• September 21, 2024
Dalam sebuah kasus penting, Mahkamah Agung membatalkan aturan ‘brutal’ dalam pembatalan pernikahan

Dalam sebuah kasus penting, Mahkamah Agung membatalkan aturan ‘brutal’ dalam pembatalan pernikahan

Dalam keputusan penting dalam Kitab Undang-undang Keluarga, Mahkamah Agung dengan suara bulat memutuskan bahwa ketidakmampuan psikologis sebagai dasar untuk menyatakan batalnya perkawinan tidak harus berupa diagnosis klinis, melainkan harus didasarkan pada keseluruhan bukti yang harus diputuskan oleh hakim.

Aturan ini, yang merupakan aturan kedua dari apa yang dikenal dalam hukum keluarga sebagai Pedoman Molina, mempersulit pasangan untuk membatalkan pernikahan mereka.

Dalam ponencia yang disampaikan oleh Hakim Madya Marvic Leonen, Pengadilan mengatakan: “Pengadilan ini sekarang dengan tegas mengabaikan pedoman Molina yang kedua. Disabilitas psikologis bukanlah disabilitas mental atau gangguan kepribadian yang harus dibuktikan dengan pendapat ahli.”

“Saksi-saksi biasa yang hadir dalam kehidupan suami-istri sebelum perkawinan kontrak yang terakhir dapat memberikan kesaksian tentang perilaku yang secara konsisten mereka amati terhadap pasangan yang diduga tidak kompeten. Dari sana, hakim akan memutuskan apakah perilaku ini merupakan indikasi ketidakmampuan yang benar dan serius untuk menerima kewajiban penting dalam pernikahan,” jelasnya. demikian isi putusan setebal 54 halaman yang baru dirilis.

Keputusan tersebut pertama kali diumumkan dalam siaran pers pada bulan Mei.

Hal ini secara efektif akan membuat deklarasi batalnya perkawinan menjadi sedikit lebih mudah dibandingkan sebelumnya, melanjutkan serangkaian keputusan Leonen yang menantang pandangan konservatif mengenai keluarga di Filipina yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.

Bukan perceraian

Tapi ini tetap bukan perceraian, kata pengadilan.

Berdasarkan pasal 36 Kitab Undang-undang Keluarga, suatu perkawinan batal jika salah satu pasangan “pada saat perayaan itu secara psikologis tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban pokok perkawinan”. Ketentuan ini berlaku “sekalipun ketidakmampuan itu baru terwujud setelah diresmikan”.

Syarat bahwa cacat psikis itu harus ada pada saat perkawinan akan tetap dipenuhi.

“Inilah yang membedakan ketidakmampuan psikologis dengan perceraian. Perceraian memutuskan ikatan perkawinan karena sebab-sebab, baik psikologis atau lainnya, yang mungkin berkembang setelah perayaan pernikahan,” bunyi putusan tersebut.

RUU yang berupaya melegalkan perceraian absolut di Filipina terhenti di Komite Kependudukan dan Hubungan Keluarga DPR pada Februari 2020. RUU DPR (HB) Nomor 100atau usulan Undang-Undang Perceraian Absolut, ditulis oleh advokat lama, Perwakilan Distrik 1 Albay Edcel Lagman.

‘Kejam’

Batalnya pengajuan nikah terkenal bagi pasangan yang telah melaluinya, serta teman dan keluarga mereka. Ini bisa melelahkan, melelahkan secara emosional, dan sangat mahal.

“Untuk mematuhi pedoman Molina kedua, psikolog dan psikiater, ketika bertindak sebagai saksi ahli, dipaksa untuk menetapkan gangguan kepribadian dan membuat patologis pasangan yang dianggap tidak kompeten secara psikologis. Kekejaman ini tidak mungkin merupakan niat dari Komite Kode,” kata Pengadilan.

Dengan mengabaikan aturan ini, Mahkamah memerintahkan hakim untuk memeriksa keseluruhan alat bukti.

Dalam kasus seperti ini, akar permasalahan harus diidentifikasi.

“Dari sini, bukti ketidakmampuan psikologis pendahulu hukum dapat berupa kesaksian yang menggambarkan lingkungan tempat tinggal pasangan yang diduga tidak sehat yang mungkin menyebabkan perilaku tertentu,” kata Pengadilan.

