• November 22, 2024
DPR menyetujui RUU tarif beras pada pembacaan ketiga

DPR menyetujui RUU tarif beras pada pembacaan ketiga

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Namun anggota parlemen dari pihak oposisi berpendapat bahwa RUU tersebut “sama sekali mengabaikan” petani Filipina dan menempatkan pertanian lokal “dalam risiko kepunahan.”

MANILA, Filipina – Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan pembahasan ketiga dan terakhir dari rancangan undang-undang yang berupaya menggantikan pembatasan kuantitatif pada impor beras dengan penerapan tarif atau pajak.

Anggota DPR memberi lampu hijau pada RUU DPR no. 7735 atau Revisi Undang-Undang Tarif Pertanian dengan pemungutan suara 200-7-2 pada hari Selasa, 14 Agustus.

Persetujuan akhir dari tindakan tersebut di DPR terjadi tepat satu minggu setelah pembacaan kedua pada tanggal 7 Agustus.

Tarif perjalanan adalah salah satu cara yang diidentifikasi oleh Ketua Gloria Macapagal Arroyo dan manajer ekonomi Presiden Rodrigo Duterte yang akan membantu mengatasi kenaikan inflasi, yang mencapai 5,7% pada bulan Juli. (BACA: Impor beras gagal menjinakkan inflasi pada Juli 2018)

Berdasarkan HB 7735, Otoritas Pangan Nasional (NFA) akan memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan impor beras langsung guna menjamin ketahanan pangan dan menjaga stok penyangga nasional. NFA juga mempunyai kewenangan untuk memberikan izin impor dan mengeluarkan pedoman impor beras dan jagung.

RUU yang sama akan menetapkan tarif terikat untuk beras sebagai berikut:

  • Tarif negara yang paling disukai (MFN) sebesar 40% untuk impor dalam metrik ton volume masuk maksimum non-anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Organisasi Perdagangan Dunia
  • MFN 180% di luar tarif kuota
  • Kewajiban tarif bea masuk Filipina dalam Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN akan berlaku untuk beras impor dari negara-negara anggota ASEAN.

Dana peningkatan daya saing beras juga akan dibentuk, yang terdiri dari pungutan yang dipungut dari impor beras. Dana tersebut akan dibagi sebagai berikut:

  • 20% untuk pembentukan dana investasi beras
  • 20% untuk subsidi kredit atau hibah untuk modernisasi dan peningkatan produksi pertanian padi
  • 20% untuk pembiayaan tanaman padi
  • 20% untuk proyek fasilitas pasca panen, logistik, penyimpanan, sarana transportasi dan infrastruktur
  • 10% untuk beasiswa beras dan pelatihan vokasi
  • 10% untuk penelitian dan pengembangan

Sekretaris Perencanaan Sosial-Ekonomi Ernesto Pernia sebelumnya mengatakan bahwa mengganti pembatasan kuantitatif terhadap beras dengan tarif akan menurunkan harga beras dan meningkatkan pendapatan untuk program pertanian seperti diversifikasi tanaman. (BACA: Filipina berharap bisa mengesahkan undang-undang tarif beras pada tahun 2018)

‘Pengabaian, Kepunahan’ Petani Filipina?

Namun anggota parlemen oposisi Ariel Casilao dan Tom Villarin berpendapat HB 7735 akan merugikan petani Filipina.

Perwakilan Anakpawis, Casilao, mengatakan pengesahan tarif beras sama saja dengan mengabaikan petani lokal.

“RUU ini sepenuhnya mengabaikan petani beras dan lebih memilih impor beras, lebih memilih pedagang dan penimbun beras di dalam negeri, serta petani beras di Vietnam dan Thailand. Dan dengan pengabaian ini, Tuan Ketua, negara kita akan kehilangan ketahanan pangannya,” kata Casilao.

Villarin, perwakilan Akbayan, menambahkan HB 7735 “hanya akan menempatkan petani lokal atau pertanian lokal kita pada risiko kepunahan.”

“Tarif saja, Pak Ketua, tidak akan menyelesaikan masalah krisis beras. Meskipun representasi ini mengakui adanya perlindungan dalam rancangan undang-undang tersebut, kebijakan ekonomi pemerintahan saat ini menunjukkan hal sebaliknya,” kata Villarin.

Ia mengatakan negaranya kini bergerak menuju “liberalisasi penuh” di sektor pertanian, namun masih ada pemotongan anggaran untuk sektor yang sama. (BACA: NEDA mencapai hasil pertanian Q2 yang suram)

“Jadi dengan kebijakan ekonomi pemerintah yang kontradiktif ini dan dengan klaim bahwa tarif saja, tanpa mempertimbangkan langkah-langkah kebijakan lain seperti penerapan Undang-Undang Penggunaan Tanah Nasional, larangan konversi penggunaan lahan pada lahan beririgasi dan irigasi, dan ketentuan subsidi kepada petani kecil, tanpa Pak Ketua, menurut saya tarif hanya akan membuat petani lokal atau pertanian lokal kita dalam bahaya kepunahan,” kata Villarin. – Rappler.com

Sidney prize