• September 19, 2024
Facebook bisa menghadapi denda ,63 miliar di UE atas peretasan baru-baru ini

Facebook bisa menghadapi denda $1,63 miliar di UE atas peretasan baru-baru ini

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kurang dari 10% dari total jumlah orang yang terkena dampak – atau sekitar 5 juta pengguna Facebook di Uni Eropa – terkena dampak serangan di Facebook, menurut tweet dari Komisi Perlindungan Data Irlandia (IDPC)

MANILA, Filipina – Uni Eropa mungkin akan mengenakan denda hingga $1,63 miliar kepada Facebook menyusul pengungkapan perusahaan media sosial tersebut bahwa sekitar 50 juta penggunanya terkena dampak peretasan, itu Jurnal Wall Street dilaporkan Minggu, 30 September (1 Oktober waktu Manila).

Facebook mengungkapkan pada tanggal 28 September (29 September waktu Manila) bahwa penyerang memanfaatkan 3 kelemahan pada layanan untuk mengambil kredensial login 50 juta akun. Token akses tersebut memungkinkan akses ke akun Facebook pengguna dan juga memungkinkan penyerang berpotensi mendapatkan akses ke akun pengguna aplikasi atau layanan yang menggunakan sistem masuk tunggal Facebook untuk masuk ke layanan lain.

Facebook telah mengatur ulang kredensial login 90 juta akun dalam proses memperbaiki masalah tersebut, namun harus menghadapi dampak dari serangan tersebut seiring berjalannya waktu. (BACA: Apa yang harus dilakukan setelah peretasan besar-besaran di Facebook?)

Kurang dari 10% dari total jumlah orang yang terkena dampak – atau sekitar 5 juta pengguna Facebook di Uni Eropa – terkena dampak serangan di Facebook, menurut tweet dari Komisi Perlindungan Data Irlandia (IDPC).

Menanggapi tweet tersebut, Facebook mengatakan pihaknya bekerja sama dengan IDPC untuk “berbagi data awal mengenai masalah keamanan hari Jumat”.

Itu Jurnal Wall Street Nilai yang ditambahkan ke dalam potensi denda GDPR adalah nilai yang lebih tinggi antara denda maksimum sebesar 20 juta euro atau 4% dari pendapatan tahunan global perusahaan pada tahun sebelumnya.

Selain itu, GDPR mengamanatkan agar pihak berwenang diberi tahu tentang pelanggaran yang ditemukan dalam waktu 72 jam. Mereka yang tidak mematuhi akan dikenakan penalti tambahan: 2% dari pendapatan global. Facebook mengungkapkan pelanggaran tersebut dalam batas waktu 72 jam.

Meskipun GDPR dapat menuntut denda, penerimaan denda di Facebook akan bergantung pada uji tuntas – apakah perusahaan tersebut mengamankan data pengguna secara memadai sebelum diretas, dan apakah perusahaan tersebut mematuhi atau bekerja sama dengan undang-undang GDPR.

Facebook mungkin mempunyai tanggung jawab lebih besar karena GDPR merekomendasikan agar perusahaan menyimpan data sesedikit mungkin.

Di AS, Facebook masih diselidiki oleh Komisi Perdagangan Federal atas skandal Cambridge Analytica, yang dapat mengakibatkan Facebook didenda lebih dari $1 miliar.

Denda untuk Facebook pada akhirnya bergantung pada seberapa besar pemerintah dan masyarakat menginginkan jawaban atas kesalahan langkah yang dilakukan oleh perusahaan yang menyimpan data kami. – Rappler.com

Sidney prize