• October 18, 2024
Duterte memveto RUU yang melarang hukuman fisik terhadap anak-anak

Duterte memveto RUU yang melarang hukuman fisik terhadap anak-anak

(DIPERBARUI) Dalam pesan vetonya, Presiden Duterte mengatakan bahwa hukuman fisik dapat diberikan sedemikian rupa sehingga anak-anak tidak mengingatnya sebagai tindakan kebencian atau pelecehan, tetapi tindakan disiplin penuh kasih yang hanya ingin mempertahankan hak vetonya. kesejahteraan ‘

MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Presiden Rodrigo Duterte memveto rancangan undang-undang yang melarang orang tua memberikan hukuman fisik dan pelecehan verbal kepada anak-anak mereka.

“Sayangnya, RUU ini menempatkan pendisiplinan yang bertanggung jawab terhadap anak-anak dalam kategori yang sama dengan bentuk hukuman yang merendahkan martabat dan mempermalukan, dan mengecam mereka semua secara bersamaan,” kata presiden dalam pesan vetonya pada 23 Februari kepada Kongres mengenai RUU yang didaftarkan tersebut. Suatu Undang-Undang Peningkatan disiplin positif dan tanpa kekerasan, perlindungan anak-anak dari tindakan fisik, penghinaan atau penghinaan sebagai bentuk hukuman.”

“Tanpa membedakan, RUU ini akan memungkinkan pemerintah untuk memperluas jangkauannya terhadap privasi keluarga, dengan mengesahkan langkah-langkah yang bertujuan untuk menekan hukuman fisik, terlepas dari seberapa hati-hati hukuman tersebut dipraktikkan. Dengan demikian, RUU tersebut melampaui batas intervensi negara terhadap kehidupan keluarga, yang kesucian dan otonominya diakui oleh Konstitusi,” tambahnya.

Malacañang baru merilis salinan pesan veto tersebut hingga Kamis sore, 28 Februari, setelah Sekretaris Eksekutif Salvador Medialdea mengonfirmasi bahwa Presiden memveto RUU tersebut saat makan siang bersama wartawan.

Mantan ajudan presiden Bong Go mendahului pengumuman resmi Malacañang. Dia mengeluarkan siaran pers pada Kamis pagi yang menjelaskan veto presiden, meski tanpa pernyataan resmi istana mengenai keputusan tersebut.

Medialdea mengatakan Duterte memveto RUU tersebut untuk menegaskan “otoritas orang tua” untuk mendisiplinkan anak-anak mereka dengan cara yang mereka anggap pantas.

“Namun, Presiden mengatakan dia akan menolak tren ini dan memilih pendekatan yang lebih seimbang dan bernuansa, pendekatan yang melindungi anak namun juga mengakui hak orang tua yang percaya pada manfaat hukuman fisik yang diberikan dengan benar,” kata Go.

‘Tindakan penuh kasih’

Dalam pesan vetonya, presiden mengatakan bahwa meskipun ia memiliki keyakinan yang sama dengan para pendukung RUU tersebut “bahwa setiap anak harus dilindungi dari bentuk hukuman yang merendahkan martabat,” ia “sangat khawatir bahwa RUU tersebut akan bertindak lebih jauh daripada melarang semua anak. bentuk-bentuk hukuman fisik, memalukan atau tidak, termasuk yang dijatuhkan di dalam rumah keluarga.”

“Saya tidak memberikan kecaman yang berlebihan terhadap praktik tersebut,” katanya.

“Sebaliknya, saya sangat yakin bahwa orang tua yang bertanggung jawab dapat dan telah memberikan hukuman fisik dengan cara yang terkendali, sehingga anak-anak tidak mengingatnya sebagai tindakan kebencian atau pelecehan, melainkan tindakan disiplin yang penuh kasih sayang. rindu. hanya untuk menjaga kesejahteraan mereka,” imbuhnya.

Duterte mengatakan bahwa jenis hukuman fisik seperti itu “telah memberikan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan banyaknya anak yang dibesarkan menjadi warga negara yang taat hukum dengan menghormati struktur otoritas di masyarakat luas.”

Dia mengatakan dia tidak sependapat dengan negara-negara Barat yang menganggap semua bentuk hukuman fisik sudah “usang” dan akan “sangat merugikan generasi berikutnya” jika mengikuti jalan yang diambil oleh negara-negara tersebut.

“Saya sangat yakin bahwa kita harus menolak tren ini dan memilih pendekatan yang lebih seimbang dan bernuansa, pendekatan yang melindungi anak dan juga memperhatikan hak prerogatif orang tua yang berkomitmen dan percaya pada manfaat hukuman fisik, yang merupakan hal yang wajar. dikelola,” kata Presiden.

Ciri-ciri Bill yang menonjol

RUU yang didaftarkan merupakan versi konsolidasi dari RUU Senat no. 1477 dan RUU DPR no. 8239.

Undang-undang ini berupaya melindungi anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental dengan melarang memukul, menendang, menampar, memukul bagian tubuh anak mana pun, dengan atau tanpa menggunakan alat apa pun.

RUU ini juga melarang bentuk hukuman non-fisik, seperti pelecehan atau penyerangan secara verbal, termasuk intimidasi atau ancaman, makian atau makian, mengejek atau meremehkan seorang anak atau membuatnya terlihat bodoh di depan teman-temannya atau masyarakat.

Survei tahun 2011 yang dilakukan oleh Pulse Asia Research, Incorpored menunjukkan bahwa dua dari tiga orang tua di Filipina menggunakan hukuman fisik untuk mendisiplinkan anak berusia 16 tahun ke bawah. (BACA: Penelitian menunjukkan pemukulan meningkatkan kemungkinan penyakit mental)

Temuan penelitian Save the Children pada tahun 2005 menunjukkan bahwa 85% anak-anak mengaku pernah dihukum di rumah, sementara 82% mengatakan mereka dipukul di bagian tubuh yang berbeda. – Rappler.com

Data HKKeluaran HKPengeluaran HK