• September 29, 2024
Dalam gugatan uniknya, Karapatan mengatakan untuk menandai kejahatan terhadap kemanusiaan melalui penuntutan

Dalam gugatan uniknya, Karapatan mengatakan untuk menandai kejahatan terhadap kemanusiaan melalui penuntutan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menggunakan Hukum Humaniter Internasional, Karapatan dan Persatuan Pengacara Rakyat Nasional mencoba memanfaatkan peluang untuk menjadikan penandaan merah sebagai kejahatan

Ketika pemerintah Duterte memperketat tindakan kerasnya terhadap aktivis, kelompok hak asasi manusia Karapatan telah meluncurkan upaya untuk menjadikan penandaan merah sebagai kejahatan dan kasus pertama yang menggunakan Hukum Humaniter Internasional (IHL) tahun 2009 di Kantor yang diserahkan ke Ombudsman. .

Sekretaris Jenderal Karapatan Cristina Palabay pada Jumat, 4 Desember, mengajukan tuntutan pidana dan administratif terhadap Penasihat Keamanan Nasional Hermogenes Esperon Jr., Jenderal Militer Antonio Parlade Jr., serta pegawai negeri sipil Lorraine Badoy dan Mocha Uson, dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara penganiayaan.

Esperon adalah wakil ketua Satuan Tugas Nasional untuk Mengakhiri Konflik Bersenjata Komunis Lokal, Parlade dan Badoy keduanya adalah juru bicara NTF-ELCAC, sementara Uson adalah Wakil Administrator Administrasi Kesejahteraan Pekerja Luar Negeri (OWWA).

Pelabelan merah adalah tindakan menghubungkan kelompok progresif yang sah dengan gerakan komunis dan sayap bersenjatanya, Tentara Rakyat Baru (NPA). Palabay mengatakan dia dan Karapatan “terus-menerus dicap sebagai anggota teroris atau pendukung CPP-NPA oleh Termohon.”

Pasal 6(h) HHI atau RA 9851 menghukum penuntutan “terhadap kelompok atau kolektivitas apa pun yang dapat diidentifikasi berdasarkan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, gender, orientasi seksual, atau alasan lain yang secara universal dianggap tidak diperbolehkan menurut hukum internasional. “

Penganiayaan merupakan salah satu kejahatan yang tercantum dalam Pasal 6 HHI sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ini adalah perkiraan hukum yang belum pernah digunakan dengan cara ini sebelumnya, seperti yang dikatakan Palabay dalam pengaduannya. “Pengacara kami mengatakan kepada kami bahwa yurisprudensi Filipina belum menangani kasus penuntutan kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya.

Palabay mengatakan berdasarkan Pasal 15, pengadilan Filipina diminta untuk mengambil pedoman dari hukum internasional dalam menafsirkan HHI.

Palabay mengatakan definisi penganiayaan menurut Statuta Roma dapat disamakan dengan penandaan merah, atau “tindakan pelecehan atau penganiayaan terhadap seseorang karena diketahui atau dicurigai memiliki simpati terhadap komunis.”

Apakah pelabelan merah merupakan kejahatan?

Di Senataudiensi diadakan untuk membahas legalitas kriminalisasi penandaan merah, termasuk dampaknya terhadap kebebasan berpendapat dari mereka yang diberi penandaan merah.

Di masa lalu, para aktivis yang berbendera merah terpaksa mengajukan surat perintah luar biasa seperti Amparo untuk mendapatkan, misalnya, perlindungan pengadilan dari militer.

Namun sebagian besar upaya tersebut gagal, terutama setelah tahun 2015 ketika Mahkamah Agung memutuskan kasus Zarate v. Aquino, di mana Mahkamah Agung mengatakan bahwa pencantuman aktivis dalam daftar intelijen “tidak ada hubungannya langsung dengan keadaan yang mereka alami.”

Dalam gugatannya, Palabay mengatakan bahwa penandaan merah juga dapat dihukum berdasarkan Pasal 4(c)(1) HHI, yang melarang “serangan yang disengaja terhadap penduduk sipil atau terhadap warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan tidak dapat dilakukan.” ikut. “

“Pengacara kami menjelaskan kepada kami bahwa ‘pelabelan merah’ atau tindakan atau ekspresi serupa lainnya dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip pembedaan,” kata Palabay.

“Melalui pelabelan merah, warga sipil dianggap berafiliasi atau bahkan menjadi anggota CPP atau NPA. Akibatnya, warga sipil yang diberi tanda merah menjadi sasaran berbagai bentuk serangan dan bahkan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh pasukan negara,” tambah Palabay.

Selain IHL, Palabay menggugat Esperon, Parlade, Badoy dan Uson dengan mengatakan bahwa pemberian tag merah pada mereka merupakan pelanggaran Pasal 3(e) yang menghukum siapa pun yang menyebabkan kerugian yang tidak perlu pada tujuan “pihak mana pun termasuk pemerintah”.

Terakhir, Palabay mengatakan pemberian tag merah adalah pelanggaran berat. Pelanggaran berat adalah pelanggaran administratif yang, jika terbukti bersalah, dapat menjadi alasan pemecatan atau skorsing.

Perwakilan Bayan Muna, Carlos Zarate, sebelumnya telah mengadili jalur gugatan administratif terhadap Parlade dalam kasus yang belum diselesaikan oleh Ombudsman. – Rappler.com

HK Pool