• November 24, 2024

Apa hukum syariah itu dan versi apa yang kemungkinan besar akan diterapkan oleh Taliban?

Ketika dunia masih terguncang atas pengambilalihan Afghanistan yang dilakukan oleh Taliban, masyarakat Afghanistan, terutama perempuan, bertanya-tanya kehidupan seperti apa yang menanti negara mereka. Ketika didesak untuk menjaga hak-hak perempuan, juru bicara Taliban mengatakan Taliban tidak akan mendiskriminasi perempuan dan akan memberi mereka hak-hak mereka “sesuai dengan hak asasi manusia.” batasan syariah.”

Pesan-pesan Taliban yang tampaknya moderat ini memberikan kesan bahwa mereka mungkin telah berubah. Namun catatan mereka pada tahun 1990-an, penafsiran mereka terhadap Islam, dan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam dua dekade terakhir memberi kita gambaran bagus tentang bagaimana kemungkinan mereka menerapkan syariah.

Apa itu syariah dan bagaimana hal itu terjadi?

Syariah secara harfiah berarti “jalan menuju sumber air” dalam bahasa Arab. Ini berarti sistem hukum unik yang berdasarkan pada sumber-sumber Islam.

Ketika Nabi Muhammad mendirikan komunitas Muslim pertama di Madinah pada tahun 622, terdapat kebutuhan untuk memiliki sistem hukum yang lebih unggul dari adat istiadat kasar di semenanjung Arab. Wahyu Al-Qur’an dan reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad SAW meletakkan prinsip-prinsip dan praktik-praktik hukum yang meletakkan dasar Syariah.

Pendekatan hukum Nabi bersifat progresif dan moderat pada masanya. Istri Nabi Muhammad kata Aisyah setiap kali dia dihadapkan pada masalah yang menyangkut orang lain, dia selalu memilih pilihan yang lebih mudah bagi orang lain dan dia tidak pernah membalas dendam. Ini adalah poin penting yang perlu diingat oleh Taliban.

Ketika Islam berkembang pesat dari Spanyol hingga India menjelang akhir abad ketujuh, kebutuhan akan sistem hukum yang sama menjadi hal yang terpenting. Alih-alih meniru sistem hukum Romawi dan Persia, para khalifah dan cendekiawan Muslim membangun sistem hukum yang rumit dan terperinci berdasarkan landasan yang diletakkan oleh Al-Qur’an dan Nabi Muhammad.

Para ahli telah mengidentifikasi tujuan hukum yang lebih tinggi. Pada abad ke-14, ahli hukum Islam berpengaruh Abu Ishaq al-Shatibi diidentifikasi tujuan tertinggi hukum sebagai: untuk memajukan kebaikan dan memberi manfaat bagi orang-orang serta melindungi mereka dari kejahatan, dari bahaya dan dari penderitaan berikutnya.

Para ahli hukum Muslim menetapkan lima hak asasi manusia yang harus dijamin oleh hukum Islam – hak untuk hidup, hak milik, kebebasan beragama, kebebasan berpikir (termasuk berbicara), dan untuk berkeluarga. Khalifah dan sultan tidak boleh melanggar hak-hak individu ini.

Pluralisme hukum juga dipraktikkan di dunia Islam. Banyak sekolah hukum didirikan, yang berkembang selama berabad-abad dan diterapkan di sebagian besar dunia Islam. Lima mazhab tersebut masih bertahan – Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali dan Jafari. Yang terakhir untuk Muslim Syiah, dan yang lainnya untuk Sunni.

Syariah menjadi sistem hukum tercanggih dan berkembang di dunia pada abad kedelapan hingga ke-17. Ini berfungsi sebagai kode hukum umum di seluruh wilayah dan populasi Muslim yang luas yang dicirikan oleh keragaman ras, budaya, agama, dan geografis.

Mengapa syariah saat ini tampak terbelakang?

Lalu mengapa hukum Islam terkesan bernuansa abad pertengahan dan terkesan terbelakang bila diterapkan di zaman modern? Ada lima alasan utama.

