• November 25, 2024

Abante mengkritik PNP, AFP atas penentangan terhadap RUU pembela hak asasi manusia

Bienvenido Abante, ketua Panel Hak Asasi Manusia DPR, menyatakan dukungan kuat terhadap pengesahan rancangan undang-undang yang melindungi pembela hak asasi manusia, namun ia juga menegaskan ketidakpercayaannya terhadap PBB.

MANILA, Filipina – Ketua Panel Hak Asasi Manusia DPR Bienvenido Abante mengangkat alis atas penolakan polisi dan militer terhadap proposal yang berupaya melindungi pembela hak asasi manusia di negara tersebut.

Dalam sidang komite pada hari Selasa, 29 November, Kantor Urusan Hak Asasi Manusia Kepolisian Nasional Filipina (PNP) Vincent Calanoga mengatakan tidak diperlukan rancangan undang-undang yang sebagian besar diajukan oleh blok progresif Makabayan, dan mengklaim bahwa kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut. dari pelanggaran hak asasi manusia.

“PNP keberatan dengan pemberlakuan Undang-Undang Pembela Hak Asasi Manusia karena alasan sederhana bahwa undang-undang yang ada sudah cukup untuk melindungi pembela hak asasi manusia,” kata Calanoga, mengutip Revisi KUHP sebagai contoh undang-undang yang “melindungi semua orang.” ” “

Komentar Calanoga tidak diterima dengan baik oleh Abante, yang meminta petugas polisi tersebut untuk mempertimbangkan kembali pendiriannya mengenai RUU tersebut.

“Ini bukan undang-undang untuk pembela hak asasi manusia. Kami tidak bodoh di sini,” kata Abante kepada Calanoga.

Umpan merah

Anggota kongres dari Distrik 6 Manila juga mengecam Angkatan Bersenjata Filipina (AFP) atas laporan penandaan merah yang disponsori negara, atau tindakan mencap seseorang sebagai komunis tanpa bukti nyata.

“Tentara tidak mempunyai wewenang untuk memberi tanda merah. Mereka boleh mengusut, bisa ke pengadilan, tapi tolong jangan diberi tanda merah,” ujarnya.

Dalam persidangan selanjutnya, AFP juga menegaskan kembali argumen yang sudah lama ada bahwa beberapa pembela hak asasi manusia berperan sebagai front hukum bagi kelompok komunis.

“Otoritas negara dan pemerintah harus diberi kesempatan dan senjata hukum untuk menerapkan hukum secara efektif dan untuk melindungi masyarakat dan untuk meminta pertanggungjawaban individu dan organisasi yang mengidentifikasi diri mereka sebagai pembela hak asasi manusia, namun sebenarnya merupakan garda depan kelompok lain yang sah untuk mencari keadilan. mengelak,” kata Brigadir Jenderal Joel Nacnac, direktur Pusat Hukum Konflik Bersenjata AFP.

Nacnac mengklaim bahwa komunis adalah “pelanggar hak asasi manusia yang sebenarnya”.

Abante kemudian menyatakan bahwa komitenya tidak akan bias, dan mendesak militer untuk melaporkan kepada mereka pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh Partai Komunis Filipina.

“Jika hal ini menjadi undang-undang, maka hal ini tidak bisa terjadi sebelum adanya konflik bersenjata komunis,” katanya kepada AFP. “Jika itu terjadi, Andalah yang harus melakukan sesuatu untuk mengatasinya, selidiki.”


Perlunya RUU tentang Pembelaan Hak

DPR di bawah Kongres ke-18 sudah disetujui RUU tentang pembelaan hak asasi manusia pada tahun 2021, yang antara lain mengakui dan melindungi hak-hak mereka untuk berorganisasi, kebebasan bergerak, privasi, dan pencemaran nama baik.

Untuk Kongres ke-19, Blok Makabayan a versi serupa RUU tersebut, yang mendefinisikan pelanggaran hak asasi manusia sebagai “setiap tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh aktor negara, yang bertindak atas perintah dan/atau dengan persetujuan aktor negara, yang melanggar hak asasi manusia individu, kelompok, atau organisasi mana pun. “

Menanggapi penolakan terhadap RUU tersebut, perwakilan Kabataan Raoul Manuel mengatakan bahwa tindakan tersebut digunakan untuk melindungi pembela hak asasi manusia dari pelanggaran yang dilakukan oleh negara.

“Fakta bahwa kita memiliki data untuk menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya dilakukan oleh individu biasa tetapi juga pembela hak asasi manusia membenarkan perlunya undang-undang ini,” katanya. “Lembaga penegak hukum ada untuk melindungi kita, tapi apa yang terjadi jika lembaga penegak hukumlah yang melakukan pelanggaran?”

Sekretaris Jenderal Karapatan Cristina Palabay juga mengatakan bahwa rancangan undang-undang yang melindungi pembela hak asasi manusia sudah lama tertunda.

“Langkah-langkah ini merupakan hasil dari sejarah panjang dan praktik kerja hak asasi manusia di Filipina. Versi pertama dikirimkan pada tahun 2007. Dan itu terjadi 24 tahun yang lalu ketika Deklarasi PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia, yang mana Filipina adalah salah satu negaranya, ada di sana,” kata Palabay.

Oposisi terhadap PBB

Meskipun Abante menyampaikan kata-kata yang tegas untuk mendukung para pembela hak asasi manusia, Ketua DPR justru menegaskan ketidakpercayaannya terhadap PBB.

Abante sebelumnya mendapat kecaman karena mengatakan dia tidak percaya pada rekomendasi Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk meningkatkan kesetaraan gender di Filipina.

“Saya tidak tahu kenapa Anda suka menyebut PBB. Ini bukanlah kebenaran Injil. Bahkan orang-orang yang membuat pernyataan itu melanggar hak asasi manusia di negaranya sendiri,” ujarnya. “Kekhawatiran kami di sini adalah setiap warga Filipina akan mengikuti mandat konstitusi kami.”

Perundang-undangan untuk melindungi pembela hak asasi manusia adalah prioritas utama DPR di bawah Kongres ke-19, menurut Abante.

Panel setuju untuk menyetujui tindakan tersebut secara prinsip setelah kelompok kerja teknis mengkonsolidasikan semua rancangan undang-undang yang diajukan.

“Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap ketidakadilan yang merusak ruang demokrasi kita dan melanggengkan budaya impunitas,” kata Abante. – Rappler.com

link alternatif sbobet