• October 21, 2024
DOLE mengingatkan pemberi kerja untuk membayar upah yang layak untuk liburan bulan November

DOLE mengingatkan pemberi kerja untuk membayar upah yang layak untuk liburan bulan November

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan mengeluarkan pedoman bagi pengusaha untuk menghitung upah yang layak untuk Hari Semua Orang Kudus, Hari Semua Jiwa dan Hari Bonifacio

MANILA, Filipina – Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan (DOLE) pada Selasa, 29 Oktober, mengingatkan pengusaha untuk menerapkan pembayaran upah yang layak kepada pekerja selama 3 hari libur yang diperingati pada November 2019.

Menteri Tenaga Kerja Silvestre Bello III mengeluarkan Petunjuk Ketenagakerjaan No. 11 dikeluarkan, yang memberikan pedoman pembayaran upah kepada pekerja pada hari libur khusus non-kerja Hari Semua Orang Kudus dan Hari Semua Jiwa pada tanggal 1 dan 2 November dan hari libur reguler Hari Bonifacio pada tanggal 30 November.

Aturan yang ditentukan: Pada tanggal 1 dan 2 November berlaku hal berikut:

Jika karyawan tersebut tidak bekerja, prinsip “tidak bekerja, tidak dibayar” akan berlaku kecuali ada kebijakan atau praktik perusahaan yang memperbolehkan pembayaran untuk hari libur khusus.

Untuk pekerjaan yang dilakukan pada hari libur khusus, pekerja harus dibayar tambahan sebesar 30% dari upah harian dalam 8 jam pertama kerja. Untuk pekerjaan yang diselesaikan setelah jam 8, pekerja harus dibayar tambahan sebesar 30% dari tarif per jam.

Perhitungan DOLE untuk hal ini adalah: Tarif upah pokok per jam x 130% x 130% x jumlah jam kerja.

Apabila pekerjaan yang dilakukan pada hari libur khusus bertepatan dengan hari istirahat pekerja, maka pekerja harus dibayar tambahan sebesar 50% dari upah hariannya untuk 8 jam kerja pertama. DOLE menghitungnya sebagai: upah pokok x 150% + COLA.

Untuk lembur dalam skenario ini, pekerja harus dibayar tambahan sebesar 30% dari tarif per jamnya. Ini dihitung sebagai: Tarif upah pokok per jam x 150% x 130% x jumlah jam kerja.

Pada tanggal 30 November, hal berikut akan berlaku:

Jika karyawan tersebut tidak bekerja, maka 100% gajinya pada hari itu akan dibayarkan.

Jika karyawan tersebut bekerja, dia akan dibayar 200% dari gaji rutinnya pada hari itu selama 8 jam pertama. Dihitung sebagai: upah pokok + COLA x 200%.

Untuk kerja lembur yang melebihi 8 jam, karyawan harus dibayar tambahan sebesar 30% dari tarif per jamnya. Hal ini dihitung sebagai berikut: tarif upah pokok per jam x 200 persen x 130 persen x jumlah jam kerja.

Bagi pegawai yang bekerja pada hari libur yang juga jatuh pada hari istirahat tersebut, maka akan diberikan tambahan upah sebesar 30% dari tarif hariannya sebesar 200%. Perhitungannya adalah: upah pokok + COLA x 200% + (30% (Upah pokok x 200%)).

Untuk lembur dalam skenario ini, pekerja harus dibayar tambahan 30% dari tarif per jamnya pada hari tersebut. Perhitungan DOLE untuk ini adalah: tarif upah pokok per jam x 200% x 130% x 130% x jumlah jam kerja. – Rappler.com

Toto HK