Pertama, sejak abad ke-11 dan seterusnya, para cendekiawan Muslim mempertimbangkan penutupan Masjidil Haram gerbang ijtihad (undang-undang) dan penafsiran undang-undang baru tidak dianjurkan. Abad ke-11 hingga ke-14 adalah era Perang Salib, invasi Mongol ke jantung wilayah Muslim, dan wabah penyakit. Ini bukan waktunya untuk membuat interpretasi baru dengan banyaknya krisis yang terjadi. Bagaimanapun, para ulama berpendapat, hukum Islam sudah cukup berkembang.

Kedua, penjajahan Eropa terhadap mayoritas dunia Muslim sejak abad ke-19 meruntuhkan institusi politik, hukum, dan agama. Sibuk dengan gerakan kemerdekaan dan menghadapi gempuran modernitas terhadap masyarakat konservatif, para pemimpin dan cendekiawan Muslim tidak punya waktu untuk mengembangkan hukum Islam.

Ketiga, ketika negara-negara Muslim memperoleh kebebasannya, terutama setelah perang dunia kedua, mereka mulai membangun bangsa. Kepemimpinan politik sebagian besar adalah kaum modernis sekuler yang ingin melakukan westernisasi dan memodernisasi negara mereka. Tidak ada tempat bagi Syariah dalam visi mereka. Republik Turki yang baru, misalnya, langsung dilaksanakan terjemahan buku hukum perdata Swiss bukannya Syariah.

Keempat, peran historis ilmu pengetahuan Islam telah bergeser. Negara-negara sekuler yang baru didirikan menasionalisasi dana abadi yang dimiliki oleh lembaga-lembaga keagamaan. Cendekiawan Muslim dianiaya karena takut akan perbedaan pendapat dan oposisi. Beasiswa Islam telah direduksi menjadi fakultas universitas kecil yang kekurangan dana. Muslim berbakat memilih profesi selain hukum Islam.

Akibatnya adalah hilangnya kualitas beasiswa dan kesenjangan setidaknya 150 tahun tanpa adanya pengembangan praktis dalam hukum Islam.

Upaya terakhir untuk menyelaraskan hukum Islam dengan kerangka legislatif modern dilakukan oleh Kesultanan Ottoman pada masanya Di penginapan proyek hukum perdata. Selesai dibangun pada tahun 1876, Majalla terdiri dari 16 jilid dan 1.851 artikel. Sejak itu, dunia telah berubah secara dramatis tanpa adanya respon teoritis dan praktis yang memadai dari hukum Islam.

Faktor kelima adalah pengaruh Salafisme puritan di kalangan kelompok jihad seperti Al-Qaeda, Taliban, dan ISIS. Kelompok-kelompok ini sering mengabaikan banyaknya literatur hukum syariah, keilmuan dan pengalaman sejarah. Mereka memilih dan menerapkan ayat-ayat Alquran dan hadis kenabian tertentu sebagai hukum Islam.

Dengan demikian, hukum Islam nampaknya relatif terbelakang dibandingkan dengan sistem hukum lainnya. Ia belum mempunyai peluang untuk berkembang di era modern.

Cendekiawan Islam akan memutuskan peran perempuan di Afghanistan - pemimpin Taliban

Pandangan Muslim Kontemporer tentang Syariah

Umat ​​Islam mempunyai pandangan berbeda mengenai penerapan hukum Syariah kontemporer.

Salah satu pandangan yang dianut oleh umat Islam sekuler dan modernis adalah bahwa syariah lebih cocok untuk masyarakat agraris klasik. Ketika dunia dan masyarakat Muslim telah berubah secara dramatis, syariah tidak lagi berlaku.

Pandangan sebaliknya dianut oleh kelompok Muslim ultra-konservatif dan Islamis. Mereka bersikeras bahwa syariah sudah lengkap dan sempurna, dan masyarakat modern harus berubah agar sesuai dengan syariah.

