• September 28, 2024
Batas waktu 12 tahun untuk pencemaran nama baik di dunia maya tidak konstitusional

Batas waktu 12 tahun untuk pencemaran nama baik di dunia maya tidak konstitusional

“Masalah utama dalam kasus Rappler adalah undang-undang pembatasan,” kata pensiunan Hakim Agung Mahkamah Agung Antonio Carpio, yang setuju bahwa pencemaran nama baik di dunia maya harus dilakukan dalam waktu 1 tahun, bukan 12 tahun.

MANILA, Filipina – Berbagai kelompok hukum dan pakar sepakat bahwa pencemaran nama baik di dunia maya hanya berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, dan bukan 12 tahun, sebagaimana teori Departemen Kehakiman (DOJ) yang didukung oleh pengadilan Manila untuk memakzulkan CEO Rappler, Maria, yang dinyatakan bersalah. Ressa dan mantan peneliti-penulis Reynaldo Santos Jr.

Kami yakin keputusan seperti itu jelas inkonstitusional, dan ketergantungan pengadilan pada periode preskriptif menjadi preseden berbahaya,” kata Concerned Lawyers for Civil Liberties (CLCL) dalam pernyataannya, Selasa, 16 Juni. sebuah konsorsium kelompok hukum paling terkemuka di negara ini.

Ada perselisihan faktual mengenai kasus ini, seperti unsur kebencian, namun pensiunan Hakim Agung Senior Antonio Carpio mengatakan bahwa undang-undang pembatasan 12 tahun adalah “masalah utama dalam kasus Rappler.”

Carpio setuju bahwa pencemaran nama baik di dunia maya seharusnya hanya berlaku dalam 1 tahun. (BACA: Undang-undang pencemaran nama baik dunia maya yang diajukan Aquino mendapat kekuatan baru dalam menjatuhkan hukuman terhadap Rappler)

Apa masalahnya? Pencemaran nama baik berdasarkan Revisi KUHP (RPC) tahun 1930-an hanya mengatur dalam 1 tahun, artinya Anda hanya dapat dituntut karena pencemaran nama baik dalam waktu satu tahun sejak diterbitkan.

Artikel Rappler yang disengketakan diterbitkan pada bulan Mei 2012, yang berarti bahwa pelapor Wilfredo Keng hanya mempunyai hak untuk menuntut hingga Mei 2013. Setelah Rappler memperbaiki kesalahan ketik dalam cerita tersebut pada bulan Februari 2014, Keng kemudian memiliki waktu hingga Februari 2015 untuk menuntut.

Namun Keng baru mengajukan pengaduannya pada Oktober 2017.

Undang-undang kejahatan dunia maya tidak mengatur batas waktu pencemaran nama baik di dunia maya.

Untuk menuntut Ressa dan Santos, DOJ menemukan Undang-Undang 3326 sebelum perang, yang menetapkan aturan umum mengenai periode pembatasan untuk undang-undang khusus seperti undang-undang kejahatan dunia maya.

Pencemaran nama baik berdasarkan RPC dapat dihukum hingga 6 tahun, namun undang-undang kejahatan dunia maya menjatuhkan hukuman satu tingkat lebih tinggi, sehingga meningkatkan hukuman pencemaran nama baik dunia maya hingga 12 tahun.

UU 3326 menyatakan bahwa jika undang-undang khusus mempunyai hukuman lebih dari 6 tahun, tentukan kejahatan dalam waktu 12 tahun.

Hakim Rainelda Estacio Montesa, Cabang 46 dari Pengadilan Regional Manila (RTC) menguatkan teori DOJ, dengan mengatakan “Justru karena hukuman yang lebih tinggi ditentukan, pencemaran nama baik di dunia maya dianggap sebagai pelanggaran yang lebih serius.”

Apa kata pengacara? Carpio sependapat dengan Mel Sta Maria, dekan Hukum Timur Jauh, yang berpendapat bahwa batas waktu satu tahun pencemaran nama baik seharusnya sama dengan pencemaran nama baik di dunia maya.

