Hanya mengatakan) Apakah Mahkamah Agung benar-benar mengawasi eksekutif?
- keren989
- 0
Apakah Mahkamah Agung benar-benar mengawasi eksekutif?
Siapa pun yang mengatakan bahwa kita sebenarnya memiliki 3 cabang pemerintahan utama yang setara – eksekutif, legislatif, dan yudikatif – harus berpikir ulang. Departemen eksekutif bersifat mahakuasa, bukan karena Konstitusi mengaturnya, namun karena lembaga-lembaga lain tidak cukup tegas untuk berfungsi sesuai dengan undang-undang dasar yang merancang mereka untuk berfungsi.
Mayoritas anggota kedua kongres tampaknya hanya sekedar pelaksana apa yang diinginkan oleh Kantor Presiden. Bahkan, mereka dapat dianggap sebagai pemberi kekuasaan eksekutif.
Ketaatan DPR sudah terlihat jelas. Permasalahan mengenai Darurat Militer, Undang-Undang Anti-Terorisme dan penolakan waralaba ABS-CBN diselesaikan dengan relatif cepat, semuanya sesuai dengan keinginan Presiden. Bahkan sidang komite pada umumnya bias terhadap departemen eksekutif. Bagi banyak orang, HOR hanyalah sekedar stempel.
Senat tampaknya penuh harapan, namun mereka takut-takut berhadapan satu lawan satu otoritas eksekutif juga menjadi mencolok. Mayoritas anggotanya, nampaknya, tidak pernah benar-benar mempunyai keyakinan yang cukup terhadap pemenjaraan Senator Leila De Lima yang tidak adil. Bahkan sekarang ketika bukti yang kredibel ingin membuktikan kesalahannya, tidak ada ketidakpuasan yang kuat atas penahanannya yang terdengar dari Senat. Argumen yang menyatakan bahwa lembaga ini tidak dapat melakukan intervensi terhadap pengadilan memang benar, namun fungsinya sebagai institusi yang mengawasi lembaga peradilan dan eksekutif tidak dapat diremehkan. Sebagai departemen yang setara, Senat mempunyai tugas untuk menarik perhatian jika ada ketidakadilan terhadap siapa pun. Ini bukanlah campur tangan yang inkonstitusional.
Dan ketika badan legislatif, atas desakan lembaga eksekutif, dalam waktu singkat mengesahkan Undang-Undang Anti-Terorisme yang inkonstitusional dan berpotensi melanggar undang-undang dan kejam, yang menyatakan bahwa kecurigaan saja sudah cukup bagi Dewan Anti-Terorisme (ATC) untuk menangkap perintah warga negara. jika negara tersebut ditangkap tanpa jaminan atas apa yang secara sepihak dianggap sebagai tindakan terorisme, maka bahaya otoritarianisme akan segera mengintai. Tak ketinggalan, dalam hukum administrasi, para anggota kabinet dan pejabat tinggi yang membentuk ATC dianggap sebagai “orang kepercayaan presiden” dan kepribadiannya “pada kenyataannya hanyalah proyeksi Presiden”. Mereka adalah alter-ego.
Jadi kita punya Mahkamah Agung. Dalam semua permasalahan besar yang melibatkan preferensi yang diumumkan Presiden Duterte, Mahkamah Agung dipandang bias dalam mendukung Presiden. Pengamatan itu harus diubah.
Isu pemakaman Libingan ng mga Bayani mantan Presiden Ferdinand Marcos salah satunya. Bahkan selama kasus tersebut masih menunggu keputusan Mahkamah Agung, Presiden Duterte secara terbuka menyatakan persetujuannya atas pemakaman tersebut. Disadari atau tidak, kebetulan atau tidak, mayoritas Mahkamah Agung setuju dengan Presiden Duterte, sama sekali lupa bahwa Mahkamah Agung yang sebelumnya mendapat pencerahan pada tahun 1989 telah dengan tepat mengkarakterisasi Marcos sebagai “diktator” yang rezimnya adalah “kediktatoran”. menyebabkan “kehancuran politik, ekonomi dan sosial selama 20 tahun di negara ini”.
Mahkamah Agung juga tampaknya telah melupakan kebijakan publik negara yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Nomor 10368, yang mengakui “kepahlawanan dan pengorbanan seluruh warga Filipina yang telah menjadi korban eksekusi, penyiksaan, penghilangan paksa atau tidak sukarela, dan hak asasi manusia berat lainnya. pelanggaran yang dilakukan selama pelanggaran dilakukan. rezim mantan Presiden Ferdinand E. Marcos, yang mencakup periode 21 September 1972 hingga 25 Februari 1986 dan memulihkan kehormatan dan martabat para korban.”