Kelompok ketiga, yang mungkin merupakan mayoritas, percaya bahwa Syariah berlaku sepanjang waktu. Kuncinya adalah mengetahui cara menerapkannya dengan benar, mengingat perubahan waktu dan tempat.

Pandangan ketiga memperhitungkan kompleksitas dunia dan mengusulkan komite yang terdiri dari cendekiawan Islam bersama dengan ilmuwan dan sosiolog untuk mengkaji hukum Islam secara menyeluruh. Dengan menggunakan prinsip dan metodologi Syariah, peraturan hukum lama dapat dievaluasi dan, jika ada alasan, dapat diubah. Isu-isu baru yang tidak ditemukan dalam hukum Islam klasik juga akan dibahas.

Ide Taliban tentang syariah dan perempuan

Hampir pasti, Taliban menganut pandangan kedua – masyarakat harus berubah sesuai dengan syariah. Hal ini berarti adanya peralihan dari liberalisme yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Afghanistan selama dua dekade terakhir.

Pertanyaan penting berikutnya adalah apakah Taliban akan mengikuti Salafisme puritan atau aliran hukum Islam yang lebih tradisional?

Pada tahun 1990-an, dengan dukungannya terhadap al-Qaeda dan penerapan hukuman yang keras, Taliban tampaknya menganut Salafisme puritan. Kejatuhan mereka pada tahun 2001, runtuhnya ISIS pada tahun 2019, dan kemunduran al-Qaeda setelah kematian Osama bin Laden menunjukkan bahwa mereka telah mengambil satu atau dua pelajaran.

Umat ​​Muslim di anak benua dan Asia Tengah secara tradisional menganut mazhab Hanafi, yang merupakan salah satu dari empat mazhab Islam Sunni yang lebih liberal. Kalaupun mazhab ini diterapkan, bentuk terbarunya adalah kitab hukum Majalla Utsmaniyah yang berusia 150 tahun. Menarik untuk melihat apakah Taliban akan mempertimbangkan Majalla.

Pertimbangan penting adalah tingkat perubahan yang dialami dunia dan Afghanistan sejak pertama kali Taliban berkuasa. Taliban terisolasi saat pertama kali berkuasa. Namun kini semua petugasnya memiliki ponsel pintar yang terkoneksi dengan internet dan media sosial. Yang paling penting, memang demikian menggunakannya secara efektif. Akses online terhadap dunia tentu akan memberikan efek moderat.

Pada rezim Taliban pertama, perempuan hampir tidak memiliki hak. Perempuan harus menutupi tubuh dan wajah mereka dengan burqa, dan mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan atau pekerjaan. Mereka hanya bisa bepergian dengan pendamping laki-laki.

Dunia tidak boleh berpaling ketika Taliban memperbudak perempuan dan anak perempuan secara seksual

Taliban saat ini mengklaim lebih inklusif dan toleran terhadap perempuan. Saat mengenakan burqa tidak boleh dikenakanperempuan (dan laki-laki) diharuskan menutupi seluruh tubuh mereka, seperti di Iran.

Anak perempuan akan diperbolehkan menerima pendidikan di sekolah khusus perempuan yang dikelola oleh guru dan administrator perempuan. Perempuan akan dapat bekerja dalam daftar pekerjaan yang terbatas dan tidak ada percampuran jenis kelamin.

Singkatnya, kehidupan perempuan di Afghanistan akan lebih baik dibandingkan pada masa pemerintahan pertama Taliban, namun lebih buruk dibandingkan hak-hak liberal yang mereka nikmati selama dua dekade terakhir. – Percakapan|Rappler.com

Zuleyha Keskin adalah Profesor Madya, Universitas Charles Sturt.

Mehmet Ozalp adalah Associate Professor Studi Islam, Direktur Pusat Studi Islam dan Peradaban dan Anggota Eksekutif Teologi Publik dan Kontekstual, Universitas Charles Sturt.

Karya ini pertama kali diterbitkan di The Conversation.

Percakapan

uni togel