Badan peradilan Indonesia akan mempertanyakan hakim mengenai keputusan penundaan pemilu
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Keputusan tersebut, yang akan menunda pemungutan suara nasional paling cepat pada tahun 2025, telah memicu kritik dan pertanyaan luas mengenai wewenang pengadilan dan mengapa pengadilan percaya bahwa semua proses pemilu harus dihentikan.
JAKARTA, Indonesia – Badan pengawas peradilan Indonesia mengatakan pada hari Jumat, 3 Maret, pihaknya akan memanggil hakim dari pengadilan negeri untuk menjelaskan apa yang mereka sebut sebagai keputusan “kontroversial” yang secara efektif memerintahkan penundaan pemilihan presiden dan umum tahun 2024.
Menghadapi gugatan pihak tak dikenal yang ditolak pendaftaran pemilunya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret memutuskan KPU harus menghentikan segala persiapan pemilu yang sudah berjalan lebih dari dua tahun.
Keputusan tersebut, yang akan menunda pemungutan suara nasional paling cepat pada tahun 2025, telah memicu kritik dan pertanyaan luas mengenai otoritas pengadilan dan mengapa pengadilan percaya bahwa semua proses pemilu harus dihentikan.
“Jika ada dugaan kuat adanya kecurangan di pihak hakim, maka komisi akan menyelidiki hakim tersebut,” kata Miko Ginting, juru bicara Komisi Yudisial.
Pengadilan belum mempublikasikan putusan lengkapnya dan kutipan yang tersedia di situsnya tidak memberikan penjelasan. Zulkifli Atjo, juru bicara pengadilan, mengatakan keputusan tersebut merupakan hak prerogratif hakim.
Komisi Pemilihan Umum, atau KPU, mengatakan pada hari Kamis bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terus menyelenggarakan pemilu.
Keputusan tersebut telah menghidupkan kembali perdebatan mengenai masa jabatan Presiden Joko Widodo, dengan beberapa tokoh politik senior secara terbuka mendukung gagasan bahwa ia akan tetap menjabat setelah masa jabatan keduanya, yang berakhir tahun depan, sementara yang lain memperingatkan bahwa hal ini dapat mengakhiri perjuangan keras demokrasi selama dua dekade. reformasi akan mundur.
Konstitusi Indonesia membatasi seorang presiden untuk dua periode masa jabatan dan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa 28 Februari dalam keputusannya mengenai kasus lain menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan lebih lanjut.
“Jika wacana ini muncul kembali, hal ini akan menciptakan lebih banyak ketidakpastian seputar pemilu,” kata Arya Fernandes, seorang analis di Pusat Kajian Strategis dan Internasional Indonesia, seraya menambahkan bahwa hal ini juga akan menciptakan iklim investasi yang tidak stabil.
Jokowi, sapaan akrab petahana, sebelumnya sempat menyatakan menolak gagasan perpanjangan masa jabatannya.
Jaleswari Pramodhawardani, pejabat senior di kantor kepala staf Jokowi, menyerukan ketenangan pada hari Jumat, dengan mengatakan pemerintah “masih berkomitmen” untuk mengadakan pemilu pada bulan Februari tahun depan.
Berbagai survei menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia menentang perpanjangan masa jabatan Jokowi.
Partai yang berkuasa di bawah kepemimpinan Jokowi dan menteri keamanan negara tersebut menentang keputusan yang diambil pada hari Kamis tersebut, dengan mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan masalah pemilu, hal ini sejalan dengan kekhawatiran para ahli hukum.
Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh, mengatakan para buruh akan memprotes keputusan tersebut karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan masa jabatan presiden yang sedang menjabat tidak dapat diperpanjang melebihi batas yang ada. – Rappler.com