Masalah lainnya adalah Darurat Militer. Banyak yang percaya bahwa hal itu sebenarnya tidak perlu. Namun hal yang meresahkan dalam keputusan Mahkamah Agung adalah pernyataannya bahwa mereka “tidak perlu meyakinkan diri sendiri bahwa keputusan presiden itu benar, melainkan hanya perlu menentukan apakah keputusan presiden tersebut mempunyai dasar faktual yang cukup.” Saya percaya bahwa hal ini mengurangi hak prerogratif konstitusional Mahkamah Agung untuk menentukan penyalahgunaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh departemen-departemen pemerintah, termasuk lembaga eksekutif.
Dan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya yang saya jamin pemecatan mantan Ketua Hakim Maria Lourdes Sereno adalah contoh lain. Kantor Jaksa Agung, yang memainkan peran penting dalam proses persidangan, berada di bawah departemen eksekutif. Seperti kita ketahui bersama, mayoritas anggota Mahkamah Agung memilih untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Agung mereka sendiri. Presiden Duterte pasti sangat senang.
Dan kemudian Hakim Peralta diangkat menjadi Hakim Agung oleh Presiden Duterte. Sebelas dari 15 hakim lainnya berutang jabatan kepadanya, yaitu: Hakim Gesmundo, Hernando, Carandang, Lazaro-Javier, Inting, Zalameda, Lopez, De Los Santos, Gaerlan, Baltazar-Padilla dan Rosario. Jumlah suara tersebut lebih dari cukup bagi Presiden untuk secara teknis memenangkan kontroversi hukum apa pun.
Hal ini dapat membuat kita semua berhenti sejenak. Kemandirian, pembelajaran, kesadaran akan sejarah dan kedalaman hakim-hakim ini belum cukup teruji dalam menghadapi kontroversi-kontroversi yang melibatkan dampak luas terhadap kepentingan nasional. Dan ada tiga hal yang akan terjadi: penarikan sepihak presiden dari sebuah perjanjian, Undang-Undang Anti-Terorisme, dan protes pemilu terhadap Wakil Presiden terpilih Leni Robredo.
Apakah 11 Hakim Agung ini mempunyai keberanian untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan preferensi Presiden Duterte?
Memang benar, dapat dikatakan bahwa sisi hakim dalam pemerintahan Duterte adalah penerapan pengekangan yudisial terhadap persoalan-persoalan yang berada dalam domain eksekutif. Namun, hal ini mungkin juga tidak lebih dari sekedar perwujudan kesetiaan mereka kepada orang yang menunjuk mereka – sebuah keberpihakan yang terlalu salah tempat. Semoga saja tidak. Karena ketika hal itu terjadi, kita mungkin berada di ambang otokrasi kooperatif seperti yang terjadi pada kediktatoran Marcos.
Mahkamah Agung seharusnya memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi yang tinggi dan aspirasi Konstitusi kita tetap terpelihara. Independensi peradilan diperlukan untuk mengendalikan semangat yang seringkali bersifat sementara, penuh kemarahan, picik, arogan dan terburu nafsu yang cenderung ditunjukkan oleh Kongres dan departemen eksekutif, karena mereka terlibat dalam politik eksklusi dan patronase.
Ketika saya menjadi mahasiswa hukum tahun pertama di Ateneo, kami membaca “Jalan Hukum” karya Hakim Oliver Wendell Holme. Kutipan berikut memberikan kesan mendalam bagi saya:
“Studi hukum rasional sebagian besar masih merupakan studi sejarah. Sejarah harus menjadi bagian dari pembelajaran, karena tanpanya kita tidak dapat mengetahui secara pasti sejauh mana aturan-aturan yang menjadi tugas kita untuk diketahui. Ini adalah bagian dari studi rasional, karena ini adalah langkah pertama menuju skeptisisme yang tercerahkan, yaitu menuju pertimbangan ulang yang disengaja terhadap nilai aturan-aturan tersebut.”
Singkatnya, hakim Mahkamah Agung harus menilai kasus-kasus transendental dengan kacamata kesusilaan dan sejarah. Mereka tidak boleh sekedar menjadi teknisi yang bertele-tele tanpa nuansa apa pun dan takut untuk menggoyahkan “kekuatan yang ada” dari cara-cara mereka yang tidak konstitusional.
Seperti yang dikatakan oleh mendiang Hakim Agung Ruth Bader Ginsberg dari Mahkamah Agung Amerika Serikat, “Pengadilan tidak boleh dipengaruhi oleh cuaca saat itu, namun iklim pada saat itu.” Saya berharap Hakim Agung kita mengetahui perbedaannya. Mereka adalah pegawai negeri sipil, bukan anggota kabinet Duterte. Hal-hal tersebut tidak boleh menjadi “proyeksi Presiden” atas keinginan dan tingkah lakunya. Mereka harus menjadi benteng checks and balances yang terakhir namun efektif di negara ini. – Rappler.com
Mel Sta Maria adalah dekan Institut Hukum Universitas Timur Jauh (FEU). Dia mengajar hukum di FEU dan Fakultas Hukum Ateneo, menjadi pembawa acara di radio dan Youtubedan telah menulis beberapa buku tentang hukum, politik dan kejadian terkini.