• September 20, 2024

Filipina semakin melonggarkan aturan karantina bagi orang-orang yang datang dari luar negeri




Filipina semakin melonggarkan aturan karantina bagi orang-orang yang datang dari luar negeri
















Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

PERJALANAN DI TENGAH PANDEMI. Pesawat perlahan-lahan terisi karena semakin banyak negara yang membuka diri di tengah pandemi COVID-19.

Jeenah Bulan/Reuters

Orang yang divaksinasi lengkap dari negara-negara Daftar Kuning melakukan tes RT-PCR pada hari ketiga kedatangan, bukan hari kelima, dan dapat meninggalkan karantina segera setelah hasil negatif keluar

Filipina memperpendek masa karantina wajib bagi warga Filipina dan orang asing yang datang dari sebagian besar negara mulai tanggal 22 November.

Hal ini diumumkan pada hari Jumat, 19 November, saat konferensi pers oleh Sekretaris Kabinet dan Penjabat Juru Bicara Presiden Karlo Nograles. Aturan yang diperbarui semuanya secara resmi dirinci dalam gugus tugas pandemi nasional Keputusan no. 149-A tanggal 18 November.

Namun perlu diketahui bahwa Filipina masih tidak mengizinkan kedatangan pariwisata bagi orang asing. Hanya orang asing dengan jenis visa bisnis dan diplomatik tertentu yang diperbolehkan.

Berikut aturan baru yang akan berlaku mulai 22 November:

Orang yang berasal dari negara-negara Daftar Hijau

Orang Filipina yang Divaksinasi Sepenuhnya
  • Jika mereka melakukan tes RT-PCR dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan dari luar negeri dan hasilnya negatif, tidak diperlukan karantina berbasis fasilitas atau tes RT-PCR pada saat kedatangan.
  • Jika tidak ada tes RT-PCR sebelum keberangkatan, Tes RT-PCR pada saat kedatangan diperlukan bersama dengan karantina berbasis fasilitas sampai hasil tes negatif keluar. Setelah keluar dari karantina, individu harus melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala COVID-19 hingga hari ke-14 sejak tanggal kedatangan.
Orang asing yang divaksinasi lengkap
  • Tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan dari negara ke luar negeri diperlukan. Pada saat kedatangan, karantina berbasis fasilitas atau pengujian RT-PCR tidak lagi diperlukan. Individu harus melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala COVID-19 hingga hari ke-14 sejak tanggal kedatangan.
Tidak divaksinasi, divaksinasi sebagian, mereka yang status vaksinasinya tidak dapat diverifikasi, mereka yang belum memenuhi persyaratan pengujian sebelum perjalanan
  • Mereka harus menjalani karantina berbasis fasilitas hingga hasil tes RT-PCR negatif keluar.
  • Mereka wajib mengikuti tes RT-PCR pada hari kelima setelah kedatangan, terhitung hari kedatangan sebagai hari pertama.
  • Setelah keluar dari fasilitas karantina, mereka harus melakukan pemantauan mandiri hingga hari ke-14 sejak tanggal kedatangan.

Orang yang berasal dari negara-negara Daftar Kuning

Orang Filipina atau orang asing yang divaksinasi penuh
  • Jika mereka melakukan tes RT-PCR dalam waktu 72 jam sebelum meninggalkan negara luar negeri dan hasil tesnya negatif, mereka harus menjalani karantina berbasis fasilitas, dengan tes RT-PCR dilakukan pada hari ketiga (tanggal kedatangan dihitung sebagai hari pertama). Begitu hasil negatif keluar, mereka bisa diberhentikan. Mereka kemudian harus memantau sendiri gejalanya hingga hari ke-14 setelah kedatangan.
  • Jika tidak ada tes RT-PCR sebelum keberangkatan, mereka harus menjalani karantina berbasis fasilitas, dengan pengujian RT-PCR dilakukan pada hari kelima (tanggal kedatangan dihitung sebagai hari pertama). Begitu hasil negatif keluar, mereka bisa diberhentikan. Mereka kemudian harus melakukan karantina di rumah hingga hari ke 10 sejak kedatangannya.
Tidak divaksinasi, divaksinasi sebagian, mereka yang status vaksinasinya tidak dapat diverifikasi, mereka yang belum memenuhi persyaratan pengujian sebelum perjalanan
  • Mereka harus menjalani karantina berbasis fasilitas, dengan pengujian RT-PCR dilakukan pada hari ketujuh (hari kedatangan dihitung sebagai hari pertama). Mereka dapat diberhentikan ketika hasil negatif keluar. Mereka kemudian harus melakukan karantina di rumah hingga hari ke-14 setelah kedatangan.

Bagaimana dengan anak di bawah umur?

Anak di bawah umur akan mengikuti protokol pengujian dan karantina dari orang tua atau wali yang bepergian bersama mereka, terlepas dari status vaksinasi dan negara asal anak di bawah umur tersebut. – Rappler.com

Bagaimana perasaanmu?

Sedang memuat








Togel Hongkong Hari Ini