dalam putusan Reyes tahun 2019, empat orang, termasuk Bakal, tidak mendapat hukuman. Setelah mendapat klarifikasi, Reyes membebaskan Bakal dari tuduhan dengan mengatakan konvoi Mangudadatu tidak melewati pos pemeriksaannya.

Penuntut, melalui Kantor Jaksa Agung (OSG), mendatangi PT untuk meminta pembalikan, dengan menunjukkan bahwa Bakal memiliki pengetahuan yang jelas tentang kejahatan tersebut.

Mereka menunjuk pada bukti dan kesaksian bahwa, ketika ditanyai oleh pihak berwenang setelah pembantaian tersebut, Bakal mengatakan kepada orang lain yang terlibat untuk tidak mengatakan apa pun, “atau hal buruk akan menimpa mereka dan keluarga mereka.”

Bakal juga dilaporkan mencambuk dengan pistol dan mengancam dua saksi ketika mereka menyebutkan backhoe yang digunakan untuk menguburkan orang mati di kuburan yang dangkal.

Pengadilan mengatakan Hakim Reyes memiliki “kesalahpahaman besar atas fakta” ketika dia membebaskan Bakal. Pengadilan Banding memutuskan bahwa Bakal bersalah sebagai pendukung berdasarkan Pasal 19 Revisi KUHP.

Pengadilan menyatakan bahwa meskipun tidak ada bukti bahwa Bakal diberitahu tentang rencana pembantaian tersebut, terdapat bukti bahwa Bakal mengetahui bahwa pembantaian tersebut telah terjadi.

“Karena SPO2 Bakal adalah anggota polisi aktif, dia menyalahgunakan jabatan publiknya dengan menyembunyikan identitas terdakwa; dia gagal melakukan atau menyebabkan penangkapan mereka segera; dan dia berkontribusi pada keterlambatan penyelidikan kejahatan tersebut,” kata Pengadilan.

“Dari hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa perbuatan SPO2 Bakal segera setelah dilakukannya tindak pidana tersebut menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pelengkap,” kata Mahkamah.

“Meskipun tidak ada bukti Wakil Wali Kota Ampatuan Sangki memberitahu SPO2 Bakal tentang rencana Datu Unsay menyergap konvoi Mangudadatu, namun dari pengajuan pemohon termasuk termohon swasta menunjukkan bahwa tergugat swasta SPO2 Bakal mengetahui adanya hal tersebut. kejahatan dalam hal ini,” kata Pengadilan.

Rangkaian kasus kedua diselesaikan oleh Departemen Kehakiman (DOJ) pada bulan November 2020, ketika jaksa menuntut delapan anggota tentara swasta Ampatuan namun membebaskan 40 orang lainnya. – Rappler.com

SDy Hari Ini