Sta Maria mencontohkan, ketika Mahkamah Agung memutuskan konstitusionalitas pencemaran nama baik dunia maya pada tahun 2014, dikatakan bahwa “pencemaran nama baik dunia maya sebenarnya bukan kejahatan baru karena pasal 353, dalam kaitannya dengan pasal 355 KUHP, sudah menghukumnya. .”

MA lebih lanjut menyatakan: “Sebenarnya, pasal 4(c)(4) di atas hanya menegaskan bahwa pencemaran nama baik secara online adalah cara yang sama untuk melakukan pencemaran nama baik.”

“Karena pencemaran nama baik di dunia maya bukanlah kejahatan baru, maka berlaku jangka waktu satu tahun untuk tindakan tersebut. Terlebih lagi, periode preskriptif tersebut belum diubah oleh undang-undang kejahatan dunia maya yang baru,” kata Sta Maria.

Montesa mengatakan dalam keputusannya bahwa “pencemaran nama baik di dunia maya yang dapat dihukum berdasarkan undang-undang kejahatan dunia maya adalah pelanggaran yang terpisah dan berbeda dari pencemaran nama baik biasa yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 355 KUHP Revisi.”

“Dekan Sta. Maria menghancurkannya dengan kuat di sini,” kata Carpio.

Argumen ini telah dikemukakan oleh pengacara Rappler, mantan Ketua Mahkamah Agung Ted Te, dalam Mosi untuk Membatalkan sebelumnya, namun Montesa membantahnya pada bulan April 2019.

Bagaimana menafsirkan resep? Sta Maria mengatakan karena pencemaran nama baik di dunia maya “hanya menegaskan undang-undang yang sudah ada, tidak menciptakan undang-undang baru.”

Anggota parlemen oposisi Edcel Lagman, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan bahwa Montesa melanggar prinsip tidak ada hukuman tanpa hukum, atau tidak ada hukuman tanpa hukum.

“Seharusnya tidak ada hukuman kecuali ditentukan secara khusus oleh undang-undang,” kata Lagman.

Lagman mengatakan bahwa Montesa seharusnya dipandu oleh kasus Mahkamah Agung People vs Pacificador yang menyatakan bahwa “dalam penafsiran undang-undang pembatasan kejahatan, yang lebih menguntungkan terdakwa harus diadopsi.”

Persatuan Pengacara Rakyat Nasional (NUPL) juga menunjukkan garis waktu undang-undang yang seharusnya menyadarkan Montesa bahwa UU 3326 sudah tidak dapat diterapkan.

Undang-undang 3326 disahkan pada tahun 1926. RPC diberlakukan pada tahun 1930-an. Pada tahun 1966, Undang-Undang Republik 4661 disahkan untuk mengubah Pasal 90 RPC dalam hal ketentuan pencemaran nama baik. Apa yang tadinya merupakan undang-undang pembatasan pencemaran nama baik selama 2 tahun pada tahun 1930an menjadi satu tahun pada RA 4661 tahun 1966.

“Singkatnya, Hukum. TIDAK. 3326, secara keseluruhan tidak dapat diterapkan. Pasal 90 (sebagaimana telah diubah) seharusnya menjadi dasar untuk menentukan jangka waktu preskriptif pencemaran nama baik yaitu satu (1) tahun. Oleh karena itu, perkara yang diajukan sudah ditentukan,” kata NUPL.

“Hukum tidak boleh dijadikan senjata oleh penguasa untuk melawan mereka yang hanya menggunakan suara mereka. Penggunaan Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya untuk menindas media dan pers tidak hanya membungkam suara pers namun juga menimbulkan efek mengerikan terhadap warga negara, membuat mereka takut untuk bersuara bahwa mereka juga bukan termasuk yang tidak didakwa melakukan kejahatan. fitnah. kata CLCL. – Rappler.com

lagu togel