• October 21, 2024
(ANALISIS) Undang-undang tentang ranjau darat dan pembunuhan di Masbate

(ANALISIS) Undang-undang tentang ranjau darat dan pembunuhan di Masbate

NPA perlu – dan kami menantang mereka – untuk menunjukkan, membuktikan, bahwa NPA dapat bertindak adil dan konsisten dengan pembunuhan mengerikan yang disengaja terhadap suku Absalons oleh unit gerilya di Masbate.

Pembunuhan tragis atlet-cendekiawan muda Kieth Absalon dan sepupunya Nolven Absalon yang sedang mengendarai sepeda ketika mereka terkena ledakan ranjau darat di Purok 4, Barangay Anas, Kota Masbate pada 6 Juni – sejak itu oleh Tentara Rakyat Baru (NPA) yang komunis ) diklaim. ) – sangat tercela.

Kami bersimpati dengan keluarga dan teman-teman para korban dan bergabung dengan mereka dalam menyerukan keadilan. Kemarahan yang wajar atas insiden ranjau darat ini berulang kali mencakup referensi terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional (IHL) mengenai ranjau darat dan alat peledak improvisasi (IED) yang berfungsi serupa.

Izinkan kami untuk menjelaskan bidang hukum khusus yang kami kenal ini sejauh relevan dengan pencarian keadilan, dan memberikan masa depan masing-masing.

Pada titik ini, tampaknya tidak ada bukti fisik yang dilaporkan, baik ranjau darat atau IED yang digunakan oleh unit NPA, yang menunjukkan bahwa benda tersebut diaktifkan oleh korban (seperti jika “ban depan sepeda menabrak kabel trip yang meledakkan alat yang mematikan”) atau perintah peledakan (dengan kendali jarak jauh, biasanya dengan kabel peledak, dari jarak yang aman) oleh penyergapan yang menunggu.

Bahwa ada penyergap NPA yang menunggu dibuktikan dengan adanya luka tembak pada para korban, sebuah langkah yang jelas untuk menghabisi mereka setelah ledakan. Skenario ini konsisten dengan taktik penyergapan NPA yang sudah lama ada yang biasanya melibatkan perintah peledakan ranjau darat, sering kali jenis anti-kendaraan, dengan menunggu penyergapan.

Panggilan untuk penyelidikan yang kompeten

Mengingat propaganda yang sangat kuat yang dilakukan kedua pihak dalam konflik bersenjata (kebenarannya adalah korban pertama perang), kami menyerukan penyelidikan independen yang kompeten dengan kerja sama penuh dan jujur ​​dari kedua belah pihak, mengutip NPA dan Kepolisian Nasional Filipina (PNP) yang keduanya diyakini sedang melakukan penyelidikan sendiri.

Investigasi independen yang kompeten dapat dilakukan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (CHR) dengan bantuan teknis dari organisasi kemanusiaan masyarakat sipil Kampanye Filipina untuk Melarang Ranjau Darat (PCBL).

Investigasi semacam itu juga dapat dilakukan oleh delegasi Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Manila, yang, namun, berdasarkan parameternya, bersifat rahasia dan bahkan rahasia, dan tidak harus dipublikasikan.

Sementara itu, sambil menunggu penentuan yang memadai mengenai jenis ranjau darat atau IED yang digunakan, kami dapat mengatakan dengan pasti bahwa NPA secara pasti telah melakukan pelanggaran HHI atas ranjau darat yang dapat dihukum sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum Filipina, RA No. 9851 (UU Filipina) tentang Kejahatan terhadap Hukum Humaniter Internasional, Genosida dan Kejahatan Lainnya terhadap Kemanusiaan), namun dengan spesifikasi kejahatan perang yang berbeda.

Pada tingkat IHL, jika ranjau darat yang digunakan adalah ranjau anti-personel (APM) yang diaktifkan oleh korban, maka yang dilanggar adalah Konvensi Ottawa tahun 1997 yang melarang total penggunaan APM yang diartikan sebagai “ranjau yang dirancang untuk diledakkan oleh kehadiran, kedekatan atau kontak seseorang dan yang akan melumpuhkan, melukai atau membunuh satu orang atau lebih,” yaitu yang diaktifkan oleh seseorang (bukan kendaraan), biasanya oleh tekanan, berat atau tripwire.

