• November 26, 2024
Usulan Peraturan Menghukum Fetisida, Pelecehan Seksual Online di Kota Mandaue

Usulan Peraturan Menghukum Fetisida, Pelecehan Seksual Online di Kota Mandaue

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Kami berharap Mandaue bisa menjadi kota yang bebas dari pelecehan seksual berbasis gender,” kata para penulis usulan Safe Spaces Ordinance of Mandaue

Mandaue City selangkah lebih dekat untuk menghukum tindakan catcalling dan pelecehan seksual online setelah dewan kota menyetujui usulan Undang-undang Ruang Aman pada pembacaan pertama.

Usulan Ordonansi tentang Ruang Aman Mandaue, yang berupaya diterapkan di tingkat lokal Undang-undang Republik No. 11313 atau Enforcing the Safe Spaces Act ditulis oleh Anggota Dewan Cynthia Ceniza-Remedio dan Marie Immaline Cortes-Zafra.

“Kami bertujuan untuk memastikan ruang yang aman bagi setiap warga di Mandaue, dan kami berharap menjadikan Mandaue kota yang bebas dari pelecehan seksual berbasis gender,” kata kedua anggota dewan tersebut.

Undang-undang Ruang Aman berupaya untuk mengatasi kesenjangan dan permasalahan seputar kesetaraan, keamanan dan keselamatan perempuan, laki-laki dan mereka yang memiliki identitas dan ekspresi gender yang berbeda baik di ruang publik maupun digital.

Berdasarkan Pasal 8 UU Republik No. 11313, seluruh satuan pemerintahan daerah wajib menetapkan peraturan penegakan hukum di tingkat daerah.

Pada akhir tahun 2019, Kota Cebu mengeluarkan peraturan serupa yang disebut peraturan Bawal Bastos yang menghukum tindakan seperti undangan yang tidak diinginkan, komentar atau isyarat seksual, penguntitan, terus-menerus menceritakan lelucon seksual, dan bahkan penampilan atau mengintip yang mengganggu.

Versi Mandaue City menyoroti “catcalling” sebagai mengarahkan komentar yang tidak diinginkan atau tindakan yang tidak diminta terhadap seseorang, yang lebih umum dilakukan dalam bentuk siulan serigala, dan bahkan hinaan seksual yang misoginis.

Termasuk juga tindakan terlarang “Pelecehan Seksual Online Berbasis Gender” yang mengacu pada ancaman fisik, psikologis dan emosional; dan pernyataan serta komentar seksual yang misoginis, transfobia, homofobia, dan seksis yang tidak diinginkan secara online, baik di depan umum atau melalui pesan langsung dan pribadi.

Hal ini juga mencakup pelanggaran privasi melalui cyberstalking dan pengiriman pesan yang terus-menerus.

Untuk mengatasi hal ini, peraturan ini akan memperkenalkan langkah-langkah yang mencakup pemasangan tanda peringatan yang terlihat terhadap pelecehan seksual berbasis gender di ruang publik dan hotline anti-pelecehan seksual yang akan membantu mendorong korban untuk melaporkan segera setelah mereka mengalami pelecehan.

Untuk lebih meningkatkan kesadaran, peraturan yang diusulkan mengarahkan distribusi materi pendidikan, penyelenggaraan orientasi dan seminar anti-pelecehan seksual, dan pelatihan tentang sensitivitas gender dan topik relevan lainnya.

Sebuah Komite Kesopanan dan Investigasi (CODI) akan dibentuk untuk membantu menyelidiki dan menangani pengaduan pelecehan seksual berbasis gender.

Berdasarkan usulan peraturan Ruang Aman, pelanggar akan dikenakan denda atau hukuman penjara, atau keduanya, tergantung pada pelanggarannya.

“Pelakunya harus dihukum. Anda tidak akan menang atas perbuatan buruk rakyat kami (Perbuatan jahat manusia tidak akan pernah menang)!,” kata Remedio dalam pesan online.

Saat pengumuman ini dibuat, para anggota dewan sedang menunggu laporan komite dari Komite Perempuan, Keluarga dan Anak-anak, dan Komite Hukum.

Setelah laporan disetujui dan diumumkan, peraturan yang diusulkan kemudian akan diteruskan untuk pembahasan kedua dan terakhir dalam sesi dewan kota mendatang. – Rappler.com

unitogel