• September 20, 2024
Ibu kota Indonesia memperingatkan denda besar bagi mereka yang menolak vaksin COVID-19

Ibu kota Indonesia memperingatkan denda besar bagi mereka yang menolak vaksin COVID-19

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Sanksi adalah upaya terakhir kami untuk mendorong partisipasi masyarakat,” kata pejabat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Ibu kota Indonesia, Jakarta, mengancam warganya dengan denda hingga 5 juta rupiah ($356,89) karena menolak vaksin COVID-19, sebuah hukuman yang sangat berat yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru yang membatasi kewajiban vaksinasi.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah kota hanya mengikuti aturan dan sanksi tersebut merupakan upaya terakhir di Jakarta, yang menyumbang sekitar seperempat dari lebih dari 1,2 juta kasus infeksi virus corona di negara kepulauan ini.

“Kalau ditolak, ada dua hal, bansos tidak diberikan, (dan a) denda,” kata Riza kepada wartawan.

Berjuang melawan salah satu epidemi virus corona terbesar dan paling persisten di Asia, Indonesia bertujuan untuk memvaksinasi 181,5 juta dari 270 juta penduduknya dalam waktu 15 bulan berdasarkan program vaksinasi yang dimulai bulan lalu.

Hampir 34.000 orang Indonesia diketahui meninggal karena virus tersebut.

Awal bulan ini, Indonesia mengumumkan perintah presiden yang menyatakan bahwa siapa pun yang menolak vaksin dapat ditolak bantuan sosial atau layanan pemerintah atau membayar denda.

Hukumannya akan ditentukan oleh dinas kesehatan daerah atau pemerintah daerah.

“Sanksi adalah upaya terakhir kami untuk mendorong partisipasi masyarakat,” kata pejabat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. “Target 181,5 juta orang itu sangat besar.”

Peraturan baru ini muncul setelah berbulan-bulan skeptisisme masyarakat dan keraguan mengenai apakah vaksin virus corona aman, efektif dan halal, atau diperbolehkan oleh Islam.

Pakar kesehatan masyarakat mengatakan kegelisahan masyarakat terhadap vaksin bisa menjadi hambatan, sementara lembaga kesehatan di Jawa Barat, provinsi terpadat di Indonesia, dan Nusa Tenggara Barat mengatakan kepada Reuters bahwa mereka tidak berencana menjatuhkan sanksi.

Jajak pendapat bulan Desember yang dilakukan oleh lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan hanya 37% dari 1.202 responden bersedia menerima vaksinasi, 40% ragu-ragu, dan 17% menolak.

Usman Hamid, direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan memaksakan vaksinasi bukanlah jawabannya.

“Mandat menyeluruh terhadap vaksinasi, terutama yang mencakup hukuman pidana, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Hamid. – Rappler.com

Togel Singapura