Hal ini pada dasarnya tidak pandang bulu dan berdampak langsung pada tubuh seseorang, dan oleh karena itu dilarang sepenuhnya karena alasan kemanusiaan. Jika ranjau darat yang digunakan adalah APM yang diledakkan dengan perintah (mungkin bersifat diskriminatif terhadap sasaran militer yang sah) atau jenis ranjau anti-kendaraan (AVM) apa pun, maka yang dilanggar adalah Amandemen Protokol II tahun 1996 tentang Ranjau, Perangkap dan Lainnya Perangkat Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980, khususnya yang berikut ini: “Dalam keadaan apa pun dilarang mengarahkan senjata yang sesuai dengan Pasal ini, terhadap penduduk sipil atau terhadap penduduk sipil secara individu.”

Pada tingkat RA 9851, jika ranjau darat yang digunakan adalah APM yang diaktifkan oleh korban, maka Pasal 4 kejahatan perang yang terkait adalah “(c) (25) Penggunaan peperangan yang dilarang berdasarkan hukum internasional, seperti:.. . (iv ) ) Senjata, proyektil dan material serta metode peperangan yang bersifat menyebabkan cedera yang tidak perlu atau penderitaan yang tidak perlu atau yang secara inheren tidak pandang bulu dan melanggar hukum internasional mengenai konflik bersenjata.”

Jika ranjau darat yang digunakan adalah APM yang diledakkan dengan perintah, maka Pasal 4 kejahatan perang yang terkait adalah “(c)(1) Serangan yang disengaja terhadap penduduk sipil atau terhadap warga sipil yang tidak ikut serta dalam permusuhan.” Apa pun yang terjadi, para penyerang NPA dalam insiden Masbate akan bertanggung jawab atas kejahatan perang tersebut, JIKA dibawa ke pengadilan berdasarkan RA 9851.

Masalahnya adalah NPA tidak mengakui, apalagi tunduk pada, sistem hukum dan peradilan Filipina.

Namun, NPA mengakui, antara lain, Perjanjian Komprehensif tentang Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional (CARHRIHL) tahun 1998. Perjanjian ini mencakup ketentuan-ketentuan yang relevan seperti berikut: Bagian II, Pasal 4: “Dipahami bahwa prinsip-prinsip dan standar-standar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional yang berlaku secara universal yang dimaksud dalam perjanjian ini mencakup prinsip-prinsip dan standar-standar yang berlaku secara universal dari hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional yang dimaksud dalam perjanjian ini termasuk yang terkandung dalam instrumen-instrumen yang ditandatangani oleh Filipina dan dianggap sesuai dengan perjanjian ini. dapat diterapkan dan diterima oleh kedua belah pihak.”

Hal ini harus mencakup Konvensi Ottawa tahun 1997 dan Amandemen Protokol II tahun 1996. Bagian III, Pasal 2, par. 15 menyatakan: “Hak untuk tidak menjadi sasaran evakuasi paksa, makanan dan bentuk blokade ekonomi lainnya serta pemboman, penembakan, penembakan, tembakan dan penggunaan ranjau darat tanpa pandang bulu.” Hak sepupu sipil Absalon ini tentu saja dilanggar, apapun jenis ranjau darat yang digunakan NPA.

NPA perlu – dan kami menantang mereka – untuk menunjukkan, membuktikan, bahwa mereka dapat melakukan keadilan, dan konsisten dengan, pembunuhan keji yang disengaja terhadap suku Absalons oleh unit NPA Masbate.

Jangan menunggu Komite Pemantau Gabungan di bawah CARHRIHL yang dibubarkan untuk mengambil tindakan atas hal ini. Apa yang dipertaruhkan saat ini bukan hanya keadilan yang diinginkan oleh keluarga Absalon, namun juga kredibilitas NPA dan apa yang disebut sebagai sistem hukum revolusioner. – Rappler.com

Soliman M.Santos Jr. adalah hakim RTC Cabang 61 Kota Naga, ketua emeritus Kampanye Pelarangan Ranjau Darat Filipina, dan anggota editorial dari Tinjauan Internasional Palang Merah.

Result HK