Contohnya, menurut Pengadilan, adalah lingkungan yang penuh kekerasan di mana pasangannya tumbuh sebagai seorang anak, atau riwayat hubungan romantis yang penuh kekerasan sebelum subjek menikah.

“Hal yang sama juga berlaku pada kekerasan terhadap anak. Penelitian trauma menunjukkan bahwa masa lalu kita, jika tidak disembuhkan dengan benar, akan sangat mempengaruhi masa kini,” kata Pengadilan.

Singkatnya, Mahkamah Agung mengatakan: “Hak untuk memilih pasangan intim adalah bagian dari hak otonomi dan kebebasan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari martabat manusia. Pada akhirnya, jika negara ikut campur dalam pilihan-pilihan ini, maka hal tersebut hanya boleh dilakukan ketika kepentingan publik terancam.”

Akar penyebabnya

Keputusan penting tersebut tertuang dalam kasus batalnya perkawinan bernama Tan Andal vs Andal, sebuah kisah sepasang suami istri yang memiliki seorang anak.

Sang istri pertama kali mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, dengan alasan bahwa suaminya adalah seorang pecandu narkoba yang, selain tidak memberikan kontribusi keuangan, juga mencuri dari usaha bisnis sang istri. Sang suami juga mengabaikan kewajiban terhadap putrinya, kata sang istri, melakukan kekerasan dan melakukan hal-hal aneh seperti melarang pengasuhnya memberikan obat kepada anaknya yang muntah-muntah, dengan mengatakan bahwa dia hanya perlu makan mangga.

Pengadilan membatalkan pernikahan mereka, memberikan hak asuh penuh atas anak perempuan kepada istri, dan kepemilikan tunggal atas sebuah kompleks apartemen kepada istri juga.

Pria tersebut mengajukan banding terhadap aspek properti dan hak asuh dari keputusan pengadilan. Dia juga berdoa untuk pembatalan pernikahan mereka, membalikkan keadaan pada istrinya, dengan mengatakan bahwa istrinyalah yang melakukan kekerasan, dan “bahkan akan memberikan hukuman fisik pada putri mereka.”

Pengadilan Banding (CA) membatalkan persidangan dan menyatakan pernikahan tersebut sah dan masih ada. CA mengatakan dokter yang membuat diagnosis ketidakmampuan psikologis pria tersebut tidak akan dapat melakukan diagnosis secara kompeten tanpa mewawancarai pria tersebut.

Ketika dia pergi ke Mahkamah Agung, wanita tersebut berkata: “Pedoman (Molina) secara tidak sengaja telah mempersulit dan mempersulit suatu pihak untuk melepaskan diri dari pernikahan yang telah putus secara hukum.”

“Perlindungan negara terhadap lembaga perkawinan tidak boleh dilakukan tanpa henti atau secara tidak adil melanggar hak otonomi dan martabat manusia seseorang,” kata perempuan tersebut.

Mahkamah Agung membatalkan pernikahan tersebut, dengan menggunakan pedoman yang telah diubah, dengan mengatakan bahwa pria tersebut memiliki struktur kepribadian yang terutama dibentuk oleh pengalaman masa kecil dan dewasanya, jauh sebelum menikah.

Pengadilan juga memutuskan bahwa ketidakmampuan psikologis tersebut bersifat permanen “dan dapat muncul kembali jika dia terpaksa tinggal bersamanya.”

Mahkamah Agung memberikan properti tersebut kepada wanita tersebut, setelah memutuskan bahwa properti tersebut diperoleh melalui sumbangan dari bibi wanita tersebut dan dikembangkan olehnya. Karena putrinya sudah tidak di bawah umur lagi, pengadilan mengatakan dia dapat memutuskan bagaimana berinteraksi dengan ayahnya.

Terakhir, pengadilan mengatakan, “Bahwa hanya sedikit kasus yang ditemukan memenuhi pedoman Molina yang dianggap konsisten dengan Konstitusi tentang kesucian pernikahan.”

“Sudah waktunya untuk interpretasi yang komprehensif namun berbeda mengenai apa yang sebenarnya merupakan ketidakmampuan psikologis,” kata Pengadilan. – Rappler.com